logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Oknum ASN Pohuwato Ditahan, Diduga Palsukan Dokumen Akta Kematian

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 13 August 2025
in Metropolis
0
Oknum ASN yang bertugas di Kantor Camat Lemito, Kabupaten Pohuwato, di tahan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Pohuwato, atas dugaan kasus pemalsuan dokumen.

Oknum ASN yang bertugas di Kantor Camat Lemito, Kabupaten Pohuwato, di tahan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Pohuwato, atas dugaan kasus pemalsuan dokumen.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, POHUWATO – Salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah Pohuwato yang bernama JO (53), warga Desa Lomuli, Kecamatan Lemito, di tahan oleh pihak Satuan Reskrim Polres Pohuwato.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, penahanan terhadap JO ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen (Akta Kematian) yang terjadi di Desa Lomuli, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato, yang dilaporkan kepada pihak Polres Pohuwato pada Juni 2025 lalu.

Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K,M.H, melalui Kasat Reskrim, AKP Andrean Pratama,S.Tr.K,S.I.K,M.H menjelaskan, setelah menerima laporan atas dugaan pemalsuan dokumen berupa akta kematian pada Juni 2025 lalu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dari hasil tersebut, seorang oknum ASN yang bertugas di Kantor Camat Lemito, atas nama JO (53), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Pohuwato.

Related Post

Tim URC Berhasil Bekuk Residivis Kejahatan

Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

“Setelah dilakukan penahanan, tersangka mengajukan penangguhan karena sedang mengalami penyakit komplikasi dan perlu melakukan control di RSUD dan hal tersebut disetujui,” ungkapnya.

Lanjut kata mantan Kanit Tipiter Polresta Samarinda ini, perkara tersebut terungkap setelah korban atas nama WO, merasa dirugikan karena perbuatan terangka yang telah memalsukan surat keterangan kematian dirinya. Surat kematian tersebut nantinya akan digunakan oleh tersangka JO untuk balik nama sertifikat tanah atas nama orang tua dari pelapor.

“Jadi tersangka JO meminta rekannya yang bernama HS, untuk membuat file yang mirip dengan contoh surat keterangan kematian yang dibawa oleh JO. Kemudian, setelah dilakukan editing, tersangka JO membawa surat itu ke kepala desa untuk ditandatangani. Nah, surat kematian inilah yang nantinya akan digunakan oleh tersangka untuk balik nama sertifikat tanah, sehingga tanah tersebut bisa dikontrakkan kepada pihak alfamart,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka JO disangkakan dengan Pasal 77 Jo Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan/atau Pasal 266 ayat 1 dan ayat 2 KUHP subsider Pasal 263 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

“Untuk saat ini perkara masih sementara dalam proses. Ketika ada perubahan atau perkembangan lebih lanjut, akan kami informasikan kembali,” pungkasnya. (kif)

Tags: Kasus Pemalsuan DokumenOknum ASN diTahanOknum ASN PohuwatoPemalsuan Akta Kematian

Related Posts

Tim URC Berhasil Bekuk Residivis Kejahatan

Tim URC Berhasil Bekuk Residivis Kejahatan

Tuesday, 8 September 2026
Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Tuesday, 8 September 2026
Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Tuesday, 8 September 2026
Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Monday, 7 September 2026
Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Monday, 7 September 2026
Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Monday, 7 September 2026
Next Post
Personel Polsek Popayato bersama Bhayangkari, menggelar pasar murah di lokasi Pasar Tradisional Kecamatan Popayato.

Polsek Popayato Gelar Pasar Murah

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Yusran Lapananda

Mens Rea dalam Doktrin & Norma

Tuesday, 8 September 2026
Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Tuesday, 8 September 2026
Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Tuesday, 8 September 2026
86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

Tuesday, 8 September 2026

Pos Populer

  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Rp 68,2 M Dana Asrama Haji Gorontalo Ditolak, Kemenhaj: Mepet Waktu, Beresiko

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Menenun Kembali Jati Diri Gorontalo: Wastra Lama, Harapan Baru bagi UMKM Gorontalo

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Mens Rea dalam Doktrin & Norma

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.