logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Oknum ASN Pohuwato Ditahan, Diduga Palsukan Dokumen Akta Kematian

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 13 August 2025
in Metropolis
0
Oknum ASN yang bertugas di Kantor Camat Lemito, Kabupaten Pohuwato, di tahan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Pohuwato, atas dugaan kasus pemalsuan dokumen.

Oknum ASN yang bertugas di Kantor Camat Lemito, Kabupaten Pohuwato, di tahan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Pohuwato, atas dugaan kasus pemalsuan dokumen.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, POHUWATO – Salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah Pohuwato yang bernama JO (53), warga Desa Lomuli, Kecamatan Lemito, di tahan oleh pihak Satuan Reskrim Polres Pohuwato.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, penahanan terhadap JO ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen (Akta Kematian) yang terjadi di Desa Lomuli, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato, yang dilaporkan kepada pihak Polres Pohuwato pada Juni 2025 lalu.

Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K,M.H, melalui Kasat Reskrim, AKP Andrean Pratama,S.Tr.K,S.I.K,M.H menjelaskan, setelah menerima laporan atas dugaan pemalsuan dokumen berupa akta kematian pada Juni 2025 lalu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dari hasil tersebut, seorang oknum ASN yang bertugas di Kantor Camat Lemito, atas nama JO (53), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Pohuwato.

Related Post

Gorontalo Krisis Cairan NaCl

Kapolda Gorontalo Dukung Perlindungan Saksi-Korban

Dua Tersangka PETI Buntulia Estafet ke Kejaksaan

Sembilan Makam Dibongkar, Dipindah ke Belakang Kantor Camat Sipatana, Tiga Jenazah Masih Utuh

“Setelah dilakukan penahanan, tersangka mengajukan penangguhan karena sedang mengalami penyakit komplikasi dan perlu melakukan control di RSUD dan hal tersebut disetujui,” ungkapnya.

Lanjut kata mantan Kanit Tipiter Polresta Samarinda ini, perkara tersebut terungkap setelah korban atas nama WO, merasa dirugikan karena perbuatan terangka yang telah memalsukan surat keterangan kematian dirinya. Surat kematian tersebut nantinya akan digunakan oleh tersangka JO untuk balik nama sertifikat tanah atas nama orang tua dari pelapor.

“Jadi tersangka JO meminta rekannya yang bernama HS, untuk membuat file yang mirip dengan contoh surat keterangan kematian yang dibawa oleh JO. Kemudian, setelah dilakukan editing, tersangka JO membawa surat itu ke kepala desa untuk ditandatangani. Nah, surat kematian inilah yang nantinya akan digunakan oleh tersangka untuk balik nama sertifikat tanah, sehingga tanah tersebut bisa dikontrakkan kepada pihak alfamart,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka JO disangkakan dengan Pasal 77 Jo Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan/atau Pasal 266 ayat 1 dan ayat 2 KUHP subsider Pasal 263 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

“Untuk saat ini perkara masih sementara dalam proses. Ketika ada perubahan atau perkembangan lebih lanjut, akan kami informasikan kembali,” pungkasnya. (kif)

Tags: Kasus Pemalsuan DokumenOknum ASN diTahanOknum ASN PohuwatoPemalsuan Akta Kematian

Related Posts

Gorontalo Krisis Cairan NaCl

Gorontalo Krisis Cairan NaCl

Thursday, 4 June 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., menerima audiensi Wakil Ketua LPSK.

Kapolda Gorontalo Dukung Perlindungan Saksi-Korban

Thursday, 4 June 2026
Dua tersangka PETI Buntulia saat diserahkan penyidik Satreskrim Polres Pohuwato ke Kejari, Rabu (3/6/2026).

Dua Tersangka PETI Buntulia Estafet ke Kejaksaan

Thursday, 4 June 2026
Sejumlah jenazah yang telah dikeluarkan dari dalam kuburan sudah dibungkus kain kafan akan dipindahkan ke makam baru belakang kantor camat Sipatana, Kota Gorontalo, Rabu, (3/6/2026).

Sembilan Makam Dibongkar, Dipindah ke Belakang Kantor Camat Sipatana, Tiga Jenazah Masih Utuh

Thursday, 4 June 2026
Iptu Gendut Hartono

Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Anak di Bawah Umur Diimbau Tidak Berkendara

Tuesday, 2 June 2026
Satu unit rumah permanen milik warga yang ada di Desa Pilolalenga, Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo, dilalap si jago merah pada

Satu Rumah di Dungaliyo Hangus Terbakar

Tuesday, 2 June 2026
Next Post
Personel Polsek Popayato bersama Bhayangkari, menggelar pasar murah di lokasi Pasar Tradisional Kecamatan Popayato.

Polsek Popayato Gelar Pasar Murah

Discussion about this post

Rekomendasi

Pembukaan SPMB tahun 2026 tingkat Kota Gorontalo oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, Rabu (3/6/2026). (Foto: Prokopim)

SPMB Kota Gorontalo Dimulai, Adhan Tekankan Hapus Stigma Sekolah Favorit

Thursday, 4 June 2026
Muh. Amier Arham

Pertumbuhan Ekonomi Melesat Menuju Proses Crowding Out

Thursday, 4 June 2026
Rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Gorontalo terkait NTP Gorontalo yang dipublikasikan pada 2 Juni 2026. (foto: tangkapan layar)

NTP Gorontalo Turun 3,06 Persen, Terdalam Diantara Provinsi di KTI

Thursday, 4 June 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., menerima audiensi Wakil Ketua LPSK.

Kapolda Gorontalo Dukung Perlindungan Saksi-Korban

Thursday, 4 June 2026

Pos Populer

  • Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail semeja bersama para gubernur se sulawesi, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam kegiatan apresiasi Pemerintah Daerah di Kendari, Sulawesi Tenggara, baru-baru ini. (Foto : Istimewa)

    Gusnar Temui YSK Bahas Kredit ASN Pemkot, Pemotongan Gaji ASN Tetap Melalui Debit Otomatis

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Peringati Hari Lahir Pancasila, BRI BO Gorontalo Gelar Upacara, Tekankan Komitmen Melayani

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • SPMB Kota Gorontalo Dimulai, Adhan Tekankan Hapus Stigma Sekolah Favorit

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Pertumbuhan Ekonomi Melesat Menuju Proses Crowding Out

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • NTP Gorontalo Turun 3,06 Persen, Terdalam Diantara Provinsi di KTI

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.