logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Sidang Kasus Penipuan SPBE, Saksi Akui Terima Uang Rp 1,4 Milyar

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 8 August 2025
in Metropolis
0
Kontraktor pekerjaan SPBE PT Bumi Panua memberikan keterangan dalam persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 1,4 milyar.

Kontraktor pekerjaan SPBE PT Bumi Panua memberikan keterangan dalam persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 1,4 milyar.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Sidang kasus dugaan penipuan pembangunan SPBE PT Bumi Panua, dengan terdakwa mantan Kadishuttamben Provinsi Gorontalo, Husen Hasni, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.

Uniknya, dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi atas nama Dharma Yudi selaku kontraktor, yang digelar pada Rabu (6/8), sekitar pukul 13.30 Wita hingga 21.00 Wita, terungkap bahwa aliran dana yang dialamatkan oleh korban Willy Akbar Adjami kepada terdakwa Husen Hasni, sebesar Rp 1,4 milyar pada 2019 silam, ternyata diterima langsung oleh saksi Dharma Yudi.

Dana tersebut diterima secara langsung oleh saksi untuk pembangunan fisik SPBE dan untuk pengurusan perizinan, namun anehnya saksi tidak bisa mempertanggungjawabkan pengunaan dana tersebut digunakan untuk apa saja.

Menariknya, tuduhan jika terdakwa menyuruh untuk menerima uang Rp 1,4 milyar dari korban juga sangat aneh. Mengingat kontrak belum ada dan pekerjaan pembangunan SPBE juga nanti pertengahan 2020, namun uang sudah diterima oleh saksi sejak November 2019, melalui rekening pribadinya tanpa sepengetahuan terdakwa.

Related Post

Cegah Judol dan Penyalahgunaan Senjata, Propam Polda Sidak Senpi dan HP Anggota

4.415 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Digelapkan, Uangnya Diduga Digunakan untuk Sabung Ayam dan Hura-hura

Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Selain itu, sidang yang dipimpin langsung oleh majelis hakim Otto Wijanarto dengan hakim anggota Daimon Siahaan dan Muhamad Kadafi ini, terungkap bahwa bukti transferan Rp 1,4 milyar yang disita oleh penyidik Polda Gorontalo dan diterima oleh pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo, serta dihadirkan dipersidangan, hanya foto copy saja.

Penasehat Hukum terdakwa, Ali Rajab ketika diwawancarai menjelaskan, saksi atas nama Dharma Yudi mengaku menerima uang dari istri terdakwa atas nama Laila suratinoyo sebagai pemilik PT. Bumi Panua sudah Rp 5,1 milyar dan uang yang diterima dari korban Willy Rp 1,4 milyar. Dengan demikian, dana yang diterima saksi adalah Rp 6,5 milyar.

“Bukti penerimaan uang kepada saksi tidak seperti itu. Yang sebenarnya adalah Rp 6,7 milyar. Hasil audit independen dari acuntan public yang kami perlihatkan kepada saksi Dharma Yudi, sangat jelas. Di mana kerugian perusahaan lebih dari Rp 3 milyar akibat proyek pembangunan SPBE yang tidak selesai yang dikerjakan oleh saksi,” jelasnya.

Lanjut kata Ali, uang yang dikirim oleh korban bukan kepada terdakwa, akan tetapi mengalir kepada saksi Dharma Yudi selaku kontraktor. Dalam fakta persidangan kali ini, sudah sangat jelas di mana dana Rp 1,4 milyar yang dilaporkan oleh Willy ini, dipakai bukan untuk pekerjaan pembangunan SPBE Bumi Panua, dan pengurusan surat izin karena hal tersebut tidak benar dan tidak bisa dibuktikan.

Ali Rajab juga menegaskan, dalam fakta persidangan kali ini, bukti-bukti berupa foto pekerjaan SPBE yang tertuang dalam berkas penyidikan, tidak dapat dibuktikan oleh saksi Dharma Yudi saat persidangan. “Kami dari tim kuasa hukum terdawa HH, berkesimpulan, keterangan saksi dalam persidangan kali ini, tidak benar,” pungkas Ali Rajab, S.H. (kif)

Tags: Kasus Penipuan SPBEpengadilan negeri gorontaloSidang Kasus PenipuanSPBE PT Bumi Panua

Related Posts

Cegah Judol dan Penyalahgunaan Senjata, Propam Polda Sidak Senpi dan HP Anggota

Cegah Judol dan Penyalahgunaan Senjata, Propam Polda Sidak Senpi dan HP Anggota

Friday, 24 July 2026
4.415 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Digelapkan, Uangnya Diduga Digunakan untuk Sabung Ayam dan Hura-hura

4.415 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Digelapkan, Uangnya Diduga Digunakan untuk Sabung Ayam dan Hura-hura

Friday, 24 July 2026
Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Thursday, 23 July 2026
Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Thursday, 23 July 2026
Cegah Pernikahan Dini, Poltekkes Gorontalo Bentuk Konselor Sebaya di Desa Tualango

Cegah Pernikahan Dini, Poltekkes Gorontalo Bentuk Konselor Sebaya di Desa Tualango

Thursday, 23 July 2026
Karhutla Butuh Penanganan Lintas Sektor

Karhutla Butuh Penanganan Lintas Sektor

Thursday, 23 July 2026
Next Post
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K,M.H membagikan bendera merah putih kepada pengguna jalan.

Jelang 17 Agustus, Kapolres Pohuwato Bagi Bendera ke Masyarakat

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

Saturday, 25 July 2026
Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Saturday, 25 July 2026
11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

Saturday, 25 July 2026
Sakit Jantung

Sakit Jantung

Saturday, 25 July 2026

Pos Populer

  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.