logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Sidang Kasus Penipuan SPBE, Saksi Akui Terima Uang Rp 1,4 Milyar

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 8 August 2025
in Metropolis
0
Kontraktor pekerjaan SPBE PT Bumi Panua memberikan keterangan dalam persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 1,4 milyar.

Kontraktor pekerjaan SPBE PT Bumi Panua memberikan keterangan dalam persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 1,4 milyar.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Sidang kasus dugaan penipuan pembangunan SPBE PT Bumi Panua, dengan terdakwa mantan Kadishuttamben Provinsi Gorontalo, Husen Hasni, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.

Uniknya, dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi atas nama Dharma Yudi selaku kontraktor, yang digelar pada Rabu (6/8), sekitar pukul 13.30 Wita hingga 21.00 Wita, terungkap bahwa aliran dana yang dialamatkan oleh korban Willy Akbar Adjami kepada terdakwa Husen Hasni, sebesar Rp 1,4 milyar pada 2019 silam, ternyata diterima langsung oleh saksi Dharma Yudi.

Dana tersebut diterima secara langsung oleh saksi untuk pembangunan fisik SPBE dan untuk pengurusan perizinan, namun anehnya saksi tidak bisa mempertanggungjawabkan pengunaan dana tersebut digunakan untuk apa saja.

Menariknya, tuduhan jika terdakwa menyuruh untuk menerima uang Rp 1,4 milyar dari korban juga sangat aneh. Mengingat kontrak belum ada dan pekerjaan pembangunan SPBE juga nanti pertengahan 2020, namun uang sudah diterima oleh saksi sejak November 2019, melalui rekening pribadinya tanpa sepengetahuan terdakwa.

Related Post

Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Air Bersih di Bulotalangi Timur Menipis

Komitmen Pemda Bonbol Dipertanyakan, Deadline Sebulan Habis, Pabrik Tahu di Tapa Belum Direlokasi

Selain itu, sidang yang dipimpin langsung oleh majelis hakim Otto Wijanarto dengan hakim anggota Daimon Siahaan dan Muhamad Kadafi ini, terungkap bahwa bukti transferan Rp 1,4 milyar yang disita oleh penyidik Polda Gorontalo dan diterima oleh pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo, serta dihadirkan dipersidangan, hanya foto copy saja.

Penasehat Hukum terdakwa, Ali Rajab ketika diwawancarai menjelaskan, saksi atas nama Dharma Yudi mengaku menerima uang dari istri terdakwa atas nama Laila suratinoyo sebagai pemilik PT. Bumi Panua sudah Rp 5,1 milyar dan uang yang diterima dari korban Willy Rp 1,4 milyar. Dengan demikian, dana yang diterima saksi adalah Rp 6,5 milyar.

“Bukti penerimaan uang kepada saksi tidak seperti itu. Yang sebenarnya adalah Rp 6,7 milyar. Hasil audit independen dari acuntan public yang kami perlihatkan kepada saksi Dharma Yudi, sangat jelas. Di mana kerugian perusahaan lebih dari Rp 3 milyar akibat proyek pembangunan SPBE yang tidak selesai yang dikerjakan oleh saksi,” jelasnya.

Lanjut kata Ali, uang yang dikirim oleh korban bukan kepada terdakwa, akan tetapi mengalir kepada saksi Dharma Yudi selaku kontraktor. Dalam fakta persidangan kali ini, sudah sangat jelas di mana dana Rp 1,4 milyar yang dilaporkan oleh Willy ini, dipakai bukan untuk pekerjaan pembangunan SPBE Bumi Panua, dan pengurusan surat izin karena hal tersebut tidak benar dan tidak bisa dibuktikan.

Ali Rajab juga menegaskan, dalam fakta persidangan kali ini, bukti-bukti berupa foto pekerjaan SPBE yang tertuang dalam berkas penyidikan, tidak dapat dibuktikan oleh saksi Dharma Yudi saat persidangan. “Kami dari tim kuasa hukum terdawa HH, berkesimpulan, keterangan saksi dalam persidangan kali ini, tidak benar,” pungkas Ali Rajab, S.H. (kif)

Tags: Kasus Penipuan SPBEpengadilan negeri gorontaloSidang Kasus PenipuanSPBE PT Bumi Panua

Related Posts

Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Friday, 11 September 2026
Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Friday, 11 September 2026
Air Bersih di Bulotalangi Timur Menipis

Air Bersih di Bulotalangi Timur Menipis

Friday, 11 September 2026
Komitmen Pemda Bonbol Dipertanyakan, Deadline Sebulan Habis, Pabrik Tahu di Tapa Belum Direlokasi

Komitmen Pemda Bonbol Dipertanyakan, Deadline Sebulan Habis, Pabrik Tahu di Tapa Belum Direlokasi

Friday, 11 September 2026
Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Thursday, 10 September 2026
Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

Thursday, 10 September 2026
Next Post
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K,M.H membagikan bendera merah putih kepada pengguna jalan.

Jelang 17 Agustus, Kapolres Pohuwato Bagi Bendera ke Masyarakat

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Friday, 11 September 2026
Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Friday, 11 September 2026
Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Friday, 11 September 2026
Air Bersih di Bulotalangi Timur Menipis

Air Bersih di Bulotalangi Timur Menipis

Friday, 11 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.