Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Sidang kasus dugaan penipuan pembangunan SPBE PT Bumi Panua, dengan terdakwa mantan Kadishuttamben Provinsi Gorontalo, Husen Hasni, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.
Uniknya, dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi atas nama Dharma Yudi selaku kontraktor, yang digelar pada Rabu (6/8), sekitar pukul 13.30 Wita hingga 21.00 Wita, terungkap bahwa aliran dana yang dialamatkan oleh korban Willy Akbar Adjami kepada terdakwa Husen Hasni, sebesar Rp 1,4 milyar pada 2019 silam, ternyata diterima langsung oleh saksi Dharma Yudi.
Dana tersebut diterima secara langsung oleh saksi untuk pembangunan fisik SPBE dan untuk pengurusan perizinan, namun anehnya saksi tidak bisa mempertanggungjawabkan pengunaan dana tersebut digunakan untuk apa saja.
Menariknya, tuduhan jika terdakwa menyuruh untuk menerima uang Rp 1,4 milyar dari korban juga sangat aneh. Mengingat kontrak belum ada dan pekerjaan pembangunan SPBE juga nanti pertengahan 2020, namun uang sudah diterima oleh saksi sejak November 2019, melalui rekening pribadinya tanpa sepengetahuan terdakwa.
Selain itu, sidang yang dipimpin langsung oleh majelis hakim Otto Wijanarto dengan hakim anggota Daimon Siahaan dan Muhamad Kadafi ini, terungkap bahwa bukti transferan Rp 1,4 milyar yang disita oleh penyidik Polda Gorontalo dan diterima oleh pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo, serta dihadirkan dipersidangan, hanya foto copy saja.
Penasehat Hukum terdakwa, Ali Rajab ketika diwawancarai menjelaskan, saksi atas nama Dharma Yudi mengaku menerima uang dari istri terdakwa atas nama Laila suratinoyo sebagai pemilik PT. Bumi Panua sudah Rp 5,1 milyar dan uang yang diterima dari korban Willy Rp 1,4 milyar. Dengan demikian, dana yang diterima saksi adalah Rp 6,5 milyar.
“Bukti penerimaan uang kepada saksi tidak seperti itu. Yang sebenarnya adalah Rp 6,7 milyar. Hasil audit independen dari acuntan public yang kami perlihatkan kepada saksi Dharma Yudi, sangat jelas. Di mana kerugian perusahaan lebih dari Rp 3 milyar akibat proyek pembangunan SPBE yang tidak selesai yang dikerjakan oleh saksi,” jelasnya.
Lanjut kata Ali, uang yang dikirim oleh korban bukan kepada terdakwa, akan tetapi mengalir kepada saksi Dharma Yudi selaku kontraktor. Dalam fakta persidangan kali ini, sudah sangat jelas di mana dana Rp 1,4 milyar yang dilaporkan oleh Willy ini, dipakai bukan untuk pekerjaan pembangunan SPBE Bumi Panua, dan pengurusan surat izin karena hal tersebut tidak benar dan tidak bisa dibuktikan.
Ali Rajab juga menegaskan, dalam fakta persidangan kali ini, bukti-bukti berupa foto pekerjaan SPBE yang tertuang dalam berkas penyidikan, tidak dapat dibuktikan oleh saksi Dharma Yudi saat persidangan. “Kami dari tim kuasa hukum terdawa HH, berkesimpulan, keterangan saksi dalam persidangan kali ini, tidak benar,” pungkas Ali Rajab, S.H. (kif)











Discussion about this post