logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kota Gorontalo

Yuk! Bayar PBB-P2 Tepat Waktu, Nuryanto: Jangan Sampai Telat

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 11 July 2025
in Kota Gorontalo
0
Nuryanto

Nuryanto

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Warga masyarakat diimbau untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan (P2) tepat waktu sebelum jatuh tempo tanggal 31 Oktober 2025.

Imbauan disampaikan Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto. “Melalui kesempatan ini, saya ingin mengimbau kepada warga agar membayar PBB sebelum tanggal 31 Oktober 2025,” imbau Nuryanto.

Dengan membayar PBB tepat waktu, lanjut Nuryanto, warga tidak akan dikenai sanksi berupa denda 1 persen tiap bulan. Hal itu, kata dia, sebagaimana tertuang dalam peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi yang telah diundangkan pada tanggal 5 Januari 2024.

Nuryanto menjelaskan PBB merupakan salah satu jenis pajak yang dikelola dan dipungut berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD dan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Related Post

945 Santri Jalani Prosesi Khatam Al-Qur’an

Peringatan Satu Abad RSAS, Sekda Dorong Peningkatan Layanan Digital

Dari Peninjauan Lahan Eks Terminal 42, Adhan akan Pidanakan Oknum Penyerobot Aset

MTQ ke-31 Kota Gorontalo Resmi Ditutup, Lahirkan Wakil Terbaik ke Tingkat Provinsi

PBB-P2 adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan bumi dan atau bangunan yang karena kepemilikannya memiliki nilai ekonomis atas kepemilikannya.

“Pajak bumi dan bangunan merupakan pajak wajib yang dipungut setiap tahunnya untuk orang pribadi atau badan yang memiliki, menguasai dan atau memperoleh manfaat atas objek tanah dan atau bangunan,” sambung Nuryanto.

Lebih lanjut, Nooryanto menambahkan, wilayah pemungutan PBB, selain dikenakan atas objek tanah dan atau bangunan, termasuk didalamnya laut pedalaman dan perairan darat serta bangunan diatasnya.

Disamping itu, ungkap dia, bangunan yang berada di luar laut pedalaman dan perairan darat yang konstruksi tekniknya terhubung dengan bangunan yang berada di daratan, kecuali pipa dan kabel laut

Adapun beberapa objek yang dikecualikan, yakni bumi atau bangunan kantor pemerintah yang dicatat sebagai barang milik negara atau milik daerah, bumi atau bangunan yang digunakan semata-mata melayani kepentingan umum, bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.

“Kemudian bumi atau bangunan yang semata-mata digunakan untuk tempat pemakaman, peninggalan purbakala atau sejenisnya, bumi yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak,” ujar Nuryanto.(adv)

Tags: Badan Keuangan Kota GorontaloBayar PBB-P2 Tepat WaktuKepala Badan Keuangan Kota GorontaloKota GorontaloNuryantopemkot gorontalo

Related Posts

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika foto bersama peserta khatam raya, Ahad (19/4/2026). (Foto: Prokopim)

945 Santri Jalani Prosesi Khatam Al-Qur’an

Tuesday, 21 April 2026
Sekda Kota Gorontalo, Ismail Madjid ketika memberikan sambutan pada kegiatan peringatan HUT ke-100, Ahad (19/4/2026). (Foto: Prokopim)

Peringatan Satu Abad RSAS, Sekda Dorong Peningkatan Layanan Digital

Tuesday, 21 April 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika meninjau eks Terminal 42, Senin (20/4/2026). (Foto: Prokopim)

Dari Peninjauan Lahan Eks Terminal 42, Adhan akan Pidanakan Oknum Penyerobot Aset

Tuesday, 21 April 2026
MTQ ke-31 Kota Gorontalo Resmi Ditutup, Lahirkan Wakil Terbaik ke Tingkat Provinsi

MTQ ke-31 Kota Gorontalo Resmi Ditutup, Lahirkan Wakil Terbaik ke Tingkat Provinsi

Monday, 20 April 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika memberikan arahan pada pelantikan pejabat administrator, Jumat (17/4/2026). (Foto: Prokopim)

Penerapan Sistem Meritokrasi, Kinerja Pejabat Dievaluasi Tiap Enam Bulan

Monday, 20 April 2026
Pejabat eselon III yang dilantik oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, Jumat (17/4/2026). (Foto: Prokopim)

Empat Pejabat Eselon III Dimutasi, Upaya Penyegaran Organisasi dan peningkatan kinerja birokrasi

Monday, 20 April 2026
Next Post
Suasana kegiatan Bimtek Penulisan Karya Ilmiah Lektor Kepala dan Guru Besar di Perguruan Tinggi Swasta LLDIKTI Wilayah XVI (F. Dokumentasi UNBITA)

PTS Minim Guru Besar, LLDIKTI Genjot Produktivitas Akademik Dosen Swasta

Discussion about this post

Rekomendasi

AKBP H. Busroni

Pidana Menanti Polisi Terlibat PETI, Janji Kapolres Pohuwato, Termasuk Sanksi Internal

Wednesday, 22 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Wardoyo Pongoliu

Izin Tambang, IPR Dengilo Tunggu Persetujuan Pemkab

Tuesday, 21 April 2026

Pos Populer

  • Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

    Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Batas-Batas Pengobatan

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.