logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kota Gorontalo

Yuk! Bayar PBB-P2 Tepat Waktu, Nuryanto: Jangan Sampai Telat

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 11 July 2025
in Kota Gorontalo
0
Nuryanto

Nuryanto

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Warga masyarakat diimbau untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan (P2) tepat waktu sebelum jatuh tempo tanggal 31 Oktober 2025.

Imbauan disampaikan Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto. “Melalui kesempatan ini, saya ingin mengimbau kepada warga agar membayar PBB sebelum tanggal 31 Oktober 2025,” imbau Nuryanto.

Dengan membayar PBB tepat waktu, lanjut Nuryanto, warga tidak akan dikenai sanksi berupa denda 1 persen tiap bulan. Hal itu, kata dia, sebagaimana tertuang dalam peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi yang telah diundangkan pada tanggal 5 Januari 2024.

Nuryanto menjelaskan PBB merupakan salah satu jenis pajak yang dikelola dan dipungut berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD dan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Related Post

Tekan Angka Putus Sekolah, Dekot Gorontalo Dorong Pemkot-Warga Perkuat Kolaborasi

Aleg Dekot Gorontalo Minta Bapenda Benahi Kebocoran PAD

Wali Kota Adhan Hadiri Sewindu Warga Amal

Pemkot Gorontalo Imbau Warga Tak Termakan Isu Kelangkaan BBM

PBB-P2 adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan bumi dan atau bangunan yang karena kepemilikannya memiliki nilai ekonomis atas kepemilikannya.

“Pajak bumi dan bangunan merupakan pajak wajib yang dipungut setiap tahunnya untuk orang pribadi atau badan yang memiliki, menguasai dan atau memperoleh manfaat atas objek tanah dan atau bangunan,” sambung Nuryanto.

Lebih lanjut, Nooryanto menambahkan, wilayah pemungutan PBB, selain dikenakan atas objek tanah dan atau bangunan, termasuk didalamnya laut pedalaman dan perairan darat serta bangunan diatasnya.

Disamping itu, ungkap dia, bangunan yang berada di luar laut pedalaman dan perairan darat yang konstruksi tekniknya terhubung dengan bangunan yang berada di daratan, kecuali pipa dan kabel laut

Adapun beberapa objek yang dikecualikan, yakni bumi atau bangunan kantor pemerintah yang dicatat sebagai barang milik negara atau milik daerah, bumi atau bangunan yang digunakan semata-mata melayani kepentingan umum, bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.

“Kemudian bumi atau bangunan yang semata-mata digunakan untuk tempat pemakaman, peninggalan purbakala atau sejenisnya, bumi yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak,” ujar Nuryanto.(adv)

Tags: Badan Keuangan Kota GorontaloBayar PBB-P2 Tepat WaktuKepala Badan Keuangan Kota GorontaloKota GorontaloNuryantopemkot gorontalo

Related Posts

Irwan Hunawa

Tekan Angka Putus Sekolah, Dekot Gorontalo Dorong Pemkot-Warga Perkuat Kolaborasi

Friday, 11 September 2026
Alwi Podungge

Aleg Dekot Gorontalo Minta Bapenda Benahi Kebocoran PAD

Friday, 11 September 2026
Wali Kota Adhan Hadiri Sewindu Warga Amal

Wali Kota Adhan Hadiri Sewindu Warga Amal

Friday, 11 September 2026
Pemkot Gorontalo Imbau Warga Tak Termakan Isu Kelangkaan BBM

Pemkot Gorontalo Imbau Warga Tak Termakan Isu Kelangkaan BBM

Friday, 11 September 2026
Adhan: PAD Jadi Benteng Keuangan Ditengah Efisiensi

Adhan: PAD Jadi Benteng Keuangan Ditengah Efisiensi

Thursday, 10 September 2026
UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

Thursday, 10 September 2026
Next Post
Suasana kegiatan Bimtek Penulisan Karya Ilmiah Lektor Kepala dan Guru Besar di Perguruan Tinggi Swasta LLDIKTI Wilayah XVI (F. Dokumentasi UNBITA)

PTS Minim Guru Besar, LLDIKTI Genjot Produktivitas Akademik Dosen Swasta

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Friday, 11 September 2026
Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

Friday, 11 September 2026
Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Friday, 11 September 2026
Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Friday, 11 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.