logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Residivis Korupsi Kredit KUR Kembali Ditangkap

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 8 July 2025
in Metropolis
0
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede didampingi Kabid Humas, Kombes Pol. Desmont Harjendro Agitson Putra,S.I.K,M.T, saat memberikan keterangan pers terkait dengan kasus dugaan korupsi kredit KUR. (F. Natha/ Gorontalo Post)

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede didampingi Kabid Humas, Kombes Pol. Desmont Harjendro Agitson Putra,S.I.K,M.T, saat memberikan keterangan pers terkait dengan kasus dugaan korupsi kredit KUR. (F. Natha/ Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, kembali mengungkap kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Kali ini, seorang residivis berinisial YS ditangkap karena diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pemberian kredit mikro di Bank BRI Unit Kwandang dan Unit Telaga, Kantor Cabang Limboto.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (7/7), Dirkrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede mengungkapkan, YS bukan kali pertama terlibat kasus serupa. Yang bersangkutan sudah melakukan perbuatan yang sama di wilayah Bone Bolango.

“Tersangka YS sebelumnya telah menjadi narapidana dalam kasus korupsi KUR, yang ditangani oleh Polres Bone Bolango dan Polresta Gorontalo Kota. Kini ia kembali melakukan kejahatan yang sama,” tegas Kombes Maruly.

Related Post

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang digunakan pelaku melibatkan pengajuan kredit fiktif. Terdapat sebanyak 45 penerima KUR di BRI Unit Kwandang dan 17 penerima di BRI Unit Telaga, yang pengajuannya tidak sesuai dengan pedoman pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Kasus ini bermula pada tahun 2018 silam, di mana saat Irfan Jumadi, S.E., yang bertugas sebagai mantri atau pemrakarsa di BRI Unit Kwandang, melakukan proses pengajuan KUR.

Setahun kemudian, hal serupa dilakukan oleh Dershivan Venti Aswin Husin di BRI Unit Telaga. Kedua mantri ini diduga memproses kredit yang tidak memenuhi syarat ketentuan.

Audit internal yang dilakukan pada 2019 dan 2020 oleh BRI Cabang Limboto mengungkap berbagai pelanggaran, termasuk kredit yang tidak sesuai prosedur, serta keterlibatan pihak ketiga atas nama HA alias Ukin, pemilik bengkel bentor. Penyidik kemudian menetapkan HA alias Ukin sebagai tersangka, dan pada 16 April 2025, berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan.

Sementara itu, berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), kerugian negara akibat penyimpangan dalam penyaluran KUR ini, ditaksir mencapai Rp 658.443.453 di BRI Unit Kwandang, dan Rp 270.647.521 di BRI Unit Telaga. Total kerugian mencapai lebih dari Rp 929 juta.

Kredit-kredit tersebut dinyatakan macet karena tidak sesuai dengan ketentuan perbankan, serta tidak memenuhi syarat minimum calon debitur KUR mikro, yang salah satunya harus memiliki usaha produktif yang sudah berjalan minimal enam bulan.

Atas perbuatannya itu, tersangka YS dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

“Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam penyaluran KUR, agar program pemerintah yang bertujuan memberdayakan UMKM tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutup Kombes Maruly. (tha)

Tags: Ditreskrimsus Polda GorontaloDugaan Korupsi Kredit KURKredit Usaha RakyatKUR BRIResidivis Korupsi KUR

Related Posts

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

Friday, 17 April 2026
AKP Dr. Iswan Brandes, S.Pd.I., M.Si., M.M., M.K.M., CPHR., CBA., CPM., C.PS., C.GMC., C.TMP., C.HL., C.MTr., CGHR., bersama personel saat melakukan pengujian beladiri terhadap para personel Polres Pohuwato.

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Friday, 17 April 2026
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Dapur MBG Polda Gorontalo guna meninjau langsung kesiapan sarana dan prasarana serta memastikan standar kebersihan dan keamanan pangan, Rabu (16/04/2026).

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Friday, 17 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Tersangka dugaan pembobolan minimarket atau gerai Alfamart di wilayah Kabupaten Gorontalo saat diamankan polisi.

Dua Spesialis Pembobol Minimarket Dibekuk, Sebelum Beraksi Pelaku Pelajari Situasi Sekitar

Friday, 17 April 2026
Penahanan Oknum Kepala Desa di salah satu desa di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato berinisial KR.

Oknum Kades di Pohuwato Dibui, Diduga Jadi Pemodal PETI Buntulia

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Istri nekat tikam suami lantaran cemburu, di Kecamatan Tilango, akhirnya berdamai dan bersepakat untuk tidak meneruskan persoalan ke jalur hukum.

Diduga Cemburu, Istri Nekat Tikam Suami

Discussion about this post

Rekomendasi

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Profesi-Profesi Hebat

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.