logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Residivis Korupsi Kredit KUR Kembali Ditangkap

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 8 July 2025
in Metropolis
0
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede didampingi Kabid Humas, Kombes Pol. Desmont Harjendro Agitson Putra,S.I.K,M.T, saat memberikan keterangan pers terkait dengan kasus dugaan korupsi kredit KUR. (F. Natha/ Gorontalo Post)

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede didampingi Kabid Humas, Kombes Pol. Desmont Harjendro Agitson Putra,S.I.K,M.T, saat memberikan keterangan pers terkait dengan kasus dugaan korupsi kredit KUR. (F. Natha/ Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, kembali mengungkap kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Kali ini, seorang residivis berinisial YS ditangkap karena diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pemberian kredit mikro di Bank BRI Unit Kwandang dan Unit Telaga, Kantor Cabang Limboto.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (7/7), Dirkrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede mengungkapkan, YS bukan kali pertama terlibat kasus serupa. Yang bersangkutan sudah melakukan perbuatan yang sama di wilayah Bone Bolango.

“Tersangka YS sebelumnya telah menjadi narapidana dalam kasus korupsi KUR, yang ditangani oleh Polres Bone Bolango dan Polresta Gorontalo Kota. Kini ia kembali melakukan kejahatan yang sama,” tegas Kombes Maruly.

Related Post

Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang digunakan pelaku melibatkan pengajuan kredit fiktif. Terdapat sebanyak 45 penerima KUR di BRI Unit Kwandang dan 17 penerima di BRI Unit Telaga, yang pengajuannya tidak sesuai dengan pedoman pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Kasus ini bermula pada tahun 2018 silam, di mana saat Irfan Jumadi, S.E., yang bertugas sebagai mantri atau pemrakarsa di BRI Unit Kwandang, melakukan proses pengajuan KUR.

Setahun kemudian, hal serupa dilakukan oleh Dershivan Venti Aswin Husin di BRI Unit Telaga. Kedua mantri ini diduga memproses kredit yang tidak memenuhi syarat ketentuan.

Audit internal yang dilakukan pada 2019 dan 2020 oleh BRI Cabang Limboto mengungkap berbagai pelanggaran, termasuk kredit yang tidak sesuai prosedur, serta keterlibatan pihak ketiga atas nama HA alias Ukin, pemilik bengkel bentor. Penyidik kemudian menetapkan HA alias Ukin sebagai tersangka, dan pada 16 April 2025, berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan.

Sementara itu, berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), kerugian negara akibat penyimpangan dalam penyaluran KUR ini, ditaksir mencapai Rp 658.443.453 di BRI Unit Kwandang, dan Rp 270.647.521 di BRI Unit Telaga. Total kerugian mencapai lebih dari Rp 929 juta.

Kredit-kredit tersebut dinyatakan macet karena tidak sesuai dengan ketentuan perbankan, serta tidak memenuhi syarat minimum calon debitur KUR mikro, yang salah satunya harus memiliki usaha produktif yang sudah berjalan minimal enam bulan.

Atas perbuatannya itu, tersangka YS dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

“Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam penyaluran KUR, agar program pemerintah yang bertujuan memberdayakan UMKM tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutup Kombes Maruly. (tha)

Tags: Ditreskrimsus Polda GorontaloDugaan Korupsi Kredit KURKredit Usaha RakyatKUR BRIResidivis Korupsi KUR

Related Posts

Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Tuesday, 8 September 2026
Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Tuesday, 8 September 2026
Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Monday, 7 September 2026
Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Monday, 7 September 2026
Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Monday, 7 September 2026
Ribuan Liter Cap Tikus Dimusnahkan, Polres Gorontalo: Operasi Miras Berlanjut

Ribuan Liter Cap Tikus Dimusnahkan, Polres Gorontalo: Operasi Miras Berlanjut

Saturday, 5 September 2026
Next Post
Istri nekat tikam suami lantaran cemburu, di Kecamatan Tilango, akhirnya berdamai dan bersepakat untuk tidak meneruskan persoalan ke jalur hukum.

Diduga Cemburu, Istri Nekat Tikam Suami

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Yusran Lapananda

Mens Rea dalam Doktrin & Norma

Tuesday, 8 September 2026
Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Tuesday, 8 September 2026
Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Tuesday, 8 September 2026
86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

Tuesday, 8 September 2026

Pos Populer

  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Rp 68,2 M Dana Asrama Haji Gorontalo Ditolak, Kemenhaj: Mepet Waktu, Beresiko

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Menenun Kembali Jati Diri Gorontalo: Wastra Lama, Harapan Baru bagi UMKM Gorontalo

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Mens Rea dalam Doktrin & Norma

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.