logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kota Gorontalo

Ranperda Pemberian Insentif Segera Disahkan, Dekot Tekankan Tenaga dan Produk Lokal Jadi Prioritas

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 11 June 2025
in Kota Gorontalo
0
Rapat pembahasan Ranperda pemberian insentif kepada Masyarakat atau Investor yang dilaksanakan di Aula I Dekot, Selasa (10/6/2025). (F. Diyanti Gorontalo Post)

Rapat pembahasan Ranperda pemberian insentif kepada Masyarakat atau Investor yang dilaksanakan di Aula I Dekot, Selasa (10/6/2025). (F. Diyanti Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif kepada masyarakat atau investor dimatangkan. Sejumlah pasal dalam rancangan peraturan tersebut direvisi demi menghindari tumpang tindih aturan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Ketua Panitia Khusus (Pansus), Totok Bachtiar mengatakan bahwa dalam rapat tersebut, ada empat pasal yang dibahas yakni Pasal 9, 10, 11, dan 12. Revisi dilakukan karena adanya pengulangan substansi mengenai jenis usaha.

“Pasal 9 sudah memuat jenis usaha, tapi Pasal 11 juga mengatur hal yang sama, sehingga menimbulkan kesan tumpang tindih. Maka, Pasal 11 kami hilangkan. Sementara Pasal 12 yang mengatur bentuk usaha, digabungkan ke Pasal 9. Dengan begitu, satu bab akan mencakup kriteria, jenis, dan bentuk usaha secara terpadu,” jelas Totok Bachtiar saat diwawancara awak media setelah melakukan rapat, Selasa (10/6/2025)

Lebih lanjut, Anggota Komisi III Dekot itu mengatakan bahwa Ranperda ini memuat berbagai bentuk insentif yang dapat diberikan kepada pelaku usaha. Di antaranya berupa kemudahan dalam pengurusan perizinan, penyediaan lahan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta pengurangan pembayaran pajak tertentu.

Related Post

945 Santri Jalani Prosesi Khatam Al-Qur’an

Peringatan Satu Abad RSAS, Sekda Dorong Peningkatan Layanan Digital

Dari Peninjauan Lahan Eks Terminal 42, Adhan akan Pidanakan Oknum Penyerobot Aset

MTQ ke-31 Kota Gorontalo Resmi Ditutup, Lahirkan Wakil Terbaik ke Tingkat Provinsi

Namun, Totok menegaskan bahwa pengurangan pajak tidak berlaku untuk sektor rumah makan dan restoran, karena pajak restoran telah dipungut langsung dari konsumen. Meski demikian, usaha di sektor tersebut tetap berhak atas pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Salah satu poin utama yang ditekankan dalam perda ini adalah kewajiban pelaku usaha untuk mengakomodasi tenaga kerja lokal serta memanfaatkan produk-produk lokal Kota Gorontalo dalam kegiatan usaha mereka,” tambah Totok

Terakhir Legislator partai Golangan Karya (Golkar) itu mengatakan bahwa Ranperda ini dijadwalkan akan disahkan dalam rapat paripurna bulan ini. Setelah pembahasan selesai, dokumen akan difasilitasi oleh bagian hukum Pemkot, kemudian dilanjutkan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi untuk legalisasi. (Adv)

Tags: Dekot GorontaloKota GorontaloPembahasan RanperdaRancangan Peraturan DaerahRanperda Pemberian Insentif

Related Posts

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika foto bersama peserta khatam raya, Ahad (19/4/2026). (Foto: Prokopim)

945 Santri Jalani Prosesi Khatam Al-Qur’an

Tuesday, 21 April 2026
Sekda Kota Gorontalo, Ismail Madjid ketika memberikan sambutan pada kegiatan peringatan HUT ke-100, Ahad (19/4/2026). (Foto: Prokopim)

Peringatan Satu Abad RSAS, Sekda Dorong Peningkatan Layanan Digital

Tuesday, 21 April 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika meninjau eks Terminal 42, Senin (20/4/2026). (Foto: Prokopim)

Dari Peninjauan Lahan Eks Terminal 42, Adhan akan Pidanakan Oknum Penyerobot Aset

Tuesday, 21 April 2026
MTQ ke-31 Kota Gorontalo Resmi Ditutup, Lahirkan Wakil Terbaik ke Tingkat Provinsi

MTQ ke-31 Kota Gorontalo Resmi Ditutup, Lahirkan Wakil Terbaik ke Tingkat Provinsi

Monday, 20 April 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika memberikan arahan pada pelantikan pejabat administrator, Jumat (17/4/2026). (Foto: Prokopim)

Penerapan Sistem Meritokrasi, Kinerja Pejabat Dievaluasi Tiap Enam Bulan

Monday, 20 April 2026
Pejabat eselon III yang dilantik oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, Jumat (17/4/2026). (Foto: Prokopim)

Empat Pejabat Eselon III Dimutasi, Upaya Penyegaran Organisasi dan peningkatan kinerja birokrasi

Monday, 20 April 2026
Next Post
Suasana pelatihan pembelajaran digital pada guru dan tenaga kependidikan di MTs Negeri 1 Kota Gorontalo. Selasa, (10/6/2025). (F. Julianti/Mg Gorontalo Post)

Kualitas Pembelajaran dan Pelayanan Administrasi Ditingkatkan, Ratusan Guru dan Tenaga Kependidikan Ikut Pelatihan Digital

Discussion about this post

Rekomendasi

AKBP H. Busroni

Pidana Menanti Polisi Terlibat PETI, Janji Kapolres Pohuwato, Termasuk Sanksi Internal

Wednesday, 22 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Pohuwato The Gold of Celebes

Pohuwato The Gold of Celebes

Monday, 27 February 2023
Empat orang tersangka resmi ditahan oleh Satuan Reskrim Polres Pohuwato, terkait kasus dugaan penganiayaan.

Empat Tersangka Penganiayaan Ditahan, Lokasi Kejadian di Area PETI DAM Pohuwato

Thursday, 23 April 2026

Pos Populer

  • Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

    Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    185 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Batas-Batas Pengobatan

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.