Gorontalopost.co.id, POPAYATO — Ditpolairud Polda Gorontalo membekuk tiga pelaku bom ikan saat melakukakan Patroli sekitar Perairan teluk tomini Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo, Senin (10/3). Saat ini ketiga nelayan yang sudah ditetapkan tersangka itu telah ditahan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan ketiga nelayan pelaku bom ikan ini berawal ketika anggota Polairud melakukan patroli laut , sekitar pukul 10.15 wita. Saat itu petugas mendengar ada ledakan yang diduga bom ikan di sekitar Perairan Tanjung Panjang Kecamatan Wonggarasi, Kabupaten Pohuwato.
Kemudian tim patroli laut mendekati bunyi ledakan tersebut, setelah mendekati perahu tradisional yang di curigai tersebut, alhasil, perahu nelayan tradisional tersebut langsung melarikan diri ke arah pesisir Perairan Tanjung Panjang.
Saat melakukan pengejaran, patroli polairud terpaksa membuang tembakan peringatan karena terduga pelaku membuang barang bukti ke laut, di sekitar perairan Tanjung Panjang pada titik koordinat 0°24’48.8°LU 121°44’23.7″ BT.
Tim patroli laut memberhentikan perahu nelayan tersebut dan memeriksa kemudian mengamankan tiga pelaku dan barang bukti ke Pos Polairud Marisa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasubdit Gakkumk Polairut Polda Gorontalo, Kompol Sutrisno, kepada awak media.Rabu(19/3) menyatakan. berdasarkan interogasi yang dilakukan oleh pertugas peran ketiga terlapor berinial I A alias Pingki, juga selaku peracik bom dan penyedia perlengkapan bom, sedangkan DI alis Deis berperan sebagai penangakapan ikan dengan cara bom dengan peran membuang botol racikan bom, selanjunya EA alias Epi untuk membantu mendayung perahu yang digunakan untuk menangkap ikan dengan cara mengebom.
Sementara itu, para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan di amankan Mako Sat Polairud Polda Gorontalo. “Kami telah menahan ketiga tersangka dan mereka dijerat pasal yang disangkakan terhadap ketiga tersangka yakni Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” Tutup Sutrisno. (tha)










Discussion about this post