logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Korupsi Proyek Panjaitan, Jaksa Hadirkan Marten Taha

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 23 January 2025
in Headline
0
Marten Taha saat menjadi saksi dalam persidangan dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek revitalisasi jalan Panjaitan, Rabu (22/1/2025). (F. Natha/Gorontalo Post)

Marten Taha saat menjadi saksi dalam persidangan dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek revitalisasi jalan Panjaitan, Rabu (22/1/2025). (F. Natha/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kota Gorontalo kembali menggelar sidang kasus dugaan gratifikasi proyek revitalisasi Jln Nani Wartabone (Eks Jln Pandjaitan), Kota Gorontalo, dengan terdakwa FL, Rabu (22/1).

Dalam persidangan tersebut, 10 saksi turut dihadiri, diantaranya mantan Walikota Gorontalo, Marten Taha, Direktur Perumdam Muara Tirta, Lucky Paudi, dan Yakub Tangahu, yang merupakan perwakilan masyarakat.

Hadirinyaa Marten Taha dalam persidangan tersebut dikarenakan pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan sejumlah saksi, diantaranya saksi kunci yaitu Direktur PT Mahardika Deny Juaeni (pemenang tender).

Dalam kesaksiannya, Direktur PT Mahardika menjelaskan detail kronologi perihal menjadi pemenang tender, serta penjelasan terkait fee 17 persen dalam proyek jalan Nani Wartabone.

Related Post

Sekdaprov Sofian Ibrahim Hadiri Rakor Reformasi Birokrasi di Kemendagri

Pramuka Gorontalo Ziarah ke Makam Rachmat Gobel, Menjaga Api Keteladanan Sang Tokoh

KKI 2026: Empat UMKM Gorontalo Bawa Karawo dan Pangan Lokal Menembus Panggung Nasional

Breaking News!! Empat Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Gorontalo Ditahan Kejati

Pada kesaksiannya, Direktur PT Mahardika sempat menyebutkan Marten Taha dalam keterlibatannya pada kasus tersebut. Sehingga Marten dihadirkan untuk dimintai keterangan jaksa penuntut.

Pantauan wartawan Gorontalo, meski sepuluh saksi dihadirkan secara bersamaan, JPU meminta Majelis Hakim untuk menjadwalkan pemeriksaan Marten Taha setelah kesembilan saksi lainnya selesai memberikan kesaksian.

Dalam persidangan, JPU mencecar Marten dengan berbagai pertanyaan, termasuk seputar dana perjalanan dinas (Perdis) dirinya sebagai Walikota. Mantan wali kota dua periode itu menjelaskan bahwa biaya Perdis yang ia lakukan sebanyak 12-14 kali dalam setahun, awalnya diberikan oleh Bagian Umum Pemkot Gorontalo dalam bentuk pinjaman.

Setelah perjalanan selesai, dana tersebut ditransfer ke rekening pribadinya. Namun, pernyataan Marten dipertanyakan oleh JPU, yang mengungkapkan kesaksian seorang ajudan bahwa uang Perdis tidak berasal dari Bagian Umum Pemkot, melainkan dari PT Mahardika melalui almarhum Antum.

“Apakah benar saudara menerima uang dari saudara Antum?” tanya JPU. Menanggapi hal tersebut, Marten dengan tegas membantah. “Saya tidak pernah menerima uang dari Antum,” ujarnya.

Hal inipun yang dikatakan Marten saat diwawancara awak media, dirinya menjelaskan bahwa ketika berangkat perjalanan dinas, tidak ada kemungkinan dirinya mendapat uang dari bagian umum, namun dibayarkan setelah melakukan tugas.

“Jadi biaya sendiri dulu, baru ketika pulang dimasukkan ke rekening kita, jadi tidak menerima bagian umum. Jadi ajudan yang mengatasi masalah itu darimana itu saya tidak tahu,” jelasnya saat diwawancara awak media setelah sidang.

Sementara itu, kuasa Hukum Faisal Lahay, Ramdan Kasim mengatakan, bahwa dalam persidangan ada beberapa pertanyaan yang diberikan kepada Marten, yang berkaitan dengan fakta persidangan, yang pertama terkait penyerahan uang yang dikaitkan dengan saksi-saksi.

“Jadi kami mengkonfirmasi terkait bukti-bukti yang sudah kami miliki dan itu juga sudah ditunjukkan oleh jaksa, sehingga dudukan masalah ini tidak bisa juga harus ada pada terdakwah klien kami, dan dalam fakta menunjukkan bahwa ada permintaan-permintaan penyerahan sumber uang yang tidak pernah diabaikan klien kami sehingga wajar wajar kalau tanggapan-tanggapan yang disampaikan ataupun bantahan-bantahan yang diberikan kepada saksi, karena kami berdasarkan fakta dan bukti ada yang disampaikan oleh terdakwah,” jelas Ramdan.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, bahwa saat ini ada beberapa barang bukti yang diajukan oleh jaksa dan ada beberapa yang disampaikan juga oleh kliennya seperti kwitansi.

“Dan pada prinsipnya untuk kepentingan hukum agar supaya ini bisa clear maka semua itu harus diungkapkan dalam persidangan, sehingga terkait nama-nama yang sempat disebutkan tadi harusnya bisa diperiksa dalam persidangan,” pungkasnya.

Selain itu, dinformasikan sebelum pembacaan dakwaan terhadap tersangka Faisal Lahay, JPU membeberkan keterlibatan sejumlah nama besar. Salah satu poin menarik dalam dakwaan adalah adanya aliran dana sebesar Rp 20 juta dari tersangka AA (Antum) kepada seorang pejabat Pemerintah Kota Gorontalo berinisial NS.

Dana tersebut disalurkan melalui perantara berinisial IAA dengan alasan untuk bantuan sembako bagi masyarakat terdampak bencana alam. Namun, dana digunakan untuk bantuan sosial.

Dari total dana yang diterima tersangka AA, lebih dari Rp 130 juta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Perkara ini semakin rumit setelah tersangka AA meninggal dunia pada 25 Desember 2024. (Tr-76/tha)

Tags: Korupsi Proyek PanjaitanKota GorontaloPengadilan Negeri Kota Gorontaloproyek revitalisasi Jln Nani WartaboneSidang Dugaan Kasus Korupsi

Related Posts

Sekdaprov Sofian Ibrahim Hadiri Rakor Reformasi Birokrasi di Kemendagri

Sekdaprov Sofian Ibrahim Hadiri Rakor Reformasi Birokrasi di Kemendagri

Monday, 24 August 2026
Pramuka Gorontalo Ziarah ke Makam Rachmat Gobel, Menjaga Api Keteladanan Sang Tokoh

Pramuka Gorontalo Ziarah ke Makam Rachmat Gobel, Menjaga Api Keteladanan Sang Tokoh

Saturday, 22 August 2026
KKI 2026: Empat UMKM Gorontalo Bawa Karawo dan Pangan Lokal Menembus Panggung Nasional

KKI 2026: Empat UMKM Gorontalo Bawa Karawo dan Pangan Lokal Menembus Panggung Nasional

Saturday, 22 August 2026
Breaking News!! Empat Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Gorontalo Ditahan Kejati

Breaking News!! Empat Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Gorontalo Ditahan Kejati

Friday, 21 August 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Perkuat Program Agromaritim

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Perkuat Program Agromaritim

Friday, 21 August 2026
Silet Open Up ‘Tabola Bale’, Catatkan Hak Cipta 19 Lagu di Gorontalo

Silet Open Up ‘Tabola Bale’, Catatkan Hak Cipta 19 Lagu di Gorontalo

Friday, 21 August 2026
Next Post
LALI TERGANGGU - Sejumlah kenderaan berusaha menerobos banjir di jalan trans sulawesi, Desa Mohungo, Kecamatan Tilamuta, Rabu (22/1). (foto : istimewa)

Banjir Bandang Hantam Boalemo-Pohuwato, Kabgor Tanggul Jebol di Bongomeme

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Pengabmas Perkuat Peran Kader dan Dukun dalam Deteksi Dini Kegawatdaruratan Kehamilan

Pengabmas Perkuat Peran Kader dan Dukun dalam Deteksi Dini Kegawatdaruratan Kehamilan

Sunday, 23 August 2026
Poltekkes Kemenkes Perkuat Peran Kader Desa Bunggalo Kendalikan Diabetes Melitus

Poltekkes Kemenkes Perkuat Peran Kader Desa Bunggalo Kendalikan Diabetes Melitus

Friday, 21 August 2026
Poltekkes Gorontalo Gencarkan Edukasi Diabetes, Jus Buah Naga Jadi Pilihan

Poltekkes Gorontalo Gencarkan Edukasi Diabetes, Jus Buah Naga Jadi Pilihan

Friday, 21 August 2026
Geger Gowa

Geger Gowa

Monday, 24 August 2026

Pos Populer

  • Pengabmas Perkuat Peran Kader dan Dukun dalam Deteksi Dini Kegawatdaruratan Kehamilan

    Pengabmas Perkuat Peran Kader dan Dukun dalam Deteksi Dini Kegawatdaruratan Kehamilan

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Poltekkes Kemenkes Perkuat Peran Kader Desa Bunggalo Kendalikan Diabetes Melitus

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Poltekkes Gorontalo Gencarkan Edukasi Diabetes, Jus Buah Naga Jadi Pilihan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • KKI 2026: Empat UMKM Gorontalo Bawa Karawo dan Pangan Lokal Menembus Panggung Nasional

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Mantap! Kontingen Gorontalo Raih Award Pemberitaan Terbaik Jamnas 2026

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.