PTUN Tolak Gugatan Merlan-Syamsu, Terkait Keputusan KPU Penetapan Pasangan Calon

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Selain mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan calon bupati dan wakil bupati Bone Bolango, Merlan Uloli-Syamsu Botutihe, ternyata juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo.

Calon bupati petahana yang didukung Partai Nasdem ini, mempersoalkan keputusan KPU Bone Bolango nomor 975 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon bupati-wakil bupati yang memenuhi persyaratan menjadi peserta Pilkada Bone Bolango.

Merlan – Syamsu menilai, KPU keliru menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati, karena ada pasangan calon yang dinilai tidak memenuhi syarat administrasi, ijazah sekolah. Gugatan Merlan-Syamsu di PTUN Gorontalo itu, ditolak.

Keputusan PTUN Gorontalo itu ditetapkan dalam rapat permusyawaratan pada Selasa (14/1), oleh Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo, Budiamin Roodding, SH, MH.

Dalam salinan putusan, yang diterima Gorontalo Post, tercantum sejumlah pertimbangan yang mendasari hakim menolak gugatan Merlan-Syamsu.

Antara lain, setelah meneliti dan mencermati gugatan Para Penggugat dan dikaitkan dengan keterangan Pihak Para Penggugat danPihak Tergugat pada proses dismissal tanggal 7 Januari 2025, Pengadilan berpendapat objek sengketa merupakan kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado serta tidak adanya upaya administratif di Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten Bone Bolango yang dilakukan oleh Para Penggugat (Peserta Pemilihan) sebagaimana ketentuan Pasal 154 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Ketentuan Pasal (2) PERMA Nomor 11 Tahun 2016; Pertimbangan lainnya, Pengadilan berkeyakinan bahwa pokok gugatan Para Penggugat nyata-nyata tidak termasuk wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana ketentuan Pasal 62 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Oleh karena itu gugatan Penggugat secara hukum harus dinyatakan tidak diterima. Tak hanya itu, penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 319.500,00.

Diketahui, gugatan terhadap SK KPU tentang penetapan Paslon di Pilkada Bone Bolango, dilayangkan pasangan Merlan-Syamsu melalui kuasa hukumnya ke PTUN Gorontalo pada 17 Desember 2024.

Gugatan itu terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo secara elektronik pada tanggal 18 Desember 2024 di bawah register perkara Nomor 19/G/2024/PTUN.GTO. (rmb/tha)