logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

PTUN Tolak Gugatan Merlan-Syamsu, Terkait Keputusan KPU Penetapan Pasangan Calon

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 17 January 2025
in Headline
0
Salinan putusan PTUN Gorontalo yang menolak gugatan Merlan Uloli terkait penetapan calon bupati dan wakil bupati Bone Bolango.

Salinan putusan PTUN Gorontalo yang menolak gugatan Merlan Uloli terkait penetapan calon bupati dan wakil bupati Bone Bolango.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Selain mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan calon bupati dan wakil bupati Bone Bolango, Merlan Uloli-Syamsu Botutihe, ternyata juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo.

Calon bupati petahana yang didukung Partai Nasdem ini, mempersoalkan keputusan KPU Bone Bolango nomor 975 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon bupati-wakil bupati yang memenuhi persyaratan menjadi peserta Pilkada Bone Bolango.

Merlan – Syamsu menilai, KPU keliru menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati, karena ada pasangan calon yang dinilai tidak memenuhi syarat administrasi, ijazah sekolah. Gugatan Merlan-Syamsu di PTUN Gorontalo itu, ditolak.

Keputusan PTUN Gorontalo itu ditetapkan dalam rapat permusyawaratan pada Selasa (14/1), oleh Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo, Budiamin Roodding, SH, MH.

Related Post

Hebat! Brilli Kids Leadership Wakili Gorontalo ke Final Nasional DANCOW Indonesia Cerdas 2026

Edukasi Gizi Perkuat Pencegahan Jantung Koroner, Poltekkes Gorontalo Latih Kader Kesehatan Lakukan Skrining

Bisnis Pangan Ilegal, Sempat Buron, Terpidana Diringkus Kejati

Prabowo ke Gorontalo Lagi, Diagendakan Hadiri Puncak PENAS XVII

Dalam salinan putusan, yang diterima Gorontalo Post, tercantum sejumlah pertimbangan yang mendasari hakim menolak gugatan Merlan-Syamsu.

Antara lain, setelah meneliti dan mencermati gugatan Para Penggugat dan dikaitkan dengan keterangan Pihak Para Penggugat danPihak Tergugat pada proses dismissal tanggal 7 Januari 2025, Pengadilan berpendapat objek sengketa merupakan kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado serta tidak adanya upaya administratif di Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten Bone Bolango yang dilakukan oleh Para Penggugat (Peserta Pemilihan) sebagaimana ketentuan Pasal 154 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Ketentuan Pasal (2) PERMA Nomor 11 Tahun 2016; Pertimbangan lainnya, Pengadilan berkeyakinan bahwa pokok gugatan Para Penggugat nyata-nyata tidak termasuk wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana ketentuan Pasal 62 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Oleh karena itu gugatan Penggugat secara hukum harus dinyatakan tidak diterima. Tak hanya itu, penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 319.500,00.

Diketahui, gugatan terhadap SK KPU tentang penetapan Paslon di Pilkada Bone Bolango, dilayangkan pasangan Merlan-Syamsu melalui kuasa hukumnya ke PTUN Gorontalo pada 17 Desember 2024.

Gugatan itu terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo secara elektronik pada tanggal 18 Desember 2024 di bawah register perkara Nomor 19/G/2024/PTUN.GTO. (rmb/tha)

Tags: Gugatan Merlan-SyamsuGugatan PilkadaKPU Bone BolangoPengadilan Tata Usaha Negarapilkada bone bolangoPTUN Gorontalo

Related Posts

Hebat! Brilli Kids Leadership Wakili Gorontalo ke Final Nasional DANCOW Indonesia Cerdas 2026

Hebat! Brilli Kids Leadership Wakili Gorontalo ke Final Nasional DANCOW Indonesia Cerdas 2026

Saturday, 13 June 2026
Salah satu Kader Kesehatan Desa Tualango saat melakukan praktek untuk mengukur gula darah salah, Kamis (11/6/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Edukasi Gizi Perkuat Pencegahan Jantung Koroner, Poltekkes Gorontalo Latih Kader Kesehatan Lakukan Skrining

Friday, 12 June 2026
Penangkapan terpidana kasus bisnis bahan pangan olahan dalam kemasan illegal oleh Kejati Gorontalo. (foto: istimewa)

Bisnis Pangan Ilegal, Sempat Buron, Terpidana Diringkus Kejati

Friday, 12 June 2026
Prabowo ke Gorontalo Lagi, Diagendakan Hadiri Puncak PENAS XVII

Prabowo ke Gorontalo Lagi, Diagendakan Hadiri Puncak PENAS XVII

Friday, 12 June 2026
Sukseskan PENAS XVII, Maskapai Extra Flight ke Gorontalo

Sukseskan PENAS XVII, Maskapai Extra Flight ke Gorontalo

Friday, 12 June 2026
Antusias Ikut PENAS XVII Gorontalo, Kontingen Jambi Tempuh Jalur Darat dan Laut

Antusias Ikut PENAS XVII Gorontalo, Kontingen Jambi Tempuh Jalur Darat dan Laut

Thursday, 11 June 2026
Next Post
TANCAP GAS - Rum Pagau (tengah) bersama tim Pelindo region IV Makassar, foto bersama usai pertemuan terkait rencana pengembangan Pelabuhan Tilamuta, di Makassar baru-baru ini. (foto : istimewa)

Kembangkan Pelabuhan Tilamuta, PAHAM Tancap Gas

Rekomendasi

Hebat! Brilli Kids Leadership Wakili Gorontalo ke Final Nasional DANCOW Indonesia Cerdas 2026

Hebat! Brilli Kids Leadership Wakili Gorontalo ke Final Nasional DANCOW Indonesia Cerdas 2026

Saturday, 13 June 2026
Ridwan Monoarfa

Berpikir Strategis di Tengah Dunia yang Bergejolak: Refleksi Pembangunan Gorontalo

Saturday, 13 June 2026
Program MBG Bukan Implikasi Nilai-nilai Pancasila?

Program MBG Bukan Implikasi Nilai-nilai Pancasila?

Friday, 12 June 2026
Hendri Cahyo Dwi Safitri

Kebangkitan Ekonomi Gorontalo

Friday, 12 June 2026

Pos Populer

  • PENAS XVII: Dikbudprov Libatkan Masyarakat Siapkan Ribuan Polopalo, Aleg Deprov Femmy Udoki Beri Apresiasi

    PENAS XVII: Dikbudprov Libatkan Masyarakat Siapkan Ribuan Polopalo, Aleg Deprov Femmy Udoki Beri Apresiasi

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Hebat! Brilli Kids Leadership Wakili Gorontalo ke Final Nasional DANCOW Indonesia Cerdas 2026

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Program MBG Bukan Implikasi Nilai-nilai Pancasila?

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Antusias Ikut PENAS XVII Gorontalo, Kontingen Jambi Tempuh Jalur Darat dan Laut

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Harga Pertamax Naik

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.