logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

PTUN Tolak Gugatan Merlan-Syamsu, Terkait Keputusan KPU Penetapan Pasangan Calon

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 17 January 2025
in Headline
0
Salinan putusan PTUN Gorontalo yang menolak gugatan Merlan Uloli terkait penetapan calon bupati dan wakil bupati Bone Bolango.

Salinan putusan PTUN Gorontalo yang menolak gugatan Merlan Uloli terkait penetapan calon bupati dan wakil bupati Bone Bolango.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Selain mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan calon bupati dan wakil bupati Bone Bolango, Merlan Uloli-Syamsu Botutihe, ternyata juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo.

Calon bupati petahana yang didukung Partai Nasdem ini, mempersoalkan keputusan KPU Bone Bolango nomor 975 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon bupati-wakil bupati yang memenuhi persyaratan menjadi peserta Pilkada Bone Bolango.

Merlan – Syamsu menilai, KPU keliru menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati, karena ada pasangan calon yang dinilai tidak memenuhi syarat administrasi, ijazah sekolah. Gugatan Merlan-Syamsu di PTUN Gorontalo itu, ditolak.

Keputusan PTUN Gorontalo itu ditetapkan dalam rapat permusyawaratan pada Selasa (14/1), oleh Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo, Budiamin Roodding, SH, MH.

Related Post

Tracking Malaria di Kabgor Diperluas ke Delapan Desa, Sasar Keluarga Pekerja Tambang

Salut! Pemprov Gorontalo Terbaik IV Nasional dan Terbaik I Sulawesi TPID Award 2026

Malaria Gerogoti Desa Lamu Batudaa Pantai, 11 Warga Positif, Satu Meninggal Dunia 

Akses Pinogu Masuk Perencanaan Teknis, Gubernur: 2027 Pemprov Siapkan FS dan DED

Dalam salinan putusan, yang diterima Gorontalo Post, tercantum sejumlah pertimbangan yang mendasari hakim menolak gugatan Merlan-Syamsu.

Antara lain, setelah meneliti dan mencermati gugatan Para Penggugat dan dikaitkan dengan keterangan Pihak Para Penggugat danPihak Tergugat pada proses dismissal tanggal 7 Januari 2025, Pengadilan berpendapat objek sengketa merupakan kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado serta tidak adanya upaya administratif di Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten Bone Bolango yang dilakukan oleh Para Penggugat (Peserta Pemilihan) sebagaimana ketentuan Pasal 154 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Ketentuan Pasal (2) PERMA Nomor 11 Tahun 2016; Pertimbangan lainnya, Pengadilan berkeyakinan bahwa pokok gugatan Para Penggugat nyata-nyata tidak termasuk wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana ketentuan Pasal 62 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Oleh karena itu gugatan Penggugat secara hukum harus dinyatakan tidak diterima. Tak hanya itu, penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 319.500,00.

Diketahui, gugatan terhadap SK KPU tentang penetapan Paslon di Pilkada Bone Bolango, dilayangkan pasangan Merlan-Syamsu melalui kuasa hukumnya ke PTUN Gorontalo pada 17 Desember 2024.

Gugatan itu terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo secara elektronik pada tanggal 18 Desember 2024 di bawah register perkara Nomor 19/G/2024/PTUN.GTO. (rmb/tha)

Tags: Gugatan Merlan-SyamsuGugatan PilkadaKPU Bone BolangoPengadilan Tata Usaha Negarapilkada bone bolangoPTUN Gorontalo

Related Posts

Malaria Gerogoti Desa Lamu Batudaa Pantai, 11 Warga Positif, Satu Meninggal Dunia 

Tracking Malaria di Kabgor Diperluas ke Delapan Desa, Sasar Keluarga Pekerja Tambang

Monday, 28 September 2026
Salut! Pemprov Gorontalo Terbaik IV Nasional dan Terbaik I Sulawesi TPID Award 2026

Salut! Pemprov Gorontalo Terbaik IV Nasional dan Terbaik I Sulawesi TPID Award 2026

Friday, 25 September 2026
Malaria Gerogoti Desa Lamu Batudaa Pantai, 11 Warga Positif, Satu Meninggal Dunia 

Malaria Gerogoti Desa Lamu Batudaa Pantai, 11 Warga Positif, Satu Meninggal Dunia 

Friday, 25 September 2026
Gubernur Gusnar Tembus Pinogu dengan Ojek: Pulang Turun Hujan, Joki Ojek Panen Berkah

Gubernur Gusnar Tembus Pinogu dengan Ojek: Pulang Turun Hujan, Joki Ojek Panen Berkah

Thursday, 24 September 2026
Akses Pinogu Masuk Perencanaan Teknis, Gubernur: 2027 Pemprov Siapkan FS dan DED

Akses Pinogu Masuk Perencanaan Teknis, Gubernur: 2027 Pemprov Siapkan FS dan DED

Thursday, 24 September 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Rapat Virtual Bersama Menteri PKP RI

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Rapat Virtual Bersama Menteri PKP RI

Tuesday, 22 September 2026
Next Post
TANCAP GAS - Rum Pagau (tengah) bersama tim Pelindo region IV Makassar, foto bersama usai pertemuan terkait rencana pengembangan Pelabuhan Tilamuta, di Makassar baru-baru ini. (foto : istimewa)

Kembangkan Pelabuhan Tilamuta, PAHAM Tancap Gas

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Basri Amin

Otak Tanaman dan Jiwa Kehidupan

Monday, 28 September 2026
Kerangka Manusia di Kebun Tebu, Perempuan Usia Muda, Polisi Lakukan Identifikasi DNA

Kerangka Manusia di Kebun Tebu, Perempuan Usia Muda, Polisi Lakukan Identifikasi DNA

Sunday, 27 September 2026
Ramadan, Embarkasi Haji Gorontalo, dan Ikhtiar Kepemimpinan

Negara yang Menghampiri Rakyat: Perspektif Antropologi Politik atas Kunjungan Pertama Gubernur Gusnar Ismail ke Pinogu

Monday, 28 September 2026
Malaria Gerogoti Desa Lamu Batudaa Pantai, 11 Warga Positif, Satu Meninggal Dunia 

Tracking Malaria di Kabgor Diperluas ke Delapan Desa, Sasar Keluarga Pekerja Tambang

Monday, 28 September 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Otak Tanaman dan Jiwa Kehidupan

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kerangka Manusia di Kebun Tebu, Perempuan Usia Muda, Polisi Lakukan Identifikasi DNA

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Misteri Kerangka Manusia Di Boalemo: Tim Identifikasi Polda Gorontalo Turun Tangan

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Malaria Gerogoti Desa Lamu Batudaa Pantai, 11 Warga Positif, Satu Meninggal Dunia 

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Negara yang Menghampiri Rakyat: Perspektif Antropologi Politik atas Kunjungan Pertama Gubernur Gusnar Ismail ke Pinogu

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 4 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.