logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

PTUN Tolak Gugatan Merlan-Syamsu, Terkait Keputusan KPU Penetapan Pasangan Calon

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 17 January 2025
in Headline
0
Salinan putusan PTUN Gorontalo yang menolak gugatan Merlan Uloli terkait penetapan calon bupati dan wakil bupati Bone Bolango.

Salinan putusan PTUN Gorontalo yang menolak gugatan Merlan Uloli terkait penetapan calon bupati dan wakil bupati Bone Bolango.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Selain mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan calon bupati dan wakil bupati Bone Bolango, Merlan Uloli-Syamsu Botutihe, ternyata juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo.

Calon bupati petahana yang didukung Partai Nasdem ini, mempersoalkan keputusan KPU Bone Bolango nomor 975 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon bupati-wakil bupati yang memenuhi persyaratan menjadi peserta Pilkada Bone Bolango.

Merlan – Syamsu menilai, KPU keliru menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati, karena ada pasangan calon yang dinilai tidak memenuhi syarat administrasi, ijazah sekolah. Gugatan Merlan-Syamsu di PTUN Gorontalo itu, ditolak.

Keputusan PTUN Gorontalo itu ditetapkan dalam rapat permusyawaratan pada Selasa (14/1), oleh Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo, Budiamin Roodding, SH, MH.

Related Post

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Pengukuhan ABPEDNAS dan Srikandi Jaga Desa Gorontalo

UEA Bakal Kelola Bendungan Bulango Ulu

Breaking News!!! Pelajar SMPN 1 Bonepantai Tewas Terseret Arus di Pantai Muara Kasih

UEA Lirik Hilirisasi Kelapa Gorontalo

Dalam salinan putusan, yang diterima Gorontalo Post, tercantum sejumlah pertimbangan yang mendasari hakim menolak gugatan Merlan-Syamsu.

Antara lain, setelah meneliti dan mencermati gugatan Para Penggugat dan dikaitkan dengan keterangan Pihak Para Penggugat danPihak Tergugat pada proses dismissal tanggal 7 Januari 2025, Pengadilan berpendapat objek sengketa merupakan kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado serta tidak adanya upaya administratif di Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten Bone Bolango yang dilakukan oleh Para Penggugat (Peserta Pemilihan) sebagaimana ketentuan Pasal 154 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Ketentuan Pasal (2) PERMA Nomor 11 Tahun 2016; Pertimbangan lainnya, Pengadilan berkeyakinan bahwa pokok gugatan Para Penggugat nyata-nyata tidak termasuk wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana ketentuan Pasal 62 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Oleh karena itu gugatan Penggugat secara hukum harus dinyatakan tidak diterima. Tak hanya itu, penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 319.500,00.

Diketahui, gugatan terhadap SK KPU tentang penetapan Paslon di Pilkada Bone Bolango, dilayangkan pasangan Merlan-Syamsu melalui kuasa hukumnya ke PTUN Gorontalo pada 17 Desember 2024.

Gugatan itu terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo secara elektronik pada tanggal 18 Desember 2024 di bawah register perkara Nomor 19/G/2024/PTUN.GTO. (rmb/tha)

Tags: Gugatan Merlan-SyamsuGugatan PilkadaKPU Bone BolangoPengadilan Tata Usaha Negarapilkada bone bolangoPTUN Gorontalo

Related Posts

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Pengukuhan ABPEDNAS dan Srikandi Jaga Desa Gorontalo

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Pengukuhan ABPEDNAS dan Srikandi Jaga Desa Gorontalo

Thursday, 13 August 2026
UEA Bakal Kelola Bendungan Bulango Ulu

UEA Bakal Kelola Bendungan Bulango Ulu

Thursday, 13 August 2026
Breaking News!!! Pelajar SMPN 1 Bonepantai Tewas Terseret Arus di Pantai Muara Kasih

Breaking News!!! Pelajar SMPN 1 Bonepantai Tewas Terseret Arus di Pantai Muara Kasih

Wednesday, 12 August 2026
UEA Lirik Hilirisasi Kelapa Gorontalo

UEA Lirik Hilirisasi Kelapa Gorontalo

Wednesday, 12 August 2026
Dari Aspirasi Menjadi Aksi, BBPOM Gorontalo Perkuat Kolaborasi-Transformasi Pelayanan Publik

Dari Aspirasi Menjadi Aksi, BBPOM Gorontalo Perkuat Kolaborasi-Transformasi Pelayanan Publik

Wednesday, 12 August 2026
Kasus Korupsi Kanal Tanggidaa, Rp 500 Juta Uang Pengganti Dikembalikan ke Negara

Kasus Korupsi Kanal Tanggidaa, Rp 500 Juta Uang Pengganti Dikembalikan ke Negara

Wednesday, 12 August 2026
Next Post
TANCAP GAS - Rum Pagau (tengah) bersama tim Pelindo region IV Makassar, foto bersama usai pertemuan terkait rencana pengembangan Pelabuhan Tilamuta, di Makassar baru-baru ini. (foto : istimewa)

Kembangkan Pelabuhan Tilamuta, PAHAM Tancap Gas

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Sutrimo Winda

Sutrimo Winda

Thursday, 13 August 2026
Raih Kemenangan di Mandalika, Pebalap Astra Honda Buktikan Keandalan CBR Series

Raih Kemenangan di Mandalika, Pebalap Astra Honda Buktikan Keandalan CBR Series

Thursday, 13 August 2026
Honda Hadirkan Promo BERDAULAT, Sambut Bulan Kemerdekaan, Ada Diskon Jutaan Rupiah

Honda Hadirkan Promo BERDAULAT, Sambut Bulan Kemerdekaan, Ada Diskon Jutaan Rupiah

Thursday, 13 August 2026
Karnaval Budaya hingga Gerak Jalan, Nuryanto Tekankan Pentingnya Karakter Generasi Muda

Karnaval Budaya hingga Gerak Jalan, Nuryanto Tekankan Pentingnya Karakter Generasi Muda

Thursday, 13 August 2026

Pos Populer

  • Ramadan, Embarkasi Haji Gorontalo, dan Ikhtiar Kepemimpinan

    Menenun Indonesia Emas 2045 dari Pesisir Teluk Tomini

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Tersangka Kasus Korupsi BSG Segera Disidang

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Berorganisasi Harus Taat Asas/Norma Bukan Sekadar Foto-foto

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Program Gusnar-Idah Tepat Sasaran, Kemiskinan Terus Menyusut, Nilai Tukar Petani Meningkat

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Breaking News!!! Pelajar SMPN 1 Bonepantai Tewas Terseret Arus di Pantai Muara Kasih

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.