Sembunyi di Rumah Orang Tua, DPO Kasus Cabul Diciduk

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Pelarian UB (32) tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap salah seorang pelajar bernanama NY, akhirnya berakhir sudah. Ini setelah tim gabungan Reserse Mobile (Resmob) Otanaha Polda Gorontalo dan Tim Resmob Polres Pohuwato berhasil membekuk pria yang sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu.

UB dibekuk saat bersembunyi di rumah orang tuannya di Desa Karya Indah, Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato, Senin (02/12). Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, seiring berjalannya waktu ketika dilakukan pemanggilan terhadap UB untuk diperiksa, yang bersangkutan malah menghilang. Pihak kepolisian akhirnya menetapkan UB masuk dalam DPO dan menjadi target pencarian intensif oleh aparat kepolisian.

“Penangkapan ini merupakan hasil dari koordinasi yang baik antara Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo dan Tim Resmob Polres Pohuwato. Pelaku diamankan usai Tim Resmob mendapatkan informasi dari warga, yang mana pelaku berada dirumah orang tuanya di Desa Karya Indah, Kecamatan Buntulia,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Nur Santiko, S.I.K, M.H,.

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Aparat kepolisian juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting sehingga proses penangkapan dapat berjalan dengan lancar.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya kasus yang meresahkan masyarakat seperti ini. Proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur,” tandas perwira tiga melati di pundaknya ini. (roy)