logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Kasus Kosmetik Tak Berizin, Dua IRT di Dungingi Dijadikan Tersangka

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 12 November 2024
in Metropolis
0
Dua IRT yang diduga terlibat dalam kasus kosmetik tak berizin, kini ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

Dua IRT yang diduga terlibat dalam kasus kosmetik tak berizin, kini ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Diduga tidak mengantongi Izin Edar Kosmetik dari BPOM, Unit Tipdter Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota, akhirnya menetapkan dua Ibu Rumah Tangga (IRT) sebagai tersangka, dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Gorontalo Kota.

Data yang dirangkum Gorontalo Post, perkara yang ditangani oleh Unit Tipidter Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota itu, merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus peredaran kosmetik ilegal yang terjadi pada Jumat 03 Mei 2023 pukul 17.58 Wita, bertempat di Jalan Palma, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Oleh karena itu, saat ini Unit Tipidter telah menetapkan dua tersangka masing- masing MP (27) dan FH (24), yang merupakan warga Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr.Ade Permana, S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K.,menjelaskan, pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat melalui Hallo Kapolresta terkait adanya peredaran kosmetik ilegal.

Setelah itu, Satuan Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan berdasarkan bukti yang cukup, Senin (11/11) kedua tersangka MP dan FH telah dilakukan penahanan oleh unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota

Related Post

Jelang Nataru, Kapolsek Diperintahkan Pantau Kondisi Pasar

Jaga Kamtibmas, Anggota Bhabinkamtibmas Datangi Lokasi Bilyard

BNNK Pohuwato Ajak Masyarakat Ikut Perangi Narkotika

Seorang Buruh Ditemukan Tak Bernyawa, Sempat Mengeluh Pusing dan Muntah, Keluarga Tolak Autopsi

“Setelah melakukan pemeriksaan dan mengantongi hasil uji lab dari BPOM, kami melakukan gelar perkara dan menetapkan MP dan FH sebagai tersangka pada kasus peredaran kosmetik ilegal” kata mantan Kasat Narkoba Polres Gorontalo dan Polres Pohuwato ini.

Lanjut kata Alumnus Akpol 2008 ini, kronologi pengungkapan yakni, setelah menerima laporan masyarakat pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan Pr.MP (27) yang saat itu hendak mengantarkan 15 paket kosmetik ilegal kepada konsumen di Kecamatan Dumbo Raya yang diambil dari Pr.FH (24) yang merupakan tetangganya di Kecamatan Dungingi.

Setelah mengantongi identitas FH, Team Rajawali menuju rumah yang ada di Kecamatan Dungingi dan mengamankan barang bukti 1 buah coolbox ukuran 80 x 50 cm ,10 pcs kemasan kosong, 131 paket kosmetik briliant,14 botol toner ,14 pcs sabun , 15 pot cream siang,23 Pot cream malam,24 Pcs sunscrine uk 15gr dan 3 botol serum.

“Kedua Tersangka diduga keras melakukan Tindak Pidana Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan farmasi yang tidak memiliki perijinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Paragraf 11 Pasal 60 angka 10 Jo Pasal 106 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang RI No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman 15 tahun penjara atau Dengan sengaja mengedarkan sediaan Farmasi dalam hal ini berupa Kosmetik yang tidak memenuhi persayaratan standart dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Undang-Undang No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkas mantan Kabag Ops Polres Pohuwato ini. (kif)

Tags: Kasus Kosmetik Tak BerizinKosmetik IlegalPolresta Gorontalo KotaTersangka Kosmetik Ilegal

Related Posts

Seorang buruh ditemukan sudah meninggal dunia di lokasi perusahaan yang ada di wilayah Bone Bolango, dan langsung dibawa oleh pihak Kepolisian ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan.

Seorang Buruh Ditemukan Tak Bernyawa, Sempat Mengeluh Pusing dan Muntah, Keluarga Tolak Autopsi

Tuesday, 2 December 2025
Upaya pemberantasan narkotika terus dilakukan oleh pihak BNNK Pohuwato. Contohnya saja dengan melakukan razia serta test urine disejumlah tempat hiburan malam, kosan, penginapan hingga hotel.

BNNK Pohuwato Ajak Masyarakat Ikut Perangi Narkotika

Tuesday, 2 December 2025
Anggota Bhabinkamtibmas mendatangi lokasi masyarakat yang sedang bermain bilyard, dan mengajak agar dapat bersama-sama menjaga Kamtibmas.

Jaga Kamtibmas, Anggota Bhabinkamtibmas Datangi Lokasi Bilyard

Tuesday, 2 December 2025
AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K

Jelang Nataru, Kapolsek Diperintahkan Pantau Kondisi Pasar

Tuesday, 2 December 2025
ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Next Post
Dua oknum mahasiswa yang diduga terlibat dalam peredaran obat terlarang, diamankan oleh Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota.

Polresta Amankan 247 Butir Obat Jenis Trihexypenidyl

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025
Basri Amin

Gorontalo, Jangan “Lari” di Tempat

Monday, 1 December 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.