logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Metropolis

Polda, Kejati, BPOM Korban Fitnah, Dituding Terima Suap Rp 130 Juta dari Bos Skincare Ebudo

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 11 November 2024
in Metropolis
0
Pelaksanaan tahap dua terhadap NA alias Elis, bos prouduk skincare Ebudo yang diduga mengandung bahan/zat berbahaya.

Pelaksanaan tahap dua terhadap NA alias Elis, bos prouduk skincare Ebudo yang diduga mengandung bahan/zat berbahaya.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO –  Tiga lembaga hukum yakni Polda Gorontalo, Kejaksaan Tinggi (Kejati), hingga Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menjadi korban fitnah.

Menyusul beredarnya isu tentang suap senilai Rp 130 Juta dari bos produk skincare ebudo terhadap tiga lembaga hukum tersebut untuk mengamankan kasus Handbody yang mengandung bahan/zat berbahaya.

Seperti yang sudah diberitakan di sejumlah media online, Haryanto selaku pengacara Elis mengungkapkan, kliennya telah menyerahkan uang sebesar Rp 130 Juta kepada seseorang bernama Iki yang ngaku-ngaku bisa mengamankan kasus tersebut di kepolisiam, BPOM hingga Kejaksaan.

Klien Hayanto mengakui uang tersebut diberikan kepada Iki untuk kemudian dibagi-bagi ke Kejaksaan, BPOM, dan Polda Gorontalo. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp30 juta dikembalikan setelah adanya desakan dari pihak pengawasan, sementara aliran sisa Rp100 juta masih belum diketahui.

Related Post

Kata Kapolda, Polisi Terlibat Narkoba Dipecat

Propam Periksa Penggunaan Senpi Dinas

Pertama di Gorontalo, Relawan SPPG Dapatkan Materi Penggunaan APAR

Petani Asal Wonosari Tewas Ditikam, Diduga Lantaran Persoalan Ternak dan Lahan

Kepala BPOM Gorontalo, Stephanus Simon Sesa saat dikonfirmasi Gorontalo Post via telepon seluler mengatakan, pihak BPOM sama sekali tidak tahu menahu mengenai hal tersebut. “Kasusnya tetap kami jalankan, bahkan tersangka sampai ditahan,”tegas Stephanus.

Lebih lanjut orang nomor satu di BPOM Gorontalo ini menjelaskan, secara logika kalau Penyidik BPOM terima uang, pasti kasusnya tidak diteruskan dengan berbagai alasan kepada dirinnya selaku Pimpinan. Tapi prosesnya tetap berjalan sampai diserahkan ke Kejaksaan, bahkan tersangka ditahan dan tinggal menunggu sidang.

“Kami imbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan isu-isu fitnah seperti ini. Di sejumlah kesempatan saya selalu ingatkan kepada semua staf saya untuk menjunjung tinggi integritas, jangan sampai terpengaruh oleh godaan-godaan diluar sana. Sebab jika kedapatan sanksinya sangat tegas,”tandas Stephanus.

Terpsah Kepala Kejaksaan Tinggi Gorotalo melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Dadang Djafar SH MH membantah pemberitaan perihal pemberian uang Rp 130 Juta di Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam Perkara Kosmetik Ilegal.

“Perlu saya tegaskan bahwa sehubungan dengan adanya pemberitaan yang menyebutkan adanya pembayaran uang sebesar Rp 130 juta kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam perkara kosmetik ilegal atas nama tersangka N.A alias Elis, dengan ini kami sampaikan beberapa klarifikasi sebagai berikut,”beber Dadang.

Ada tiga poin inti yang menjadi bantahan Dadang atas isu murahan tersebut, pertama berita tersebut tidak benar, yang beredar mengenai adanya pembayaran uang sebesar Rp 130 juta dalam proses penanganan perkara ini tidak benar dan tidak berdasar.

“Kami mengajak semua pihak untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terbukti kebenarannya,”imbau Dadang. Poin bantahan kedua yakni tidak ada Pegawai Nama “Iki” di Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Bahkan, tidak ditemukan data atau identitas pegawai dengan nama tersebut di Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Hal ini mempertegas bahwa informasi tersebut tidak sesuai fakta. Poin ketiga disampaikan Dadang, bahwa penanganan Perkara Sudah Berjalan Sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur).  Hal ini dibuktikan dengan telah dilakukannya penahanan terhadap tersangka pada Tahap II, yang menunjukkan bahwa penegakan hukum berjalan secara profesional dan transparan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh berita yang tidak terverifikasi dan selalu mencari informasi dari sumber resmi. Kejaksaan Tinggi Gorontalo berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan integritas dan transparansi demi keadilan bagi semua pihak dan demi tercapainya rasa keadilan dimasyarakat serta tidak ada lagi korban dan kejadian serupa di tegah-tengah masyarakat,”tutup mantan Kasi Pidsus Kejari Limboto ini.

Sementara itu Kompol Heny Rahayu, Kepala Urusan Penerangan Umum (Kaur Penum) Polda Gorontalo juga turut menampik adannya tuduhan bahwa Polda Gorontalo turut serta menerima uang sebesar Rp130 juta terkait kasus kosmetik ilegal milik bos Ebudo.

“Semua apa yang dituduhkan kepada Polda Gorontalo tidak benar. Tidak ada satupun orang atau oknum kepolisian di lingkungan Polda Gorontalo yang menerima uang Rp 130 Juta tersebut. Semua itu hanyalaj fitnah dan tentunnya kami akan mintai klarifikasi langsung kepada orang yang bernama Iki tersebut menyerahkan uang kepada anggota polisi siapa, kapan dan dimana. Supaya dugaan fitnah ini akan menjadi terang benderang dan transparan tidak ada satupun yang ditutup-tutupi,”tegas Kompol Heny.

Ketika disinggung jika ada oknum polisi yang terbukti menerima uang tersebut, dengan tegas Kompol Heny mengatakan, bahwa tentunya pimpinan akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan perbuatan pidana.

“Proses hukum sudah sesuai SOP, bahkan berkas perkara dan tersangka sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Gorontalo. Sehingga tugas polisi sudah tuntas dan tinggal menunggu proses persidangan di pengadilan,”kunci Kompol Heny. (roy)

Tags: BPOM Gorontalokejaksaan tinggi gorontaloKorban Fitnahpolda gorontaloSkincare Ebudo

Related Posts

Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo,S.H.,M.H., saat memberikan penyampaian kepada personel saat apel pagi di Polda Gorontalo.

Kata Kapolda, Polisi Terlibat Narkoba Dipecat

Tuesday, 10 March 2026
Menindaklanjuti perintah Kapolda, seluruh Senpi dinas yang dipergunakan oleh personel Polri, diperiksa satu persatu oleh Bid Propam bersama Logistik Polda.

Propam Periksa Penggunaan Senpi Dinas

Tuesday, 10 March 2026
Relawan SPPG Polres Pohuwato mendapatkan materi tentang penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dari pihak Damkar Kabupaten Pohuwato.

Pertama di Gorontalo, Relawan SPPG Dapatkan Materi Penggunaan APAR

Tuesday, 10 March 2026
Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Nurwahid Kiayi Demak,S.H. beserta anggota, saat melakukan interogasi terhadap terduga pelaku penikaman yang mengakibatkan meninggalnya salah seorang masyarakat yang ada di Kecamatan Wonosari.

Petani Asal Wonosari Tewas Ditikam, Diduga Lantaran Persoalan Ternak dan Lahan

Tuesday, 10 March 2026
Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro,S.H.,S.I.K. didampingi Kapolsek Suwawa, Iptu Puspa Anggita Sanjaya, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., saat meresmikan Musala Al-Ikhlas Prawira Hirya Polsek Suwawa.

Pindah Tugas ke Mabes Polri, Iptu Puspa Tuntaskan Pembangunan Musala Polsek Suwawa

Monday, 9 March 2026
Kasat Intelkam Polres Pohuwato, AKP Alfian Hilahapa,S.H. menyerahkan santunan kepada anak-anak panti asuhan dan juga masyarakat yang kurang mampu.

Kasat Intelkam Berikan Santunan ke Anak Panti

Monday, 9 March 2026
Next Post
Polres Boalemo melaksanakan press rilis penetapan tersangka oknum ASN, terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap oknum anggota Polri.

Oknum ASN di Boalemo Ditetapkan Tersangka

Rekomendasi

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Thursday, 5 March 2026
Basri Amin

Sampah Kita dan Dosa-Dosa Kita

Monday, 9 March 2026
HUT Pramuka ke 62, Ketua Kwarda Gorontalo Raih Penghargaan Karya Bakti dari Kwarnas

HUT Pramuka ke 62, Ketua Kwarda Gorontalo Raih Penghargaan Karya Bakti dari Kwarnas

Friday, 25 August 2023
INFO ORANG HILANG: Oma Farida Sudah Hampir Tiga Minggu Dilaporkan Hilang

INFO ORANG HILANG: Oma Farida Sudah Hampir Tiga Minggu Dilaporkan Hilang

Monday, 9 March 2026

Pos Populer

  • Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

    Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Sampah Kita dan Dosa-Dosa Kita

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • INFO ORANG HILANG: Oma Farida Sudah Hampir Tiga Minggu Dilaporkan Hilang

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.