Polda, Kejati, BPOM Korban Fitnah, Dituding Terima Suap Rp 130 Juta dari Bos Skincare Ebudo

Gorontalopost.co.id, GORONTALO –  Tiga lembaga hukum yakni Polda Gorontalo, Kejaksaan Tinggi (Kejati), hingga Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menjadi korban fitnah.

Menyusul beredarnya isu tentang suap senilai Rp 130 Juta dari bos produk skincare ebudo terhadap tiga lembaga hukum tersebut untuk mengamankan kasus Handbody yang mengandung bahan/zat berbahaya.

Seperti yang sudah diberitakan di sejumlah media online, Haryanto selaku pengacara Elis mengungkapkan, kliennya telah menyerahkan uang sebesar Rp 130 Juta kepada seseorang bernama Iki yang ngaku-ngaku bisa mengamankan kasus tersebut di kepolisiam, BPOM hingga Kejaksaan.

Klien Hayanto mengakui uang tersebut diberikan kepada Iki untuk kemudian dibagi-bagi ke Kejaksaan, BPOM, dan Polda Gorontalo. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp30 juta dikembalikan setelah adanya desakan dari pihak pengawasan, sementara aliran sisa Rp100 juta masih belum diketahui.

Kepala BPOM Gorontalo, Stephanus Simon Sesa saat dikonfirmasi Gorontalo Post via telepon seluler mengatakan, pihak BPOM sama sekali tidak tahu menahu mengenai hal tersebut. “Kasusnya tetap kami jalankan, bahkan tersangka sampai ditahan,”tegas Stephanus.

Lebih lanjut orang nomor satu di BPOM Gorontalo ini menjelaskan, secara logika kalau Penyidik BPOM terima uang, pasti kasusnya tidak diteruskan dengan berbagai alasan kepada dirinnya selaku Pimpinan. Tapi prosesnya tetap berjalan sampai diserahkan ke Kejaksaan, bahkan tersangka ditahan dan tinggal menunggu sidang.

“Kami imbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan isu-isu fitnah seperti ini. Di sejumlah kesempatan saya selalu ingatkan kepada semua staf saya untuk menjunjung tinggi integritas, jangan sampai terpengaruh oleh godaan-godaan diluar sana. Sebab jika kedapatan sanksinya sangat tegas,”tandas Stephanus.

Terpsah Kepala Kejaksaan Tinggi Gorotalo melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Dadang Djafar SH MH membantah pemberitaan perihal pemberian uang Rp 130 Juta di Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam Perkara Kosmetik Ilegal.

“Perlu saya tegaskan bahwa sehubungan dengan adanya pemberitaan yang menyebutkan adanya pembayaran uang sebesar Rp 130 juta kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam perkara kosmetik ilegal atas nama tersangka N.A alias Elis, dengan ini kami sampaikan beberapa klarifikasi sebagai berikut,”beber Dadang.

Ada tiga poin inti yang menjadi bantahan Dadang atas isu murahan tersebut, pertama berita tersebut tidak benar, yang beredar mengenai adanya pembayaran uang sebesar Rp 130 juta dalam proses penanganan perkara ini tidak benar dan tidak berdasar.

“Kami mengajak semua pihak untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terbukti kebenarannya,”imbau Dadang. Poin bantahan kedua yakni tidak ada Pegawai Nama “Iki” di Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Bahkan, tidak ditemukan data atau identitas pegawai dengan nama tersebut di Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Hal ini mempertegas bahwa informasi tersebut tidak sesuai fakta. Poin ketiga disampaikan Dadang, bahwa penanganan Perkara Sudah Berjalan Sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur).  Hal ini dibuktikan dengan telah dilakukannya penahanan terhadap tersangka pada Tahap II, yang menunjukkan bahwa penegakan hukum berjalan secara profesional dan transparan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh berita yang tidak terverifikasi dan selalu mencari informasi dari sumber resmi. Kejaksaan Tinggi Gorontalo berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan integritas dan transparansi demi keadilan bagi semua pihak dan demi tercapainya rasa keadilan dimasyarakat serta tidak ada lagi korban dan kejadian serupa di tegah-tengah masyarakat,”tutup mantan Kasi Pidsus Kejari Limboto ini.

Sementara itu Kompol Heny Rahayu, Kepala Urusan Penerangan Umum (Kaur Penum) Polda Gorontalo juga turut menampik adannya tuduhan bahwa Polda Gorontalo turut serta menerima uang sebesar Rp130 juta terkait kasus kosmetik ilegal milik bos Ebudo.

“Semua apa yang dituduhkan kepada Polda Gorontalo tidak benar. Tidak ada satupun orang atau oknum kepolisian di lingkungan Polda Gorontalo yang menerima uang Rp 130 Juta tersebut. Semua itu hanyalaj fitnah dan tentunnya kami akan mintai klarifikasi langsung kepada orang yang bernama Iki tersebut menyerahkan uang kepada anggota polisi siapa, kapan dan dimana. Supaya dugaan fitnah ini akan menjadi terang benderang dan transparan tidak ada satupun yang ditutup-tutupi,”tegas Kompol Heny.

Ketika disinggung jika ada oknum polisi yang terbukti menerima uang tersebut, dengan tegas Kompol Heny mengatakan, bahwa tentunya pimpinan akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan perbuatan pidana.

“Proses hukum sudah sesuai SOP, bahkan berkas perkara dan tersangka sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Gorontalo. Sehingga tugas polisi sudah tuntas dan tinggal menunggu proses persidangan di pengadilan,”kunci Kompol Heny. (roy)