Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Perkara dugaan penganaiyaan yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai Tenaga Kesehatan yakni TN, terhadap seorang anggota Polri yakni Rahmad Duhe, kembali bergulir.
Kali ini, penyidik Satuan Reskrim Polres Boalemo, resmi menetapkan TN sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Saiful Djakatara,S.H menjelaskan, sebelumnya penyidik Polres Boalemo telah menetapkan Rahmad Duhe alias Dandi, yang bertugas sebagai anggota Polri, sebagai tersangka penganiayaan.
Bahkan yang bersangkutan sudah mendapatkan kekuatan hukum atau telah di vonis oleh hakim Pengadilan Boalemo, dan saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Boalemo.
“Terkait dengan kasus penganiayaan yang terjadi beberapa waktu lalu, ada dua laporan yang kami terima. Pertama, pelapor adalah oknum ASN dan terlapor adalah oknum anggota Polri. Laporan kedua, pelapor adalah oknum anggota Polri, dan terlapornya adalah oknum ASN,” jelasnya saat press rilis pekan kemarin.
Lanjut kata mantan Kapolsek Randangan ini, setelah menyelesaikan laporan pertama, pihaknya kemudian melakukan sejumlah penyelidikan dan penyidikan terkait dengan laporan ke dua.
Di mana laporan dari orang tua Rahmat Duhe, pada Rabu 17 April 2024 sekitar pukul 18.30 Wita, mendapat informasi dari ponakan yang bernama LK, bahwa Rahmat Duhe telah memukul orang, tepatnya di Puskesmas Molombulahe, Kecamatan Paguyaman, Kabuapten Boalemo.
Namun menurut informasi dari Rahmat Duhe, dirinya telah dikeroyok oleh masyarakat setempat dengan cara memukul sambil mengikat kedua tangan dan kakinya hingga tidak berdaya.
“Atas hasil penyidikan itu, kami telah resmi menetapkan oknum tenaga kesehatan atas nama TN sebagai tersangka. Di mana TN diduga telah melakukan penganiayaan terhadap oknum anggota Polri yang bernama Rahmat Duhe. Untuk perkembangan kasus, nanti akan kami informasikan kembali,” pungkasnya. (kif)