logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Metropolis

Satreskrim Polresta Ungkap Tiga Kasus TPPO

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 7 November 2024
in Metropolis
0
Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap tiga kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap tiga kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Hanya dalam kurun waktu sepekan, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota, berhasil melakukan pengungkapan tiga kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau trafficking, melalui aplikasi hijau atau michat.

Dikatakan Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat melalui layanan hallo Kapolresta, pihaknya berhasil menungkap kasus dugaan TPPO. Pengungkapan pertama dilakukan pada 30 Oktober 2024 di salah satu hotel yang ada di Kelurahan Limba U1, Kota Gorontalo.

“Dari lokasi itu, kami berhasil mengamankan ARNM (19), warga Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo yang diduga sebagai mucikari. Dan dua orang wanita yakni, FM (21) dan NR (23),” ungkapnya.

Lanjut kata Alumnus Akpol 2008 ini, pihaknya pula kembali melakukan pengungkapan pada 31 Oktober 2024 di salah satu kos-kosaan yang ada di Kelurahan Dumbo Raya. Di lokasi itu, seorang warga asal Bolmong Utara, Sulawesi Utara (Sulut) yang bernama NRPB (19) berhasil diamankan.

Related Post

Tenda Pasar Senggol Sudah Dipasang

Satpol PP Bongkar Gudang Miras di Tibawa

Kasus Ayah Penganiaya Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Pangkalan Elpiji 3 Kg di Telaga Disidak, Cegah Penimbunan Gas Hingga Permainan Harga

Selain itu, turut diamankan di lokasi yang sama yakni AFM (21) dan ALM (24), di mana keduanya merupakan masyarakat Kecamatan Kota Timur serta RM (18), warga Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.

Selanjutnya pada 2 November 2024, Satuan Reskrim kembali mengungkap kasus TPPO di kos-kosan yang ada di Kecamatan Kota Selatan. Di lokasi itu, Polisi berhasil mengamankan IM (19) serta MAL (20).

“Dari tiga kasus TPPO yang berhasil diungkap, penyidik saat ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, serta telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Gorontalo Kota,” papar mantan Kabag Ops Polres Pohuwato ini.

Dirinya pula menyebutkan, kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan masing-masing adalah ARNM, AFM, ALM, RM dan MAL, di mana dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kelima orang tesebut terbukti menjadi mucikari/ perantara melalui aplikasi michat dengan upah yang diberikan sebesar Rp. 50 – Rp. 100 ribu.

“Untuk kelima orang ini, kami jerat dengan pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana orang dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas mantan Kasat Narkoba Polres Gorontalo dan Polres Pohuwato ini. (kif)

Tags: Aplikasi HijauKasus TPPOLayanan Hallo KapolrestaSatReskrim Polresta Gorontalo KotaTindak Pidana Perdagangan Orang

Related Posts

Tenda yang akan digunakan sebagai lapak jualan saat pasar senggol nampak sudah dipasang di salah satu kawasan pertokoan yang ada di Jalan Imam Bonjol, Kota Gorontalo. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Tenda Pasar Senggol Sudah Dipasang

Friday, 6 March 2026
RAZIA--Suasana razia yang dilakukan oleh satpol PP

Satpol PP Bongkar Gudang Miras di Tibawa

Friday, 6 March 2026
Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak, Senin (2/03/26).

Kasus Ayah Penganiaya Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Friday, 6 March 2026
Telaga melaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pangkalan resmi yang berada di wilayah Kecamatan Telaga Jaya, Senin (2/03/26).

Pangkalan Elpiji 3 Kg di Telaga Disidak, Cegah Penimbunan Gas Hingga Permainan Harga

Friday, 6 March 2026
Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Thursday, 5 March 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Next Post
Seorang ayah tiri bernama FS (31), resmi di tahan oleh Unit PPA Satuan Reskrim Polres Gorontalo Utara, atas kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan. (Foto. Zulkifli/ Gorontalo Post)

Bejat, Seorang Ayah Tega Gagahi Anak Tirinya

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
HUT Pramuka ke 62, Ketua Kwarda Gorontalo Raih Penghargaan Karya Bakti dari Kwarnas

HUT Pramuka ke 62, Ketua Kwarda Gorontalo Raih Penghargaan Karya Bakti dari Kwarnas

Friday, 25 August 2023

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    64 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.