logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Bejat, Seorang Ayah Tega Gagahi Anak Tirinya

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 7 November 2024
in Metropolis
0
Seorang ayah tiri bernama FS (31), resmi di tahan oleh Unit PPA Satuan Reskrim Polres Gorontalo Utara, atas kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan. (Foto. Zulkifli/ Gorontalo Post)

Seorang ayah tiri bernama FS (31), resmi di tahan oleh Unit PPA Satuan Reskrim Polres Gorontalo Utara, atas kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan. (Foto. Zulkifli/ Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO UTARA – Bukannya menjadi pelindung dan pengayom bagi sang anak, FS (31), warga Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, malah melakukan perbuatan bejat dan tak terpuji. Di mana yang bersangkutan malah menggagahi anak tirinya.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, dugaan kasus persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh FS tersebut, terjadi sekitar 2021 lalu, di mana korban yang merupakan anak tirinya bernama Bunga (Samaran,red), masih berusia 11 tahun dan sedang duduk di kelas 5 Sekolah Dasar. Perbuatan tercela FS itu, berlangsung hingga 13 September 2024 lalu.

Kejadian pertama kali dialamai Bunga saat tinggal di rumah ayah tirinya. Saat itu Bunga yang masih berusia 11 tahun, tidur di kamar pertama rumah tersebut. Sedangkan FS beserta istri dan anaknya, tidur di ruang keluarga.

Saat malam hari, tiba-tiba saja Bunga terbangun dengan kondisi celana sudah terlepas. Tak hanya itu saja, Bunga pun melihat FS saat itu sedang berada di dalam kamarnya dengan kondisi sudah dalam posisi berjongkok diantara kedua kaki Bunga. Saat itu pula, FS langsung melancarkan aksinya dengan cara menindih tubuh korban dan menyetubuhinya.

Related Post

Mandi di Sungai Bulango, Dua Bocah Tewas Terseret Arus

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Andik Gunawan,S.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP Mohamad Adam,S.H, yang disampaikan oleh Kanit PPA, Aipda Eris Novianto,S.H,M.H mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari pihak keluarga korban pada 17 September 2024 lalu. Di mana pihak keluarga mengetahui peristiwa tersebut atas pengakuan korban kepada kakak sepupunya pada 16 September 2024.

“Jadi, korban ini sudah tidak tahan dengan perlakuan ayah tirinya itu, sehingga dia mengadukan perbuatan itu kepada kakak sepupunya. Oleh kakak sepupunya ini, peristiwa itu disampaikan kepada ayah kandung korban, sehingga saat itu juga korban langsung dijemput oleh ayah kandungnya dari rumah ayah tirinya,” jelas mantan Kanit Tipidkor Polres Pohuwato ini.

Ditambahkan Aipda Eris, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) junto pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1), (2) junto Pasal 76 E Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang-Undang.

“FS kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Gorontalo Utara. Selanjutnya kami dari pihak penyidik, masih akan melengkapi sejumlah berkas dan kemudian akan segera dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, untuk proses berikutnya,” pungkasnya. (kif)

Tags: Ayah Tiri BejatAyah Tiri CabulGorontalo Post Terkinipelecehan seksual

Related Posts

Proses evakuasi oleh tim SAR gabungan bocah yang tenggelam di sungai Bulango Kota Gorontalo, Sabtu (18/04) sore.

Mandi di Sungai Bulango, Dua Bocah Tewas Terseret Arus

Sunday, 19 April 2026
BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

Friday, 17 April 2026
AKP Dr. Iswan Brandes, S.Pd.I., M.Si., M.M., M.K.M., CPHR., CBA., CPM., C.PS., C.GMC., C.TMP., C.HL., C.MTr., CGHR., bersama personel saat melakukan pengujian beladiri terhadap para personel Polres Pohuwato.

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Friday, 17 April 2026
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Dapur MBG Polda Gorontalo guna meninjau langsung kesiapan sarana dan prasarana serta memastikan standar kebersihan dan keamanan pangan, Rabu (16/04/2026).

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Friday, 17 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Tersangka dugaan pembobolan minimarket atau gerai Alfamart di wilayah Kabupaten Gorontalo saat diamankan polisi.

Dua Spesialis Pembobol Minimarket Dibekuk, Sebelum Beraksi Pelaku Pelajari Situasi Sekitar

Friday, 17 April 2026
Next Post
Polsek Mananggu meningkatkan operasi KRYD, untuk memberantas peredaran Miras, serta menekan angka kejahatan. Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya Miras yang dijual di warung-warung milik masyarakat. (F. Istimewa)

Berantas Miras, Polsek Mananggu Tingkatkan KRYD

Rekomendasi

Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
4 Manfaat Air Lemon Campur Kunyit dan Madu, Cegah Timbulnya Penyakit Kronis Ini

4 Manfaat Air Lemon Campur Kunyit dan Madu, Cegah Timbulnya Penyakit Kronis Ini

Tuesday, 22 November 2022

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Profesi-Profesi Hebat

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.