logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Kampanye Dilarang Pakai ‘Knalpot Brong’

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 24 October 2024
in Metropolis
0
Kasatlantas Polres Gorontalo Kota AKP Octalya Saka saat turun langsung ke lapangan untuk melakukan operasi pelanggaran lalu lintas di ruas jalan Arif Rahman Hakim atau Jalan Dua Susun Kota Gorontalo. (Foto: Istimewa).

Kasatlantas Polres Gorontalo Kota AKP Octalya Saka saat turun langsung ke lapangan untuk melakukan operasi pelanggaran lalu lintas di ruas jalan Arif Rahman Hakim atau Jalan Dua Susun Kota Gorontalo. (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Bising suara knalpot tak standar, atau knalpot ”brong”, tidak sekadar berimbas menimbulkan polusi suara dan gangguan kesehatan pendengaran. Di lingkup kehidupan masyarakat, suara berisik ini juga mengganggu dan kerap memicu beragam masalah baru.

Di wilayah Kota Gorontalo langkah penertiban juga dilakukan Satlantas Polres Gorontalo Kota sudah lumayan banyak. Bahkan, Kasat Lantas sebelumnnya AKP Supomo SH telah membuat patung yang bahannya dari knalpot brong.

Demikian pula dengan Polsek Kota Utara yang ikut membuat patung knalpot brong di depan Polsek. Namun, hingga saat ini para pengguna knalpot brong masih marak bahkan kian meresahkan warga.

Padahal sudah jelas diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggantian knalpot kendaraan standar dengan knalpot ”brong” merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 285.

Related Post

Wahana Rekreasi Tradisional Hadir di Tingkohubu

Tim URC Polres Pohuwato Sita Ratusan Botol Miras

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

PETI di Dengilo Kembali Ditertibkan, Penambang Melarikan Diri, Polisi Sita 11 Mesin Alkon

Dalam ketentuan itu disebutkan, pengendara yang mengganti knalpot standar menjadi knalpot bising dapatkan dikenai tilang dan denda sebesar Rp 250 Ribu.

Sementara dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 telah diatur ambang batas tingkat kebisingan atau desibel (dB). Untuk mobil, ditentukan maksimal 74 dB, mobil barang 84 dB, dan sepeda motor 82 dB.

Tak tinggal diam, Kasat Lantas Polres Goorntalo Kota AKP Octalya bakal melakukan operasi penertiban knalpot brong, baik dilakukan secara mobile maupun stasioner.

Penertiban knalpot ”brong”, menurut AKP Octalya tidak hanya terkait penegakan hukum. Penertiban juga dilakukan untuk menindaklanjuti banyaknya keluhan dari masyarakat.

Suara berisik dari knalpot tersebut dirasakan warga mengganggu ketenangan dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari. ”Suara knalpot juga dikeluhkan mengganggu aktivitas ibadah. Mereka yang menjalankan ibadah di masjid, yang melaksanakan shalat lima waktu di rumah pun, terusik oleh suara bising knalpot ’brong’,” ujarnya.

Dalam penertiban knalpot ”brong”, pihaknya tegas AKP Octalya bakal melakukan razia setiap pemilik kendaraan dengan knalpot tersebut akan dikenai sanksi tilang dan diwajibkan membayar denda.

“Tidak ada toleransi buat pengguna knalpot brong, kalau kedapatan akan kami tahan motor dan jika mau diambil harus bawa knalpot yang asli. Kami akan terus menertibkan kendaraan dengan knalpot brong hingga masa kampanye berakhir,” tegas Octalya.

Satlantas Polres Gorontalo Kota juga berkoordinasi dengan tim kampanye dari masing-masing pasangan calon untuk mengedukasi pendukung mereka agar tidak menggunakan knalpot brong selama kampanye berlangsung. Dengan upaya yang ditempuh, diharapkan suasana kampanye dapat berjalan dengan lebih kondusif tanpa gangguan.

“Kami berharap iring-iringan atau konvoi kendaraan saat kampanye tidak menggunakan knalpot brong. Harapannya kampanye tetap berjalan tertib dan sesuai aturan lalu lintas, sehingga proses Pilkada dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat tanpa gangguan,” tutup Alumnus Akpol 2016 ini. (roy)

Tags: Kampanye PilkadaKnalpot BrongPenertiban Knalpot BrongSatlantas Polres Gorontalo Kota

Related Posts

Hiburan pasar malam di Desa Tingkohubu, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, malam sabtu (6/6) di banjir warga. (F. Natharahman/Gorontalo Post)

Wahana Rekreasi Tradisional Hadir di Tingkohubu

Monday, 8 June 2026
Ratusan botol minuman keras (Miras) berbagai merek berhasil disita oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pohuwato saat melaksanakan patroli pada Sabtu (6/6) malam.

Tim URC Polres Pohuwato Sita Ratusan Botol Miras

Monday, 8 June 2026
Polsek Wonosari bergerak cepat menangani peristiwa meninggalnya seorang masyarakat yang diakibatkan tersengat aliran listrik.

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

Monday, 8 June 2026
Personel Polres Pohuwato melakukan penertiban di lokasi PETI yang ada di Kecamatan Dengilo, di mana 11 Alkon disita bersama barang bukti lainnya.

PETI di Dengilo Kembali Ditertibkan, Penambang Melarikan Diri, Polisi Sita 11 Mesin Alkon

Monday, 8 June 2026
Gorontalo Krisis Cairan NaCl

Gorontalo Krisis Cairan NaCl

Thursday, 4 June 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., menerima audiensi Wakil Ketua LPSK.

Kapolda Gorontalo Dukung Perlindungan Saksi-Korban

Thursday, 4 June 2026
Next Post
Aksi demontrasi yang dilakukan oleh Aliansi JPLLH di depan kantor PTSP Provinsi Gorontalo, Kamis (10/10/2024) (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Perusak Hutan Pohuwato Minta Ditindak Tegas

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

Monday, 8 June 2026
Gubernur Gusnar Ismail pada peresmian Gorontalo menjadi tuan rumah Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan. (foto: dok-pemprov)

PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

Monday, 8 June 2026
Polsek Wonosari bergerak cepat menangani peristiwa meninggalnya seorang masyarakat yang diakibatkan tersengat aliran listrik.

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

Monday, 8 June 2026
Rapat persiapan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (5/6/2026). (Foto : Valen)

Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

Monday, 8 June 2026

Pos Populer

  • Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail semeja bersama para gubernur se sulawesi, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam kegiatan apresiasi Pemerintah Daerah di Kendari, Sulawesi Tenggara, baru-baru ini. (Foto : Istimewa)

    Gusnar Temui YSK Bahas Kredit ASN Pemkot, Pemotongan Gaji ASN Tetap Melalui Debit Otomatis

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.