logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Kampanye Dilarang Pakai ‘Knalpot Brong’

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 24 October 2024
in Metropolis
0
Kasatlantas Polres Gorontalo Kota AKP Octalya Saka saat turun langsung ke lapangan untuk melakukan operasi pelanggaran lalu lintas di ruas jalan Arif Rahman Hakim atau Jalan Dua Susun Kota Gorontalo. (Foto: Istimewa).

Kasatlantas Polres Gorontalo Kota AKP Octalya Saka saat turun langsung ke lapangan untuk melakukan operasi pelanggaran lalu lintas di ruas jalan Arif Rahman Hakim atau Jalan Dua Susun Kota Gorontalo. (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Bising suara knalpot tak standar, atau knalpot ”brong”, tidak sekadar berimbas menimbulkan polusi suara dan gangguan kesehatan pendengaran. Di lingkup kehidupan masyarakat, suara berisik ini juga mengganggu dan kerap memicu beragam masalah baru.

Di wilayah Kota Gorontalo langkah penertiban juga dilakukan Satlantas Polres Gorontalo Kota sudah lumayan banyak. Bahkan, Kasat Lantas sebelumnnya AKP Supomo SH telah membuat patung yang bahannya dari knalpot brong.

Demikian pula dengan Polsek Kota Utara yang ikut membuat patung knalpot brong di depan Polsek. Namun, hingga saat ini para pengguna knalpot brong masih marak bahkan kian meresahkan warga.

Padahal sudah jelas diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggantian knalpot kendaraan standar dengan knalpot ”brong” merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 285.

Related Post

Cegah Judol dan Penyalahgunaan Senjata, Propam Polda Sidak Senpi dan HP Anggota

4.415 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Digelapkan, Uangnya Diduga Digunakan untuk Sabung Ayam dan Hura-hura

Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Dalam ketentuan itu disebutkan, pengendara yang mengganti knalpot standar menjadi knalpot bising dapatkan dikenai tilang dan denda sebesar Rp 250 Ribu.

Sementara dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 telah diatur ambang batas tingkat kebisingan atau desibel (dB). Untuk mobil, ditentukan maksimal 74 dB, mobil barang 84 dB, dan sepeda motor 82 dB.

Tak tinggal diam, Kasat Lantas Polres Goorntalo Kota AKP Octalya bakal melakukan operasi penertiban knalpot brong, baik dilakukan secara mobile maupun stasioner.

Penertiban knalpot ”brong”, menurut AKP Octalya tidak hanya terkait penegakan hukum. Penertiban juga dilakukan untuk menindaklanjuti banyaknya keluhan dari masyarakat.

Suara berisik dari knalpot tersebut dirasakan warga mengganggu ketenangan dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari. ”Suara knalpot juga dikeluhkan mengganggu aktivitas ibadah. Mereka yang menjalankan ibadah di masjid, yang melaksanakan shalat lima waktu di rumah pun, terusik oleh suara bising knalpot ’brong’,” ujarnya.

Dalam penertiban knalpot ”brong”, pihaknya tegas AKP Octalya bakal melakukan razia setiap pemilik kendaraan dengan knalpot tersebut akan dikenai sanksi tilang dan diwajibkan membayar denda.

“Tidak ada toleransi buat pengguna knalpot brong, kalau kedapatan akan kami tahan motor dan jika mau diambil harus bawa knalpot yang asli. Kami akan terus menertibkan kendaraan dengan knalpot brong hingga masa kampanye berakhir,” tegas Octalya.

Satlantas Polres Gorontalo Kota juga berkoordinasi dengan tim kampanye dari masing-masing pasangan calon untuk mengedukasi pendukung mereka agar tidak menggunakan knalpot brong selama kampanye berlangsung. Dengan upaya yang ditempuh, diharapkan suasana kampanye dapat berjalan dengan lebih kondusif tanpa gangguan.

“Kami berharap iring-iringan atau konvoi kendaraan saat kampanye tidak menggunakan knalpot brong. Harapannya kampanye tetap berjalan tertib dan sesuai aturan lalu lintas, sehingga proses Pilkada dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat tanpa gangguan,” tutup Alumnus Akpol 2016 ini. (roy)

Tags: Kampanye PilkadaKnalpot BrongPenertiban Knalpot BrongSatlantas Polres Gorontalo Kota

Related Posts

Cegah Judol dan Penyalahgunaan Senjata, Propam Polda Sidak Senpi dan HP Anggota

Cegah Judol dan Penyalahgunaan Senjata, Propam Polda Sidak Senpi dan HP Anggota

Friday, 24 July 2026
4.415 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Digelapkan, Uangnya Diduga Digunakan untuk Sabung Ayam dan Hura-hura

4.415 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Digelapkan, Uangnya Diduga Digunakan untuk Sabung Ayam dan Hura-hura

Friday, 24 July 2026
Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Thursday, 23 July 2026
Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Thursday, 23 July 2026
Cegah Pernikahan Dini, Poltekkes Gorontalo Bentuk Konselor Sebaya di Desa Tualango

Cegah Pernikahan Dini, Poltekkes Gorontalo Bentuk Konselor Sebaya di Desa Tualango

Thursday, 23 July 2026
Karhutla Butuh Penanganan Lintas Sektor

Karhutla Butuh Penanganan Lintas Sektor

Thursday, 23 July 2026
Next Post
Aksi demontrasi yang dilakukan oleh Aliansi JPLLH di depan kantor PTSP Provinsi Gorontalo, Kamis (10/10/2024) (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Perusak Hutan Pohuwato Minta Ditindak Tegas

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

WOW! Honda DAW Borong Gelar Juara, Daya Improvement Forum 2026

WOW! Honda DAW Borong Gelar Juara, Daya Improvement Forum 2026

Friday, 24 July 2026
Penting! Cek Tanda Shockbreaker Mulai Rusak, Rutin Servis Berkala di AHASS jadi Solusi Hindari Kerusakan

Penting! Cek Tanda Shockbreaker Mulai Rusak, Rutin Servis Berkala di AHASS jadi Solusi Hindari Kerusakan

Friday, 24 July 2026
Pertamina Patra Niaga Sulawesi, RASI Ruang Tumbuh Generasi Penjaga Pesisir

Pertamina Patra Niaga Sulawesi, RASI Ruang Tumbuh Generasi Penjaga Pesisir

Friday, 24 July 2026
4.415 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Digelapkan, Uangnya Diduga Digunakan untuk Sabung Ayam dan Hura-hura

4.415 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Digelapkan, Uangnya Diduga Digunakan untuk Sabung Ayam dan Hura-hura

Friday, 24 July 2026

Pos Populer

  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.