logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Kampanye Dilarang Pakai ‘Knalpot Brong’

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 24 October 2024
in Metropolis
0
Kasatlantas Polres Gorontalo Kota AKP Octalya Saka saat turun langsung ke lapangan untuk melakukan operasi pelanggaran lalu lintas di ruas jalan Arif Rahman Hakim atau Jalan Dua Susun Kota Gorontalo. (Foto: Istimewa).

Kasatlantas Polres Gorontalo Kota AKP Octalya Saka saat turun langsung ke lapangan untuk melakukan operasi pelanggaran lalu lintas di ruas jalan Arif Rahman Hakim atau Jalan Dua Susun Kota Gorontalo. (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Bising suara knalpot tak standar, atau knalpot ”brong”, tidak sekadar berimbas menimbulkan polusi suara dan gangguan kesehatan pendengaran. Di lingkup kehidupan masyarakat, suara berisik ini juga mengganggu dan kerap memicu beragam masalah baru.

Di wilayah Kota Gorontalo langkah penertiban juga dilakukan Satlantas Polres Gorontalo Kota sudah lumayan banyak. Bahkan, Kasat Lantas sebelumnnya AKP Supomo SH telah membuat patung yang bahannya dari knalpot brong.

Demikian pula dengan Polsek Kota Utara yang ikut membuat patung knalpot brong di depan Polsek. Namun, hingga saat ini para pengguna knalpot brong masih marak bahkan kian meresahkan warga.

Padahal sudah jelas diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggantian knalpot kendaraan standar dengan knalpot ”brong” merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 285.

Related Post

LPKA Kelas II Gorontalo Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Bebas HP, Pungli, dan Narkoba

Parahu Rusak Tujuh Nelayan Berhasil Dievakuasi

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Dalam ketentuan itu disebutkan, pengendara yang mengganti knalpot standar menjadi knalpot bising dapatkan dikenai tilang dan denda sebesar Rp 250 Ribu.

Sementara dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 telah diatur ambang batas tingkat kebisingan atau desibel (dB). Untuk mobil, ditentukan maksimal 74 dB, mobil barang 84 dB, dan sepeda motor 82 dB.

Tak tinggal diam, Kasat Lantas Polres Goorntalo Kota AKP Octalya bakal melakukan operasi penertiban knalpot brong, baik dilakukan secara mobile maupun stasioner.

Penertiban knalpot ”brong”, menurut AKP Octalya tidak hanya terkait penegakan hukum. Penertiban juga dilakukan untuk menindaklanjuti banyaknya keluhan dari masyarakat.

Suara berisik dari knalpot tersebut dirasakan warga mengganggu ketenangan dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari. ”Suara knalpot juga dikeluhkan mengganggu aktivitas ibadah. Mereka yang menjalankan ibadah di masjid, yang melaksanakan shalat lima waktu di rumah pun, terusik oleh suara bising knalpot ’brong’,” ujarnya.

Dalam penertiban knalpot ”brong”, pihaknya tegas AKP Octalya bakal melakukan razia setiap pemilik kendaraan dengan knalpot tersebut akan dikenai sanksi tilang dan diwajibkan membayar denda.

“Tidak ada toleransi buat pengguna knalpot brong, kalau kedapatan akan kami tahan motor dan jika mau diambil harus bawa knalpot yang asli. Kami akan terus menertibkan kendaraan dengan knalpot brong hingga masa kampanye berakhir,” tegas Octalya.

Satlantas Polres Gorontalo Kota juga berkoordinasi dengan tim kampanye dari masing-masing pasangan calon untuk mengedukasi pendukung mereka agar tidak menggunakan knalpot brong selama kampanye berlangsung. Dengan upaya yang ditempuh, diharapkan suasana kampanye dapat berjalan dengan lebih kondusif tanpa gangguan.

“Kami berharap iring-iringan atau konvoi kendaraan saat kampanye tidak menggunakan knalpot brong. Harapannya kampanye tetap berjalan tertib dan sesuai aturan lalu lintas, sehingga proses Pilkada dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat tanpa gangguan,” tutup Alumnus Akpol 2016 ini. (roy)

Tags: Kampanye PilkadaKnalpot BrongPenertiban Knalpot BrongSatlantas Polres Gorontalo Kota

Related Posts

LPKA Kelas II Gorontalo Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Bebas HP, Pungli, dan Narkoba

LPKA Kelas II Gorontalo Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Bebas HP, Pungli, dan Narkoba

Monday, 20 April 2026
Pendataan kuburan oleh Lurah Tapa Wirna S Pakaya yang disaksikan langsung oleh para ahli waris atau keluarga dari yang meninggal dunia. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Monday, 20 April 2026
Tujuh orang masyarakat yang terdampar di Pulau Mas, berhasil dievakuasi oleh personel Polairud Polda Gorontalo.

Parahu Rusak Tujuh Nelayan Berhasil Dievakuasi

Monday, 20 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan, LPKA Gorontalo Gelar Pesantren Ramadan

Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan, LPKA Gorontalo Gelar Pesantren Ramadan

Monday, 20 April 2026
Brukkkk! Dua Sepeda Motor Tabrakan, Untungnya Tak ada Luka Serius  

Brukkkk! Dua Sepeda Motor Tabrakan, Untungnya Tak ada Luka Serius  

Monday, 20 April 2026
Next Post
Aksi demontrasi yang dilakukan oleh Aliansi JPLLH di depan kantor PTSP Provinsi Gorontalo, Kamis (10/10/2024) (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Perusak Hutan Pohuwato Minta Ditindak Tegas

Discussion about this post

Rekomendasi

Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    173 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Batas-Batas Pengobatan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.