Gorontalopost.co.id, BONE BOLANGO, — Komitmen Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dalam menyelesaikan polemik Pabrik Tahu Aulia di Desa Talulobutu Selatan, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango mulai dipertanyakan. Pasalnya, tenggat waktu satu bulan yang disepakati untuk memindahkan aktivitas produksi pabrik tersebut telah berakhir, namun hingga kini pabrik tahu itu masih belum direlokasi.
Padahal, keputusan relokasi telah disepakati dalam rapat penyelesaian masalah yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Bone Bolango melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kamis, 6 Agustus 2026 lalu.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Rapat Penyelesaian Masalah Pabrik Tahu Aulia yang digelar di Ruang Rapat Mal Pelayanan Publik Bone Bolango. Dalam berita acara itu, pelaku usaha menyatakan kesediaannya untuk merelokasi tempat usaha.
Sebelum relokasi dilakukan, pemerintah masih memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk menjalankan aktivitas produksi selama satu bulan. Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi anak dari pihak pelapor yang disebut masih dalam masa pemulihan akibat dampak yang ditimbulkan aktivitas pabrik.
Namun, kesempatan tersebut disertai sejumlah persyaratan dan pembatasan. Selama masa transisi, pelaku usaha diwajibkan menyelesaikan seluruh persyaratan yang direkomendasikan dinas teknis, yakni Dinas Kesehatan (Dikes), Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHPP), serta DPMPTSP. Aktivitas produksi juga dibatasi.
Pabrik Tahu Aulia dilarang melakukan kegiatan produksi pada malam hari. Pelaku usaha turut diminta menggunakan bahan bakar yang ramah lingkungan guna mengurangi potensi gangguan terhadap masyarakat sekitar.
Dalam kesepakatan itu, Pemkab Bone Bolango juga telah memberikan peringatan. Jika dalam waktu kurang dari satu bulan aktivitas usaha kembali menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat sekitar, pelaku usaha akan diberikan peringatan kedua dengan tenggang waktu 15 hari.
Apabila setelah batas waktu tersebut pencemaran udara berupa debu masih terjadi dan dinilai mengganggu masyarakat, aktivitas usaha disebut dapat dihentikan secara permanen. Berita acara rapat tersebut sekaligus menjadi bagian dari administrasi teguran pertama kepada pelaku usaha.
Kini, setelah tenggat waktu satu bulan berlalu, perhatian publik tertuju pada langkah konkret Pemkab Bone Bolango. Sebab, persoalan yang sebelumnya diarahkan untuk diselesaikan melalui relokasi justru belum menunjukkan kepastian penyelesaian.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan dan tindak lanjut pemerintah terhadap kesepakatan yang telah dibuat. Terlebih, keputusan relokasi bukan sekadar wacana, melainkan telah dituangkan secara resmi dalam berita acara yang melibatkan sejumlah perangkat daerah teknis.
Masyarakat sekitar pun membutuhkan kepastian, terutama terkait potensi gangguan lingkungan yang sebelumnya menjadi pokok persoalan. Pemerintah dituntut tidak berhenti pada rapat dan berita acara, tetapi memastikan setiap kesepakatan benar-benar dilaksanakan.
Dengan berakhirnya tenggat waktu tersebut, Pemkab Bone Bolango kini ditunggu langkah tegasnya untuk menentukan apakah relokasi benar-benar akan dilaksanakan atau justru kembali memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha.
Kepala DPMPTSP Bone Bolango Dian Susilo mengatakan, pihaknya sudah ketemu Camat Tapa membicarakan mengenai masalah relokasi pabrik tahu Aulia tersebut. “Saya minta beliau membuatkan laporan tertulis perkembangan untuk jadi dasar tindakan kami selanjutnya,”tegas mantan Kadis Sosial ini singkat. (roy)












Discussion about this post