Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Keinginan Tujuh terdakwa dugaan korupsi proyek Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo yang kompak minta dibebaskan majelis hakim nampaknya tidak akan berjalan dengan mulus seperti yang mereka inginkan.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rully Lamusu, SH, MH tetap berpegang teguh pada tuntutannya yang meminta hakim untuk menghukum ketujuh terdakwa tersebut dengan hukuman penjara.
Permintaan JPU Ruly Lamusu ini disampaikan disampaikan dalam sidang agenda pembacaan nota tanggapan JPU atas pembelaan tujuh terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor dan PHI Gorontalo. Sidang kembali ditunda Selasa (15/10/2024) pekan depan dengan agenda putusan.
Saat diwawancarai usai sidang JPU Ruly Lamusu mengatakan, apapun yang dituangkan dalam nota pembelaan oleh ketujuh terdakwa maupun penasehat hukum terdakwa, pada intinnya kami tetap pada tuntutan yang sebelumnya telah dibacakan pada sidang agenda tuntutan pada Rabu (25-9-2024) lalu,”tegas Ruly Lamusu.
Untuk terdakwa RB, dinilai telah terbukti dalam Dakwaan Subsidair Pasal 3, pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 50 juta, jika denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan.
RB dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas penyalahgunaan kewenangan saat menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Jaksa Ruly Lamusu menegaskan, bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 2 yang berkaitan dengan kerugian negara, namun terbukti melanggar Pasal 3 terkait penyalahgunaan wewenang.
“Fakta-fakta di persidangan menunjukkan bahwa RB tidak terbukti melanggar Pasal 2, namun terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai PA dan PPK. Sehingga kami menuntut pidana pokok penjara enam tahun,”ujarnya.
Terdakwa lainya, yakni ALN, dianggap terbukti dalam Dakwaan Primair, pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta, jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan penjara.
Terdakwa ketiga adalah ZM yang dianggap terbukti dalam dakwaan subsidair dengan tuntutan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 200 juta, jika tidak dibayar diganti kurungan pengganti 6 bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp 450 juta yang jika tidak dibayar, maka dipidana penjara 3 tahun.
Terdakwa selanjutnya adalah D, ia disebut jaksa terbukti dalam dakwaan Subsidair dengan tuntutan 3 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta, yang jika tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan.
Terdakwa lainya adalah MYA yang dinilai jaksa terbukti dalam dakwaan Primair dengan tuntutan pidana penjara 7 tahun denda Rp 200 Juta, jika tidak dibayar diganti kurungan pengganti 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 205 juta.
Jika tidak dibayar maka dipidana 2 tahun kurungan. Yang tertinggi tuntutan dan dendanya yakni terdakwa CR yang dinilai terbukti dalam dakwaan Primair dengan tuntutan pidana 10 tahun dan denda Rp 200 juta.
Jika tidak dibayar, diganti kurungan pengganti 6 bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp 1,3 Miliar. Jika tidak dibayar akan dipidana 5 tahun penjara. Jaksa menjelaskan, bahwa uang tersebut mengalir melalui beberapa pihak, termasuk ZM, yang juga terdakwa dalam kasus ini.
“Pertanggungjawaban kerugian negara Rp2 miliar, diantaranya Rp240 juta masuk ke perusahaan, Rp 450 juta ke ZM, dan Rp1,6 miliar ke CR,” tambah Ruly.
Sementara itu, terdakwa REP dinilai terbukti dalam dakwaan Primair dengan tuntutan pidana penjara 5 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta, jika tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan penjara. (roy)









Discussion about this post