logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Dugaan Korupsi SPAM Dungingi, JPU Tetap Minta Tujuh Terdakwa Dipenjara

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 1 November 2024
in Metropolis
0
Tujuh terdakwa dugaan Korupsi proyek SPAM Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor dan PHI Gorontalo. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Tujuh terdakwa dugaan Korupsi proyek SPAM Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor dan PHI Gorontalo. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Keinginan Tujuh terdakwa dugaan korupsi proyek Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo yang kompak minta dibebaskan majelis hakim nampaknya tidak akan berjalan dengan mulus seperti yang mereka inginkan.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rully Lamusu, SH, MH tetap berpegang teguh pada tuntutannya yang meminta hakim untuk menghukum ketujuh terdakwa tersebut dengan hukuman penjara.

Permintaan JPU Ruly Lamusu ini disampaikan disampaikan dalam sidang agenda pembacaan nota tanggapan JPU atas pembelaan tujuh terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor dan PHI Gorontalo. Sidang kembali ditunda Selasa (15/10/2024) pekan depan dengan agenda putusan.

Saat diwawancarai usai sidang JPU Ruly Lamusu mengatakan, apapun yang dituangkan dalam nota pembelaan oleh ketujuh terdakwa maupun penasehat hukum terdakwa, pada intinnya kami tetap pada tuntutan yang sebelumnya telah dibacakan pada sidang agenda tuntutan pada Rabu (25-9-2024) lalu,”tegas Ruly Lamusu.

Related Post

73 Rumah Di Desa Olimohulo Asparaga Tergenang, Banjir Langganan Perlu Penangan Serius

Polda Amankan Dua Alat Berat di Lokasi PETI, Ditemukan di Dua Lokasi Berbeda di Kecamatan Taluditi

Aplikasi Halo Stroke, Masyarakat Dipermudah Mengakses Informasi Kesehatan

Warga Antusias Ikuti Edukasi Aplikasi HALO STROKE, Dinilai Sangat Membantu Pendamping Pasien Stroke

Untuk terdakwa RB, dinilai telah terbukti dalam Dakwaan Subsidair Pasal 3, pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 50 juta, jika denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan.

RB dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas penyalahgunaan kewenangan saat menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Jaksa Ruly Lamusu menegaskan, bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 2 yang berkaitan dengan kerugian negara, namun terbukti melanggar Pasal 3 terkait penyalahgunaan wewenang.

“Fakta-fakta di persidangan menunjukkan bahwa RB tidak terbukti melanggar Pasal 2, namun terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai PA dan PPK. Sehingga kami menuntut pidana pokok penjara enam tahun,”ujarnya.

Terdakwa lainya, yakni ALN, dianggap terbukti dalam Dakwaan Primair, pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta, jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan penjara.

Terdakwa ketiga adalah ZM yang dianggap terbukti dalam dakwaan subsidair dengan tuntutan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 200 juta, jika tidak dibayar diganti kurungan pengganti 6 bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp 450 juta yang jika tidak dibayar, maka dipidana penjara 3 tahun.

Terdakwa selanjutnya adalah D, ia disebut jaksa terbukti dalam dakwaan Subsidair dengan tuntutan 3 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta, yang jika tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan.

Terdakwa lainya adalah MYA yang dinilai jaksa terbukti dalam dakwaan Primair dengan tuntutan pidana penjara 7 tahun denda Rp 200 Juta, jika tidak dibayar diganti kurungan pengganti 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 205 juta.

Jika tidak dibayar maka dipidana 2 tahun kurungan. Yang tertinggi tuntutan dan dendanya yakni terdakwa CR yang dinilai terbukti dalam dakwaan Primair dengan tuntutan pidana 10 tahun dan denda Rp 200 juta.

Jika tidak dibayar, diganti kurungan pengganti 6 bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp 1,3 Miliar. Jika tidak dibayar akan dipidana 5 tahun penjara. Jaksa menjelaskan, bahwa uang tersebut mengalir melalui beberapa pihak, termasuk ZM, yang juga terdakwa dalam kasus ini.

“Pertanggungjawaban kerugian negara Rp2 miliar, diantaranya Rp240 juta masuk ke perusahaan, Rp 450 juta ke ZM, dan Rp1,6 miliar ke CR,” tambah Ruly.

Sementara itu, terdakwa REP dinilai terbukti dalam dakwaan Primair dengan tuntutan pidana penjara 5 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta, jika tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan penjara. (roy)

Tags: korupsiKorupsi SPAM DungingiOptimalisasi Sistem Penyediaan Air MinumSPAM Dungingi

Related Posts

Kondisi Rumah Warga di Desa Olimohulo Kecamatan Asparaga terendam banjir dengan ketinggian air sampai di lutut hingga pinggang orang dewasa, selasa (19/5/2026).

73 Rumah Di Desa Olimohulo Asparaga Tergenang, Banjir Langganan Perlu Penangan Serius

Tuesday, 19 May 2026
Kegiatan edukasi dan diseminasi aplikasi HALO STROKE berlangsung di Graha Mufidah Gorontalo, Senin, (18/5/2026). (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Aplikasi Halo Stroke, Masyarakat Dipermudah Mengakses Informasi Kesehatan

Tuesday, 19 May 2026
Dua unit alat berat jenis excavator berhasil diamankan oleh personel Dit Reskrimsus Polda Gorontalo beserta personel Polres Pohuwato di lokasi PETI Taluditi.

Polda Amankan Dua Alat Berat di Lokasi PETI, Ditemukan di Dua Lokasi Berbeda di Kecamatan Taluditi

Tuesday, 19 May 2026
Warga Antusias Ikuti Edukasi Aplikasi HALO STROKE, Dinilai Sangat Membantu Pendamping Pasien Stroke

Warga Antusias Ikuti Edukasi Aplikasi HALO STROKE, Dinilai Sangat Membantu Pendamping Pasien Stroke

Tuesday, 19 May 2026
Jembatan penghubung antara Kelurahan Biawu dan Kelurahan Biowao, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, perlu di perbaiki. (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Jembatan Penghubung di Kota Selatan Rusak Parah

Monday, 18 May 2026
Personel Polsek Bone berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras (Miras) dari wilayah Sulawesi Utara (Sulut) menuju ke Gorontalo.

Polsek Bone Gagalkan Penyelundupan Miras

Monday, 18 May 2026
Next Post
Yusran Lapananda

APBD 2025, Pulihkan APBD Amburadul

Discussion about this post

Rekomendasi

Kondisi Rumah Warga di Desa Olimohulo Kecamatan Asparaga terendam banjir dengan ketinggian air sampai di lutut hingga pinggang orang dewasa, selasa (19/5/2026).

73 Rumah Di Desa Olimohulo Asparaga Tergenang, Banjir Langganan Perlu Penangan Serius

Tuesday, 19 May 2026
Kegiatan edukasi dan diseminasi aplikasi HALO STROKE berlangsung di Graha Mufidah Gorontalo, Senin, (18/5/2026). (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Aplikasi Halo Stroke, Masyarakat Dipermudah Mengakses Informasi Kesehatan

Tuesday, 19 May 2026
Dua unit alat berat jenis excavator berhasil diamankan oleh personel Dit Reskrimsus Polda Gorontalo beserta personel Polres Pohuwato di lokasi PETI Taluditi.

Polda Amankan Dua Alat Berat di Lokasi PETI, Ditemukan di Dua Lokasi Berbeda di Kecamatan Taluditi

Tuesday, 19 May 2026
Wali Kota Adhan Ganti Tiga Nama Jalan di Kota Gorontalo, Palma Jadi Jln dr. Zainal Umar Sidiki

Wali Kota Adhan Ganti Tiga Nama Jalan di Kota Gorontalo, Palma Jadi Jln dr. Zainal Umar Sidiki

Tuesday, 19 May 2026

Pos Populer

  • Alhamdulillah, 611 Jemaah Haji Gorontalo Tuntas Diberangkatkan ke Tanah Suci

    Alhamdulillah, 611 Jemaah Haji Gorontalo Tuntas Diberangkatkan ke Tanah Suci

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Revolusi Gusnar-Idah: Gorontalo Meledak 7,68%

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ambruk ke Rp 17.500/USD, Rupiah Babak Belur

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Tim Gabungan Temukan Pabrik Tahu Ilegal, Tak Kantongi Izin, Picu Polusi Udara Akibat Pembakaran Ban

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • 5 Manfaat Air Rebusan Kunyit Campur Serai dan Jahe, Nomor 3 Luar Biasa

    22864 shares
    Share 9146 Tweet 5716
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.