Gorontalopost.id, GORONTALO – Dua anak di bawah umur menjadi korban dugaan pencabulan pria insial EM (45). Atas perbuatannya EM harus berurusan dengan pihak berwajib.
Ini setelah Tim Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo mengamankan pelaku pencabulan tersebut untuk dilakukan penyelidikan. Tindakan keji itu dilaporkan terjadi berulang kali di rumah pelaku yang berlokasi di Kabupaten Gorontalo.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol. Nur Santiko, S.I.K, M.H mengungkapkan, Kasus ini pertama kali terjadi 13 September 2023, ketika korban yang biasa bermain dengan anak pelaku, datang ke rumah pelaku.
Pelaku kemudian memanfaatkan situasi tersebut dengan memaksa korban masuk ke dalam kamar dan melakukan tindakan asusila. Pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut, dan terus mengulangi perbuatannya hingga terakhir kali pada tanggal 2 November 2023.
“Kasus ini terungkap setelah keluarga korban memberanikan diri untuk melapor kepada ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Ditreskrimum Polda Gorontalo mengundang pelaku ke Mapolda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan pada Senin (02/09).
Lanjut kata Nur Santiko, dari kejadian ini diketahui korban ada 2 orang, masing-masing berusia 11 dan 12 tahun dan atas perbuatan bejat pelaku.
“Kami sudah mengamankan para pelaku di Mapolda Gorontalo, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,” tandas perwira tiga melati di pundaknya ini. (roy)












Discussion about this post