logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Miliki Narkoba, Seorang Warga Tilamuta Ditangkap

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 26 August 2024
in Metropolis
0
Satuan Narkoba Polres Boalemo saat mengamankan seorang masyarakat Kecamatan Tilamuta, yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Satuan Narkoba Polres Boalemo saat mengamankan seorang masyarakat Kecamatan Tilamuta, yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, BOALEMO – Diduga memiliki narkoba jenis shabu, salah seorang masyarakat, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo ditangkap oleh aparat Kepolisian. Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, pengungkapan itu terjadi pada Jumat (2/8) sekitar pukul 00.20 Wita.

Di mana setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait dugaan kepemilikan narkoba oleh seorang lelaki di wilayah Tilamuta, Satuan Narkoba Polres Boalemo yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, Iptu Yusri Kiayi,S.H dan KBO Narkoba, Ipda Sit Owen Sumendong,S.H beserta anggota, kemudian melakukan penyelidikan, dengan mendatangi Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta.

Saat dilakukan penyelidikan, anggota Opsnal Satuan Narkoba Polres Boalemo menyesuaikan ciri-ciri serta nama lelaki sebagaimana informasi yang diterima sebelumnya. Pada saat itu, didapati lelaki bernama FA alias Adi (33), sedang duduk bermain kartu remi bersama rekan-rekannya.

Seketika itu KBO Narkoba, Ipda Sit Owen Sumendong beserta anggota, langsung mendatangi FA alias Adi dan dilakukan penggeledahan badan serta interogasi, yang disaksikan oleh aparat desa.

Related Post

Diduga Bawa Narkoba Pemuda Asal Dengilo Ditangkap

Kejari Tahan Sepuluh Tersangka PETI Boalemo, Termasuk Oknum Kades, Terancam Lima Tahun Penjara

Polres Bone Bolango Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ternyata Teman Dekat Korban

Operasi Pekat Otanaha Berhasil Bongkar Peredaran Miras di Bone Bolango

Tak hanya sampai di situ saja, sepeda motor milik Adi yang diparkir dekat lokasi permainan kartu turut diperiksa. Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan sebuah plastic kip kecil yang diduga narkotika jenis shabu, terletak pada jok motor sebelah kanan.

Adi pun tidak bisa mengelak dan mengambil barang itu. Bahkan dirinya mengakui bahwa satu sachet klip kecil yang berisi butiran kristal adalah miliknya. Setelah itu, personel Satuan Narkoba Polres Boalemo kemudian bergerak menuju ke rumah Adi yang lokasinya tidak jauh dari tempat bermain kartu.

Ketika berada di rumah Adi, anggota kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh pihak keluarga serta aparat desa. Saat itu, ditemukan sejumlah barang bukti lainnya. Atas temuan itu, Adi pu digiring ke Polres Boalemo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti yang didapatkan pula turut diamankan.

Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K melalui Kasat Narkoba, Iptu Yusri Kiayi,S.H menjelaskan, setelah diamankan dan dilakukan tes urine, Adi positif menggunakan amphetamine dan methamphetamine.

Sedangkan barang bukti yang berhasil disita saat itu yakni, satu sachet klip diduga berisi narkotika jenis shabu, uang tunai sebesar Rp. 1.160.000, satu buah HP Merk OPPO F11 warna biru, satu buah kartu seluler Telkomsel dan satu motor matic merk Mio Sporty warna hitam.

“Untuk berat barang bukti setelah dilakukan pengujian dan pemeriksaan di BPOM Gorontalo, berat zat dan wadah yakni 420,16 mg, berat zat : 48,9 mg,” ungkapnya.

Ditambahkan pula, dari hasil pemeriksan yang telah dilakukan, Adi mengaku bahwa barang itu didapatkan dari wilayah Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui perantara yang tidak diketahui namanya.

Dirinya membeli barang tersebut dengan harga Rp 200 ribu dan kemudian dipergunakan di Palu. Sisanya kemudian dibawa pulang ke wilayah Tilamuta. Adi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan, mengakui bahwa telah mengenal dan menggunakan narkoba jenis shabu sejak 2020 silam hingga 2024 ini.

“Atas perbuatan tersangka, dirinya kami jerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya. (kif)

Tags: Kabupaten BoalemonarkobaPenyalahgunaan NarkobaPeredaran NarkobaWarga Tilamuta Narkoba

Related Posts

Salah seorang pemuda asal Kecamatan Dengilo ditangkap oleh aparat Kepolisian atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Diduga Bawa Narkoba Pemuda Asal Dengilo Ditangkap

Wednesday, 10 June 2026
Penyerahan sepuluh tersangka Simon Cs serta barang bukti perkara PETI di Paguyaman Boalemo oleh penyidik Subdit Tipiter Polda Gorontalo ke Kejaksaan Negeri Boalemo.

Kejari Tahan Sepuluh Tersangka PETI Boalemo, Termasuk Oknum Kades, Terancam Lima Tahun Penjara

Wednesday, 10 June 2026
Barang bukti satu unit motor yang di curi tetangganya, berhasil di amankan jajaran Polres Bone Bolango. Senin (8/6).Foto : (Natharahman/ Gorontalo Post).

Polres Bone Bolango Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ternyata Teman Dekat Korban

Wednesday, 10 June 2026
Sejumlah barang bukti miras berbagai jenis merek yang berhasil diamankan jajaran Polres Bone Bolango. Senin (8/6) (foto: Natharahman/Gorontalo Post).

Operasi Pekat Otanaha Berhasil Bongkar Peredaran Miras di Bone Bolango

Wednesday, 10 June 2026
DISTRIBUSI AMAN -Mobil tangki Pertamina tetap mendistribusikan BBM pasca gempa magnitudo 7,7 di wilayah Sulawesi Utara, Senin (8/6) pagi. (foto: dok - pertamina)

Pertamina Pastikan Distribusi BBM Tak Terganggu, Pasca Gempa Sulut, Integirted Terminal Gorontalo Aman

Tuesday, 9 June 2026
Petugas kepolisian mengamankan Pasutri di Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, Senin (8/6/2026) dini hari.

Resahkan Warga, Pasutri Berantem Diamankan Polisi

Tuesday, 9 June 2026
Next Post
Perhatikan tips dari Honda bagi anda yang sering berkendara bersama. (foto : dok /daw)

Penting! Honda Bagi Tips Touring

Discussion about this post

Rekomendasi

Ilustrasi--

Harga Pertamax Naik

Wednesday, 10 June 2026
PENAS XVII: Dikbudprov Libatkan Masyarakat Siapkan Ribuan Polopalo, Aleg Deprov Femmy Udoki Beri Apresiasi

PENAS XVII: Dikbudprov Libatkan Masyarakat Siapkan Ribuan Polopalo, Aleg Deprov Femmy Udoki Beri Apresiasi

Wednesday, 10 June 2026
BERGENGSI- Siswa memaparkan hasil inovasinya pada AHM Best Student 2025. Kegiatan ini kembali dibuka dan memberi kesempatan kepada semua siswa di Gorontalo. (foto: dok-ahm)

Pendaftaran AHM Best Student Dibuka, Ajak Pelajar Ubah Ide Jadi Inovasi untuk Negeri

Wednesday, 10 June 2026
Ilustrasi pertaruhan masa depan ekonomi Indonesia di antara berbagai sistem ekonomi.--

Perjudian Besar

Wednesday, 10 June 2026

Pos Populer

  • Ilustrasi--

    Harga Pertamax Naik

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Resahkan Warga, Pasutri Berantem Diamankan Polisi

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.