logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Miliki Narkoba, Seorang Warga Tilamuta Ditangkap

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 26 August 2024
in Metropolis
0
Satuan Narkoba Polres Boalemo saat mengamankan seorang masyarakat Kecamatan Tilamuta, yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Satuan Narkoba Polres Boalemo saat mengamankan seorang masyarakat Kecamatan Tilamuta, yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, BOALEMO – Diduga memiliki narkoba jenis shabu, salah seorang masyarakat, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo ditangkap oleh aparat Kepolisian. Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, pengungkapan itu terjadi pada Jumat (2/8) sekitar pukul 00.20 Wita.

Di mana setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait dugaan kepemilikan narkoba oleh seorang lelaki di wilayah Tilamuta, Satuan Narkoba Polres Boalemo yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, Iptu Yusri Kiayi,S.H dan KBO Narkoba, Ipda Sit Owen Sumendong,S.H beserta anggota, kemudian melakukan penyelidikan, dengan mendatangi Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta.

Saat dilakukan penyelidikan, anggota Opsnal Satuan Narkoba Polres Boalemo menyesuaikan ciri-ciri serta nama lelaki sebagaimana informasi yang diterima sebelumnya. Pada saat itu, didapati lelaki bernama FA alias Adi (33), sedang duduk bermain kartu remi bersama rekan-rekannya.

Seketika itu KBO Narkoba, Ipda Sit Owen Sumendong beserta anggota, langsung mendatangi FA alias Adi dan dilakukan penggeledahan badan serta interogasi, yang disaksikan oleh aparat desa.

Related Post

Mandi di Sungai Bulango, Dua Bocah Tewas Terseret Arus

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Tak hanya sampai di situ saja, sepeda motor milik Adi yang diparkir dekat lokasi permainan kartu turut diperiksa. Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan sebuah plastic kip kecil yang diduga narkotika jenis shabu, terletak pada jok motor sebelah kanan.

Adi pun tidak bisa mengelak dan mengambil barang itu. Bahkan dirinya mengakui bahwa satu sachet klip kecil yang berisi butiran kristal adalah miliknya. Setelah itu, personel Satuan Narkoba Polres Boalemo kemudian bergerak menuju ke rumah Adi yang lokasinya tidak jauh dari tempat bermain kartu.

Ketika berada di rumah Adi, anggota kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh pihak keluarga serta aparat desa. Saat itu, ditemukan sejumlah barang bukti lainnya. Atas temuan itu, Adi pu digiring ke Polres Boalemo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti yang didapatkan pula turut diamankan.

Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K melalui Kasat Narkoba, Iptu Yusri Kiayi,S.H menjelaskan, setelah diamankan dan dilakukan tes urine, Adi positif menggunakan amphetamine dan methamphetamine.

Sedangkan barang bukti yang berhasil disita saat itu yakni, satu sachet klip diduga berisi narkotika jenis shabu, uang tunai sebesar Rp. 1.160.000, satu buah HP Merk OPPO F11 warna biru, satu buah kartu seluler Telkomsel dan satu motor matic merk Mio Sporty warna hitam.

“Untuk berat barang bukti setelah dilakukan pengujian dan pemeriksaan di BPOM Gorontalo, berat zat dan wadah yakni 420,16 mg, berat zat : 48,9 mg,” ungkapnya.

Ditambahkan pula, dari hasil pemeriksan yang telah dilakukan, Adi mengaku bahwa barang itu didapatkan dari wilayah Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui perantara yang tidak diketahui namanya.

Dirinya membeli barang tersebut dengan harga Rp 200 ribu dan kemudian dipergunakan di Palu. Sisanya kemudian dibawa pulang ke wilayah Tilamuta. Adi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan, mengakui bahwa telah mengenal dan menggunakan narkoba jenis shabu sejak 2020 silam hingga 2024 ini.

“Atas perbuatan tersangka, dirinya kami jerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya. (kif)

Tags: Kabupaten BoalemonarkobaPenyalahgunaan NarkobaPeredaran NarkobaWarga Tilamuta Narkoba

Related Posts

Brukkkk! Dua Sepeda Motor Tabrakan, Untungnya Tak ada Luka Serius  

Brukkkk! Dua Sepeda Motor Tabrakan, Untungnya Tak ada Luka Serius  

Monday, 20 April 2026
Proses evakuasi oleh tim SAR gabungan bocah yang tenggelam di sungai Bulango Kota Gorontalo, Sabtu (18/04) sore.

Mandi di Sungai Bulango, Dua Bocah Tewas Terseret Arus

Sunday, 19 April 2026
BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

Friday, 17 April 2026
AKP Dr. Iswan Brandes, S.Pd.I., M.Si., M.M., M.K.M., CPHR., CBA., CPM., C.PS., C.GMC., C.TMP., C.HL., C.MTr., CGHR., bersama personel saat melakukan pengujian beladiri terhadap para personel Polres Pohuwato.

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Friday, 17 April 2026
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Dapur MBG Polda Gorontalo guna meninjau langsung kesiapan sarana dan prasarana serta memastikan standar kebersihan dan keamanan pangan, Rabu (16/04/2026).

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Friday, 17 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Next Post
Perhatikan tips dari Honda bagi anda yang sering berkendara bersama. (foto : dok /daw)

Penting! Honda Bagi Tips Touring

Discussion about this post

Rekomendasi

Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.