logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Disway

Akal-akalan

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 26 August 2024
in Disway
0
Reza Rahardian ikut demo di depan gedung DPR, tuntut kejelasan peran DPR sebagai wakil rakyat.-Disway.id-

Reza Rahardian ikut demo di depan gedung DPR, tuntut kejelasan peran DPR sebagai wakil rakyat.-Disway.id-

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Oleh:
Dahlan Iskan

 

BAIK manakah akal-akalan tapi masuk akal dengan akal-akalan yang tidak masuk akal?

Tentu Anda pilih yang fair. Tanpa akal-akalan. Masalahnya: politik itu penuh akal-akalan. Kadang kita dihadapkan pada pilihan di atas.

Related Post

Yossi Cohen

Tulung Agung

Bertahan Menyerang

Cari Muka

Adakah akal-akalan yang masuk akal? Ada.

Yang tahu hanya satu orang: Si pengacara banyak akal bernama Boyamin Saiman. Ia asal Solo. Berkali-kali mengajukan gugatan ke MK. Di banyak hal. Pembaca Disway sudah tahu apa saja yang digugatnya.

Hobi menggugat itu diwarisi anak sulungnya Almas, yang kini jadi pengacara di Balikpapan. Gara-gara gugatan Almas lah Gibran memenuhi syarat jadi wakil presiden.

Pun anak kedua dan ketiga Boyamin juga menggugat ke MK. Gara-gara gugatan anak Boyamin itu Kaesang Pangarep gagal jadi calon gubernur Jateng.

DPR kelihatan marah atas putusan MK Selasa lalu itu. Keesokan harinya Baleg DPR bersidang. Putusan kilatnya: tidak mau melaksanakan putusan MK. Baleg DPR pilih menggunakan putusan Mahkamah Agung (baca Disway kemarin: Anti Gempa).

Secara kilat pula DPR diundang sidang paripurna. Waktunya tidak sampai 24 jam dari surat undangan ditandatangani. Acara paripurna: membuat putusan yang isinya sama dengan yang telah diputuskan Baleg.

Mestinya paripurna itu dilaksanakan Kamis kemarin. Pukul 09.00 WIB.

Sidang paripurna itu batal. Tidak memenuhi kuorum.

Kalau pun tidak batal, “Putusan DPR itu akan sia-sia. Bahkan mencelakakan Kaesang. Sekaligus menguntungkan PDI-Perjuangan,” ujar Boyamin (Baca Disway kemarin).

Sebenarnya, ujar Boyamin, ada cara lain yang kelak tidak akan bisa disemprit oleh MK.

“Cara ini juga akal-akalan, tapi lebih masuk akal,” ujar Boyamin tadi malam. Boyamin mengirimkan voice message ke saya. Isinya tentang akal-akalan tapi masuk akal.

Jadi, kata Boyamin, DPR jangan pakai putusan MA. Lebih baik membuat putusan sendiri. Yakni melahirkan UU Pilkada yang tidak bertentangan dengan putusan MK.

Bisa? Ada jalan?

“Bisa. Ada jalan. Tapi sekali lagi, rakyat juga akan menilai ini akal-akalan,” ujar Boyamin.

DPR, katanya, harus pakai asas kesetaraan, keadilan, dan kepastian hukum.

Dalam hal umur calon kepala daerah, misalnya, DPR bisa menentukan sendiri umurnya.

“Harusnya putuskan saja syarat umur minimal 25 tahun. Itu memenuhi asas kesetaraan. Pakailah asas itu. Yakni setara dengan putusan MK ketika menerima gugatan Almas,” katanya.

Dengan demikian maka Kaesang yang sudah berumur 29 tahun, memenuhi syarat jadi calon wakil gubernur Jateng tanpa takut kelak digugat ke MK.

Boyamin mengingatkan bahwa rezim sekarang ini adalah rezim Pilkada. Bukan Pilgub atau Pilwali/Pilbup. Tidak perlu membedakan antara gubernur dan wali kota/bupati. Sekarang ini gubernur bukan lagi atasan bupati/wali kota. Harus dibuat setara.

“Di sini MK punya kelemahan,” ujarnya.

Lalu bagaimana akal-akalan yang masuk akal agar Anies Baswedan tidak bisa maju sebagai calon gubernur Jakarta dari PDI-Perjuangan?

“Ada caranya,” ujar Boyamin. “Kok tidak menyarankannya ke DPR?” tanya saya.

“DPR kan tidak tanya saya. Yang tanya kan Disway. Padahal Disway tidak ikut sidang pleno,” guraunya.

Caranya, kata Boyamin, DPR justru harus mengubah persyaratan calon independen. Menjadi sama: 20 persen. Disetarakan dengan syarat calon dari parpol atau gabungan parpol.

“Maka di UU Pilkada yang baru seharusnya syarat calon independen dibuat 20 persen dari jumlah pemilih,” ujar Boyamin.

Memang, katanya, calon independen jadi korban akal-akalan ini. Tapi ada logikanya. Dengan demikian UU Pilkada yang baru tidak akan dibatalkan MK.

Jadi, mana yang lebih baik?

Para politisi di DPR ternyata belum bisa disebut banyak akal.(*)

Tags: Catatan Harian DahlanDahlan IskanDiswayHarian Dahlanharian diswayTulsian Dahlan

Related Posts

Salah seorang jurnalis asing mengabadikan gambar sebuah kerusakan akibat serangan udara AS yang menyasar sebuah perkampungan di wilayah Fardis, Barat kota Tehran, Iran.-Vahid Salemi-Association Press

Yossi Cohen

Friday, 17 April 2026
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo terjaring OTT KPK, dengan total kekayaan tercatat Rp20,3 miliar.--Instagram gatutsunu

Tulung Agung

Thursday, 16 April 2026
--

Bertahan Menyerang

Wednesday, 15 April 2026

Cari Muka

Tuesday, 14 April 2026
Jubir Kementerian Luar Negeri Iran, Esmaeil Baqaei menyatakan perundingan Islamabad gagal, tapi jalur diplomatik tetap terbuka -Tasnim News Agency-

Jalan Baru

Monday, 13 April 2026
Drum Mesiu

Drum Mesiu

Saturday, 11 April 2026
Next Post
Dahlan Iskan ketika diundang di acara diundang sembahyang hari raya Rebutan atau Cingbing.--

Sembahyang Rebutan

Discussion about this post

Rekomendasi

Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.