logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Pidana Menanti Peternak Lepas Sapi di Kebun Tebu

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 18 July 2024
in Headline
0
Pihak PT PG Gorontalo dan masyarakat yang disaksikan aparat setempat usai menandatangani kesepakatan hasil musyawarah bersama unsur Forkopimda Boalemo di aula kantor Camat Paguyaman, Rabu (17/7/2024). (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pihak PT PG Gorontalo dan masyarakat yang disaksikan aparat setempat usai menandatangani kesepakatan hasil musyawarah bersama unsur Forkopimda Boalemo di aula kantor Camat Paguyaman, Rabu (17/7/2024). (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Maraknya hewan lepas yang merusak tanaman tebu milik PT Pabrik Gula (PG) Gorontalo serta pemblokiran akses ke perkebunan tebu hingga kematian mendadak ternak sapi milik warga menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Boalemo. Dalam musyawarah yang turut menghadirkan unsur Formum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Boalemo.

Bupati Sherman Moridu yang memimpin musyawarah tersebut menyampaikan beberapa hal penting terkait laporan dari pihak PT PG Gorontalo perihal begitu banyaknya tanaman tebu milik perusahaan tersebut rusak akibat hama sapi yang dilepas secara liar oleh masyarakat.

Laporan lain yang disampaikan Sherman juga mengenai adannya pemblokiran akses jalan di perkebunan tebu milik PT PG Gorontalo di Desa Saripi dan Mustika. Sherman juga menyampaikan aduan masyarakat terkait kematian mendadak sapi ternak milik warga di Saripi dan Mustika.

Dalam kesempatan itu Sherman meminta pandangan hukum dari Kapolres Boalemo AKBP Sigit Rahayudi S.I.K. terkait dengan kematian mendadak sapi milik warga, jika ditemukan pelaku yang ada unsur kesengajaan meracuni sapi tersebut makan bisa diancam dengan pidana sebagaimana dalam Pasal 406 ayat (2) KUHP.

Related Post

Gubernur Gusnar Ismail Serahkan Bantuan Banih Jagung untuk Petani di Kabupaten Gorontalo

Izin Tambang, IPR Dengilo Tunggu Persetujuan Pemkab

Non Subsidi, Harga BBM Naik, LPG Ikut Melambung

Gubernur – Wakil Gubernur Hadiri Rapat Konsolidasi UPT Kemendikdasmen di Gorontalo

Sebaliknya melepas hewan ternak di kebun milik orang lain yang sudah ditanami tanaman, maka selain ada ancaman pidana, juga ada ancaman sanksi yang diatur oleh Peraturan Daerah (Perda).

“Saya kira terkait permasalahan ini tinggal dicari solusinnya saja. Jika masyarakat tidak ingin sapinnya mati, ya silahkan dikandangkan. Sebab kita menuduh pihak perusahaan, tidak ada saksi yang melihat, tidak ada bukti petunjuk yang mendukung tuduhan tersebut. Jadi kita hanya menduga-duga saja. Apalagi sapi yang akan kita ambil sampelnya racunnya sudah dijual sehingga kita kita kehilangan barang bukti,”ujar Sigit.

Lebih lanjut Sigit juga memberikan solusi agar pihak PT PG Gorontalo menyediakan lahan untuk warga ditanami rumput untuk pakan ternak. Sehingga terjadi simbiosis mutualisme.

Artinya, perusahaan dituntungkan dengan adannya masyarakat bisa menjadi security untuk menjaga lahan tebu agar tidak dirusak hewan ternak. Juga masyarakat diuntungkan dengan adannya lahan untuk pakan ternak yang disediakan perusahaan.

Sementara itu Pandangan hukum Kajari Boalemo Yopi Adriansyah SH MH juga hampir serupa dengan Kapolres, yakni mengenai pemblokiran jalan, bahwa jalan yang diblokir itu adalah jalan umum, yang berhak mengatur jalan umum diberi kewenangan adalah negara yakni pemerintah daerah dan dinas terkait dalam hal ini dinas perhubungan. Selain itu tidak dibenarkan siapapun membuat aturan sendiri di jalan umum, karena melibatkan kepentingan orang banyak.

“Kecuali jalan tersebut milik pribadi silahkan mau diapain. Jika jalan umum diblokir maka akan terjadi benturan kepentingan dan perselisihan dan berakibat perbuatan melawan hukum dan merugikan masyarakat itu sendiri,”kata Kajari.

Terkait hewan ternak dilepas tegas Kajari bukan hanya diatur oleh Perda, melainkan ada sanksi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 278 (1). Setiap Orang yang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara.

“Jadi jelas hal ini bisa dipidana. Jadi lebih baik hewan ternaknya tidak dilepas liarkan, kalaupun dilepas tetap dijaga, bila perlu dikandangi supaya lebih aman, Pemda harus menyosialisasikan mengenai cara beternak yang baik kepada masyarakat dan tidak mengganggu orang lain, meskipun dikandangi namun sapi ternaknya tetap sehat dan gemuk dan menghasilkan,”tandas Yopi.

Disisi lain, Pj Bupati Boalemo Sherman Moridu mengungkapkan, bahwa prinsipnya dalam Perda hewan lepas, itu diatur bahwa hewan ternak tidak bisa dilepas melainkan harus dikandangkan.

“Ini menjadi pedoman kita, hasil pertemuan ini dan harus disepakati bersama tak bisa dilanggar. Hal ini untuk menjaga hal-hal serupa tidak terjadi lagi. Saya minta Camat dan Kades serta Satpol PP untuk terus memonitor pelaksanaan Perda tentang hewan lepas. Juga tidak boleh lagi memblokir jalan, saya kira disini tinggal komunikasi yang baik saja antara perusahaan dan masyarakat,”pungkas Sherman.

Sementara itu dari hasil musyawarah bersama Forkopimda dihadiri langsung Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim, Kajari itu telah menghasilkan delapan kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan PT PG Gorontalo.

Depalapan kesepakatan itu yakni, Pertama, tidak melepas hewan ternak di lokasi perkebunan milik perusahaan PT PG Gorontalo. Kedua, PT PG Gorontalo menyiapkan lahan yang sudah ditentukan diambil rumputnya oleh warga masyarakat berlokasi di Dusun Moponga dan Desa Mustika.

Ketiga, memperbaiki akses jalan rusak yang ada di jalan poros Dusun Bulumbu Timur Desa Mustika sesuai kemampuan perusahaan. Keempat, pihak PT PG Gorontalo diminta agar melakukan penanaman tebu 1 meter dari tiang listruk Dusun Bulumbu Barat Desa Mustika dan Dusun Padinggi, Dusun Mopoga Desa Saripi.

Kelima, warga masyarakat agar tidak melakukan pemblokiran jalan yang dilalui pihak PT PG Gorontalo. Keenam, arga masyarakat agar tidak melepas liar hewan ternak sapi dan mengkandangkan hewan ternak. Keenam, abapila dilanggar akan diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum berlaku. Ketujuh, membangun komunikasi antar pihak perusahaan dan masyarakat. .

Kedelapan, pihak aparat keamanan baik unsur kepolisian setempat dan Babinsa Koramil, Satpol PP serta unsur satuan Pengamanan PT PG Gorontalo diharapkan dapat melakukan kegiatan patroli bersama unsur pemerintah desa dalam hal ini dibantu para Kepala Dudun di wilayahnya masing-masing guna melakukan kegiatan preventif untuk mencegah terjadinnya kasus kematian sapi dan kerusakan tanaman tebu.

Adapun surat kesepakatan ini telah ditandatangani oleh perwakilan unsur masyarakat, aparat desa setempat, Camat, Ormas LMP, dan pihak PT PG Gorontalo. Penandatanganan delapan poin kesepakatan ini juga disaksikan langsung oleh unsur Muspida, Muspika. (roy)

Tags: AdvetorialHewan LepasKabupaten BoalemoPT Pabrik Gula GorontaloPT PG Gorontalo

Related Posts

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyerahkan bantuan benih jagung kepada petani di Kelurahan Bulota, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Jumat (17/4). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Serahkan Bantuan Banih Jagung untuk Petani di Kabupaten Gorontalo

Tuesday, 21 April 2026
Wardoyo Pongoliu

Izin Tambang, IPR Dengilo Tunggu Persetujuan Pemkab

Tuesday, 21 April 2026
Bahlil Lahadalia

Non Subsidi, Harga BBM Naik, LPG Ikut Melambung

Monday, 20 April 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Wagub Idah Syahidah Rusli Habibie menghadiri rapat konsolidasi dengan UPT Kemendikdasmen di aula BPMP Provinsi Gorontalo, Jumat (17/4). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur – Wakil Gubernur Hadiri Rapat Konsolidasi UPT Kemendikdasmen di Gorontalo

Monday, 20 April 2026

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Next Post
Kadis Pertanian Provinsi Gorontalo Mulyadi D Mario

Antraks di Gorontalo Hoax, Edaran Gubernur Sulteng Meresahkan

Discussion about this post

Rekomendasi

Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Pendataan kuburan oleh Lurah Tapa Wirna S Pakaya yang disaksikan langsung oleh para ahli waris atau keluarga dari yang meninggal dunia. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Monday, 20 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    175 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Batas-Batas Pengobatan

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.