Gorontalopost.id, GORONTALO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, memaparkan penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Daerah Pemilihan (Dapil) VI Gorontalo (Boalemo-Pohuwato), kepada DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (16/7), berlangsung di kantor KPU Provinsi Gorontalo.
Tim DPRD merupakan pimpinan dan anggota Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Provinsi Gorontalo, diterima langsung oleh jajaran KPU Provnsi Gorontalo, seperti anggota KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, didampingi anggota KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran, Opan Hamsah, dan Risan Pakaya, serta Plt. Sekretaris KPU Provinsi Gorontalo, R. Suryanto. Turut hadir dalam pertemuan itu, jajaran sekretariat KPU Provinsi Gorontalo.
Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, mengatakan, secara keseluruhan berbagai aspek terkait PSU di Dapil VI, telah berjalan dengan baik, serta tantangan yang dihadapi selama proses pemilihan ulang, dapat teratasi.
Diskusi yang berlangsung fokus pada transparansi, akuntabilitas, dan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu di masa depan. (tro)
Comment