logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Lima Mahasiswa IAIN Dituntut Empat Tahun

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 3 July 2024
in Metropolis
0
Suasana persidangan pembacaan tuntutan terhadap lima tersangka dalam kasus meninggalnya mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo, Selasa (2/7/2024)

Suasana persidangan pembacaan tuntutan terhadap lima tersangka dalam kasus meninggalnya mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo, Selasa (2/7/2024)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Sidang perkara atas meninggalnya Mohammad Aprian Saputra mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo memasuki agenda tuntutan, Senin (02/07/2024).

Lima terdakwa yang tak lain merupakan senior korban dituntut pidana empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut (JPU) Kejaksaan Negeri Bone Bolango.

Pasalnya, kelima terdakwa yang tak lain sesama mahasiswa IAIN itu diduga telah menyebabkan kematian korban saat mengikuti kegiatan pengkaderan di kampus tersebut.

Adapun lima orang terdakwa yakni Adnan S. Sango alias Anan, Muh. Nur Ilyas Husain alias Ilyas, Sukril Nurjal alias Sukril, Mohammad Arya Paputungan alias Arya, dan Wiranto Y. Panana alias Wiranto.

Related Post

Mandi di Sungai Bulango, Dua Bocah Tewas Terseret Arus

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Kuasa hukum terdakwa Wiranto, Rongki Ali Gobel mengatakan, setelah mendengar point-point apa saja yang dibacakan, ternyata Jaksa Penuntut Umum hanya membacakan identitas para terdakwa dan kemudian langsung masuk pada analisis yuridis yang menurutnya tidak dijelaskan perbuatan kelalaian seperti apa yang dilakukan para terdakwa.

“Jadi tidak tergambar dalam analisis yuridis di surat tuntutan Jaksa itu kelalaian seperti apa yang dilakukan, hanya menjelaskan berdasarkan keterangan-keterangan saksi tapi keterangan seperti apa yang disampaikan para saksi disurat penuntut umum yang itu dapat membuktikan terjadi perbuatan kelalaian yang dilakukan oleh klaen kami,” jelas Rongki Ali Gobel.

Dan sampai hari ini, Rongki optimis berdasarkan fakta yang didapat dalam persidangan tidak ada satupun yang membuktikan tidak ada perbuatan lalai yang dilakukan oleh para terdakwa didalam perkara ini.

“Pada saat hari terakhir dimana para terdakwa mengetahui korban mengalami sakit ada perbuatan yang mereka lakukan yakni menolong dan berupaya menolong korban ini, tidak pembiaran yang dilakukan oleh para terdakwa.

Tindakannya mereka langsung membawa ke rumah sakit, tapi dalam surat tuntutan para terdakwa dikatakan tidak menolong tidak membawa korban ke Rumah Sakit, kan ini keliru,” tambahnya.

Ditempat yang sama, keluarga korban Mohammad Aprian Saputra berharap pihak Jaksa sebisa mungkin melakukan tuntutan semaksimal.

“Karena sesuai pasal yang dikenakan maksimal lima tahun, namun kita mengapresiasi kinerja dari Jaksa. Dan dari awal kita dari pihak keluarga tidak pernah memberikan maaf kepada para terdakwa, dan kami juga masih menunggu terkait status para terdakwa ini, karena terinformasi bahwa mereka masih berstatus mahasiswa aktif sampai dengan hari ini,” tegas kakak dari korban. (TR-76)

Tags: Kasus SenioritasKejaksaan Negeri Bone Bolango.Mahasiswa IAIN Sultan Amai GorontaloSidang Mahasiswa IAIN

Related Posts

Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan, LPKA Gorontalo Gelar Pesantren Ramadan

Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan, LPKA Gorontalo Gelar Pesantren Ramadan

Monday, 20 April 2026
Brukkkk! Dua Sepeda Motor Tabrakan, Untungnya Tak ada Luka Serius  

Brukkkk! Dua Sepeda Motor Tabrakan, Untungnya Tak ada Luka Serius  

Monday, 20 April 2026
Proses evakuasi oleh tim SAR gabungan bocah yang tenggelam di sungai Bulango Kota Gorontalo, Sabtu (18/04) sore.

Mandi di Sungai Bulango, Dua Bocah Tewas Terseret Arus

Sunday, 19 April 2026
BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

Friday, 17 April 2026
AKP Dr. Iswan Brandes, S.Pd.I., M.Si., M.M., M.K.M., CPHR., CBA., CPM., C.PS., C.GMC., C.TMP., C.HL., C.MTr., CGHR., bersama personel saat melakukan pengujian beladiri terhadap para personel Polres Pohuwato.

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Friday, 17 April 2026
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Dapur MBG Polda Gorontalo guna meninjau langsung kesiapan sarana dan prasarana serta memastikan standar kebersihan dan keamanan pangan, Rabu (16/04/2026).

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Friday, 17 April 2026
Next Post
Yusran Lapananda-

Dilema Pariwisata Perbatasan

Discussion about this post

Rekomendasi

Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.