logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Lima Mahasiswa IAIN Dituntut Empat Tahun

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 3 July 2024
in Metropolis
0
Suasana persidangan pembacaan tuntutan terhadap lima tersangka dalam kasus meninggalnya mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo, Selasa (2/7/2024)

Suasana persidangan pembacaan tuntutan terhadap lima tersangka dalam kasus meninggalnya mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo, Selasa (2/7/2024)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Sidang perkara atas meninggalnya Mohammad Aprian Saputra mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo memasuki agenda tuntutan, Senin (02/07/2024).

Lima terdakwa yang tak lain merupakan senior korban dituntut pidana empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut (JPU) Kejaksaan Negeri Bone Bolango.

Pasalnya, kelima terdakwa yang tak lain sesama mahasiswa IAIN itu diduga telah menyebabkan kematian korban saat mengikuti kegiatan pengkaderan di kampus tersebut.

Adapun lima orang terdakwa yakni Adnan S. Sango alias Anan, Muh. Nur Ilyas Husain alias Ilyas, Sukril Nurjal alias Sukril, Mohammad Arya Paputungan alias Arya, dan Wiranto Y. Panana alias Wiranto.

Related Post

HUT ke 81 TNI: Kapolres Gorontalo dan Kajari Bawa Tumpeng ke Makodim, TNI-Polri-Kejaksaan Perkuat Kebersamaan

Polisi ‘Perang’ Melawan Bullying di Sekolah

Mutu Pengadaan Barang dan Jasa Dievaluasi

Proses Hukum Masuk Tahap II, Pemilik 2,4 Ton BBM Ilegal di Pohuwato Menanti Tuntutan JPU

Kuasa hukum terdakwa Wiranto, Rongki Ali Gobel mengatakan, setelah mendengar point-point apa saja yang dibacakan, ternyata Jaksa Penuntut Umum hanya membacakan identitas para terdakwa dan kemudian langsung masuk pada analisis yuridis yang menurutnya tidak dijelaskan perbuatan kelalaian seperti apa yang dilakukan para terdakwa.

“Jadi tidak tergambar dalam analisis yuridis di surat tuntutan Jaksa itu kelalaian seperti apa yang dilakukan, hanya menjelaskan berdasarkan keterangan-keterangan saksi tapi keterangan seperti apa yang disampaikan para saksi disurat penuntut umum yang itu dapat membuktikan terjadi perbuatan kelalaian yang dilakukan oleh klaen kami,” jelas Rongki Ali Gobel.

Dan sampai hari ini, Rongki optimis berdasarkan fakta yang didapat dalam persidangan tidak ada satupun yang membuktikan tidak ada perbuatan lalai yang dilakukan oleh para terdakwa didalam perkara ini.

“Pada saat hari terakhir dimana para terdakwa mengetahui korban mengalami sakit ada perbuatan yang mereka lakukan yakni menolong dan berupaya menolong korban ini, tidak pembiaran yang dilakukan oleh para terdakwa.

Tindakannya mereka langsung membawa ke rumah sakit, tapi dalam surat tuntutan para terdakwa dikatakan tidak menolong tidak membawa korban ke Rumah Sakit, kan ini keliru,” tambahnya.

Ditempat yang sama, keluarga korban Mohammad Aprian Saputra berharap pihak Jaksa sebisa mungkin melakukan tuntutan semaksimal.

“Karena sesuai pasal yang dikenakan maksimal lima tahun, namun kita mengapresiasi kinerja dari Jaksa. Dan dari awal kita dari pihak keluarga tidak pernah memberikan maaf kepada para terdakwa, dan kami juga masih menunggu terkait status para terdakwa ini, karena terinformasi bahwa mereka masih berstatus mahasiswa aktif sampai dengan hari ini,” tegas kakak dari korban. (TR-76)

Tags: Kasus SenioritasKejaksaan Negeri Bone Bolango.Mahasiswa IAIN Sultan Amai GorontaloSidang Mahasiswa IAIN

Related Posts

HUT ke 81 TNI: Kapolres Gorontalo dan Kajari Bawa Tumpeng ke Makodim, TNI-Polri-Kejaksaan Perkuat Kebersamaan

HUT ke 81 TNI: Kapolres Gorontalo dan Kajari Bawa Tumpeng ke Makodim, TNI-Polri-Kejaksaan Perkuat Kebersamaan

Tuesday, 6 October 2026
Polisi ‘Perang’ Melawan Bullying di Sekolah

Polisi ‘Perang’ Melawan Bullying di Sekolah

Tuesday, 6 October 2026
Mutu Pengadaan Barang dan Jasa Dievaluasi

Mutu Pengadaan Barang dan Jasa Dievaluasi

Tuesday, 6 October 2026
Proses Hukum Masuk Tahap II, Pemilik 2,4 Ton BBM Ilegal di Pohuwato Menanti Tuntutan JPU

Proses Hukum Masuk Tahap II, Pemilik 2,4 Ton BBM Ilegal di Pohuwato Menanti Tuntutan JPU

Tuesday, 6 October 2026
Polres Pohuwato Tangkap Oknum ASN di Kamar Kos, Polisi Sita Babuk Narkotika

Polres Pohuwato Tangkap Oknum ASN di Kamar Kos, Polisi Sita Babuk Narkotika

Monday, 5 October 2026
Direktur RS Ainun Turun Pangkat, BKD Ajukan Pemberhentian Jabatan ke BKN

Direktur RS Ainun Turun Pangkat, BKD Ajukan Pemberhentian Jabatan ke BKN

Friday, 2 October 2026
Next Post
Yusran Lapananda-

Dilema Pariwisata Perbatasan

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Polda Gorontalo Sita Emas dan Merkuri di Lokasi PETI, Dua Orang Jadi Tersangka

Polda Gorontalo Sita Emas dan Merkuri di Lokasi PETI, Dua Orang Jadi Tersangka

Tuesday, 6 October 2026
Irjen Nurworo Resmi Kapolda Gorontalo, Tambang Ilegal, Penimbunan BBM Subsidi, dan Tipikor Butuh Keseriusan

Irjen Nurworo Resmi Kapolda Gorontalo, Tambang Ilegal, Penimbunan BBM Subsidi, dan Tipikor Butuh Keseriusan

Monday, 5 October 2026
Basri Amin

Warisan “Portugis” di Gorontalo

Monday, 5 October 2026
FIFA ASEAN CUP, Indonesia Juara! Akhiri Puasa Gelar 35 Tahun

FIFA ASEAN CUP, Indonesia Juara! Akhiri Puasa Gelar 35 Tahun

Tuesday, 6 October 2026

Pos Populer

  • BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Mewah  di Liluwo Gorontalo, Diduga Milik Seorang Pengusaha

    BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Mewah di Liluwo Gorontalo, Diduga Milik Seorang Pengusaha

    353 shares
    Share 141 Tweet 88
  • Sehari Jadi Kapolri, Jenderal Suyudi Mutasi 19 Kapolda, Gorontalo Ikut Berganti

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Direktur RS Ainun Turun Pangkat, BKD Ajukan Pemberhentian Jabatan ke BKN

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Otak Tanaman dan Jiwa Kehidupan

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Lima Jam KPK Geledah Rumah Haji Pulu di Liluwo, Diduga Terkait Korupsi Bupati Bolmut

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 4 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.