logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Lima Mahasiswa IAIN Dituntut Empat Tahun

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 3 July 2024
in Metropolis
0
Suasana persidangan pembacaan tuntutan terhadap lima tersangka dalam kasus meninggalnya mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo, Selasa (2/7/2024)

Suasana persidangan pembacaan tuntutan terhadap lima tersangka dalam kasus meninggalnya mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo, Selasa (2/7/2024)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Sidang perkara atas meninggalnya Mohammad Aprian Saputra mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo memasuki agenda tuntutan, Senin (02/07/2024).

Lima terdakwa yang tak lain merupakan senior korban dituntut pidana empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut (JPU) Kejaksaan Negeri Bone Bolango.

Pasalnya, kelima terdakwa yang tak lain sesama mahasiswa IAIN itu diduga telah menyebabkan kematian korban saat mengikuti kegiatan pengkaderan di kampus tersebut.

Adapun lima orang terdakwa yakni Adnan S. Sango alias Anan, Muh. Nur Ilyas Husain alias Ilyas, Sukril Nurjal alias Sukril, Mohammad Arya Paputungan alias Arya, dan Wiranto Y. Panana alias Wiranto.

Related Post

Empat Titik Api Terdeteksi Alat Canggih di Limbar

Layanan Publik di BBPOM Tanpa Imbalan

OJK Ingatkan Kejahatan Keuangan Kian Masif

Polisi Dilarang Live Saat Dinas, Kabidhumas : Jika Kedapatan Sanksi Menanti

Kuasa hukum terdakwa Wiranto, Rongki Ali Gobel mengatakan, setelah mendengar point-point apa saja yang dibacakan, ternyata Jaksa Penuntut Umum hanya membacakan identitas para terdakwa dan kemudian langsung masuk pada analisis yuridis yang menurutnya tidak dijelaskan perbuatan kelalaian seperti apa yang dilakukan para terdakwa.

“Jadi tidak tergambar dalam analisis yuridis di surat tuntutan Jaksa itu kelalaian seperti apa yang dilakukan, hanya menjelaskan berdasarkan keterangan-keterangan saksi tapi keterangan seperti apa yang disampaikan para saksi disurat penuntut umum yang itu dapat membuktikan terjadi perbuatan kelalaian yang dilakukan oleh klaen kami,” jelas Rongki Ali Gobel.

Dan sampai hari ini, Rongki optimis berdasarkan fakta yang didapat dalam persidangan tidak ada satupun yang membuktikan tidak ada perbuatan lalai yang dilakukan oleh para terdakwa didalam perkara ini.

“Pada saat hari terakhir dimana para terdakwa mengetahui korban mengalami sakit ada perbuatan yang mereka lakukan yakni menolong dan berupaya menolong korban ini, tidak pembiaran yang dilakukan oleh para terdakwa.

Tindakannya mereka langsung membawa ke rumah sakit, tapi dalam surat tuntutan para terdakwa dikatakan tidak menolong tidak membawa korban ke Rumah Sakit, kan ini keliru,” tambahnya.

Ditempat yang sama, keluarga korban Mohammad Aprian Saputra berharap pihak Jaksa sebisa mungkin melakukan tuntutan semaksimal.

“Karena sesuai pasal yang dikenakan maksimal lima tahun, namun kita mengapresiasi kinerja dari Jaksa. Dan dari awal kita dari pihak keluarga tidak pernah memberikan maaf kepada para terdakwa, dan kami juga masih menunggu terkait status para terdakwa ini, karena terinformasi bahwa mereka masih berstatus mahasiswa aktif sampai dengan hari ini,” tegas kakak dari korban. (TR-76)

Tags: Kasus SenioritasKejaksaan Negeri Bone Bolango.Mahasiswa IAIN Sultan Amai GorontaloSidang Mahasiswa IAIN

Related Posts

Empat Titik Api Terdeteksi Alat Canggih di Limbar

Empat Titik Api Terdeteksi Alat Canggih di Limbar

Thursday, 13 August 2026
Layanan Publik di BBPOM Tanpa Imbalan

Layanan Publik di BBPOM Tanpa Imbalan

Thursday, 13 August 2026
OJK Ingatkan Kejahatan Keuangan Kian Masif

OJK Ingatkan Kejahatan Keuangan Kian Masif

Thursday, 13 August 2026
Polisi Dilarang Live Saat Dinas, Kabidhumas : Jika Kedapatan Sanksi Menanti

Polisi Dilarang Live Saat Dinas, Kabidhumas : Jika Kedapatan Sanksi Menanti

Thursday, 13 August 2026
Polres Boalemo Gagalkan Penyelundupan 2.450 Liter Solar

Polres Boalemo Gagalkan Penyelundupan 2.450 Liter Solar

Monday, 10 August 2026
Brimob Salurkan Air Bersih di Limboto

Brimob Salurkan Air Bersih di Limboto

Monday, 10 August 2026
Next Post
Yusran Lapananda-

Dilema Pariwisata Perbatasan

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Sutrimo Winda

Sutrimo Winda

Thursday, 13 August 2026
Raih Kemenangan di Mandalika, Pebalap Astra Honda Buktikan Keandalan CBR Series

Raih Kemenangan di Mandalika, Pebalap Astra Honda Buktikan Keandalan CBR Series

Thursday, 13 August 2026
Honda Hadirkan Promo BERDAULAT, Sambut Bulan Kemerdekaan, Ada Diskon Jutaan Rupiah

Honda Hadirkan Promo BERDAULAT, Sambut Bulan Kemerdekaan, Ada Diskon Jutaan Rupiah

Thursday, 13 August 2026
Karnaval Budaya hingga Gerak Jalan, Nuryanto Tekankan Pentingnya Karakter Generasi Muda

Karnaval Budaya hingga Gerak Jalan, Nuryanto Tekankan Pentingnya Karakter Generasi Muda

Thursday, 13 August 2026

Pos Populer

  • Ramadan, Embarkasi Haji Gorontalo, dan Ikhtiar Kepemimpinan

    Menenun Indonesia Emas 2045 dari Pesisir Teluk Tomini

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Tersangka Kasus Korupsi BSG Segera Disidang

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Berorganisasi Harus Taat Asas/Norma Bukan Sekadar Foto-foto

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Program Gusnar-Idah Tepat Sasaran, Kemiskinan Terus Menyusut, Nilai Tukar Petani Meningkat

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Breaking News!!! Pelajar SMPN 1 Bonepantai Tewas Terseret Arus di Pantai Muara Kasih

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.