Gorontalopost.id, PUNCAK BOTU – Deprov Gorontalo mulai membahas empat rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Yaitu dua Ranperda usul pemerintah provinsi dan dua Ranperda usul DPRD.
Dua Ranperda usul pemerintah provinsi yaitu Ranperda penyelenggaraan kearsipan dan Ranperda rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) 2025-2045.
Sementara Ranperda usul DPRD yaitu Ranperda pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol serta Ranperda sistem kesehatan daerah.
Empat Ranperda itu telah disetujui dalam rapat paripurna tingkat I untuk dibahas menjadi Perda. Rapat paripurna itu berlangsung, Rabu (12/6) kemarin.
Penjagub Rudi Salahudin mengatakan, Ranperda penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk mendukung tata kelola administrasi pemerintahan agar berjalan maksimal.
Sementara Ranperda RPJPD akan menjadi panduan terhadap arah pembangunan 20 tahun mendatang.
“Ranperda RPJPD diharapkan akan menjadi panduan dalam mengatasi persoalan mendasar yang dihadapi Gorontalo salah satunya adalah kemiskinan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda Deprov, Adnan Entengo menjelaskan
Ranperda pengawasan minuman beralkohol bertujuan untuk memberikan perlindungan, menjaga kesehatan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat dari dampak buruk terhadap penyalahgunaan minuman beralkohol.
“Sementara Ranperda sistem kesehatan daerah bertujuan menata pembangunan kesehatan secara sinergis serta memenuhi hak dan kebutuhan semua komponen dalam pembangunan kesehatan, dan
memberikan perlindungan bagi masyarakat dan penyelenggara kesehatan,” urainya. (rmb)
Comment