Gorontalopost.id, GORONTALO – Pekerjaan pembangunan Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo tahun anggaran 2022 oleh Dinas PUPR Kota Gorontalo gagal proyek.
Pasalnya, sejak dibangun dua tahun silam, hingga kini proyek yang dibanderol dengan anggaran sebesar Rp 13.7 Miliar itu tidak bisa difungsikan.
Hal ini terungkap saat pemeriksaan saksi atas terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo RB serta enam terdakwa lain di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, Selasa (11/6).
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Achmad Peten Sili, S.H., M.H itu dengan agenda pemeriksan saksi. Ada empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penutut Umum (JPU) dalam perkara korupsi yang meruginakan negara senilai Rp 2 Miliar tersebut.
Empat saksi itu yakni pejabat di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Gorontalo serta tiga saksi lain dari pihak tim teknis.
Saksi pertama Iskandar Adam Daud selaku Kabag di ULP Setda Kota Gorontalo. Dalam keterangannya Iskandar mengaku, dirinnya sama sekali tidak pernah mendapat arahan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun dari Pengguna Anggaran (PA) untuk memenangkan salah satu dari lima peruasahaan yang mendapaftar.
“Saya hanya tau bahwa Kelompok Kerja (Pokja) telah mendapatkan tiga nama peruasahaan yang kemudian akan diserahkan ke KPA maupun PA. Saya tidak ikut terlibat dalam perengkingan perusahaan. Sebab yang menentukan pemenang tender adalah KPA bukan Pokja. Dan saya tidak tahu apakah perusahaan yang menang atau rangking satu itu sudah berpengalaman atau tidak. Yang saya tau bahwa proyek itu tidak selesai dikerjakan,”ungkap Iskandar.
Sementara itu saksi dua yakni Roulan Shamin selaku Ketua Tim Teknis proyek SPAM mengaku, tugasnya hanya mengumpulkan informasi untuk diberikan kepada PA dan KPA soal teknis pelaksanan proyek tersebut.
“Saya tidak pernah menerima laporan soal pekerjaan itu, dan saya jua tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban,”kata Rouland.
Sedangkan saksi tiga yakni Ahmad Koem selaku tim teknis di PDAM mengaku, dirinnya hanya bertugas memberikan arahan dan masukan terkait pekerjaan proyek tersebut.
“Saat rapat saya baru tau ada kendala keuangan. Sebab proyek yang seharusnya tuntas tahun 2022, namun hingga kini belum selesai,”kata Ahmad.
Diakui Ahmad, salah satu penyebab proyek SPAM Dungingi tidak selesai karena ada salah satu sub system atau alat yang belum dipasang sehingga SPAM itu tidak bisa dioperasikam atau difungsikan. Dan itu kata Ahmad sudah disampaikan ke KPA.
“Proyek itu tanggungjawab PUPR selaku pelaksana, kami di PDAM hanya penerima manfaat saja. Soal proyek itu selesai atau tidak itu adalah urusan PUPR, jika proyeknya selesai, maka diserahkan ke PDAM,”tutup Ahmad.
Terakhir saksi keempat yakni Kasmat Saleh Nur mengaku selaku tim teknis dirinya hanya memberikan pendapat secara teknis kepada KPA mengenai teknis pekerjaan. Misalnya memberikan pendapat saat pengecoran bisa dalam air.
“Kami tidak membuat laporan karena tidak ada kewajiban melapor, tidak pernah tau apakah proyek itu dikerjakan atau tidak,”tutup Kasmat. Selanjutnya sidang akan dilanjutkan kembali pekan dengan agenda Pemeriksaan Saksi lain.
Sementara itu pantauan Gorontalo Post, siding yang dimulai pukul 10.30 wita itu dihadiri banyak ASN Kota Gorontalo di PN Tipikor saat jam kerja. Para abdi negara itu masih memakai pakaian dinas ASN warna cokelat saat menjadi penonton di ruang sidang. (roy)
Comment