logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Pimpro Proyek Eks Jalan Panjaitan Dibui

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 12 June 2024
in Headline
0
Dua tersangka dugaan gratifikasi proyek eks Jalan Panjaitan Kota Gorontalo mengenakan rompi warna merah jambu dengan tangan diborgol saat ditahan Kejati Gorontalo, Selasa (11/6). (Foto: Natha/Gorontalo Post).

Dua tersangka dugaan gratifikasi proyek eks Jalan Panjaitan Kota Gorontalo mengenakan rompi warna merah jambu dengan tangan diborgol saat ditahan Kejati Gorontalo, Selasa (11/6). (Foto: Natha/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Proses penyidikan kasus gratifikasi pada proyek Jalan Nani Wartabone eks Panjaitan Kota Gorontalo memasuki babak baru. Kemarin, (11/6/2024) Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus(Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menahan dua tersangka dalam kasus tersebut.

Pantauan Gorontalo Post, sebelum melakukan penahanan penyidik Pidsus sebelumnya memeriksa keduannya masih berstatus sebagai saksi sejak pagi pukul 09.00 Wita.

Kedua orang tersebut yakni inisial AA alias Antum selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU PR Kota Gorontalo serta FL alias Isal selaku pihak swasta.

Setelah menjalani pemeriksaan secara marathon selama kurang lebih delapan jam, status keduannya akhirnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Related Post

Wali Kota Gorontalo Siap Pasang Badan untuk Guru, Adhan: Jangan Lagi Ada Kriminalisasi

Gaji 13 Cair Hari Ini, Rp 120,59 M Dikucurkan DJPb Gorontalo

Longsor Jalan Trans Sulawesi di Desa Bakti Mulai Ditangani, Warga Masih Diliputi Kekhawatiran

Dinilai Sukses Kendalikan Inflasi, Kemendari Suntik Pemprov Gorontalo Rp 3 Miliar

AA dan FL saat itu juga langsung ditahan dan diborgol serta diminta untuk mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Tinggi Gorontalo warna merah jambu.

Keduannyan digiring ke lantai tiga yakni ruang konfrensi pers untuk mendengarkan pemaparan dari pihak Kejati Gorontalo perihal penahanan terhadap mereka.

Sambil menghadap ke dinding, kedua tersangka hanya bisa tertunduk lesu. Setelah itu keduannya langsung digiring ke mobil tahanan untuk menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Gorontalo.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo Nur Surya SH MH yang juga didampingi Asisten Intelejen Otto Sompotan SH MH kepada awak media mengatakan, penyidik bidang tindak pidana khsusu telah melakukan pemeriksaan dua orang saksi inisial AA dan FL dalam dugaan gratifikasi pada proyek jalan Nani Wartabone eks Jalan Panjaitan Kota Gorontalo.

Hasil pemeriksaan tim penyidik serta hasil eksposes penanganan perkara sebelumnnya, status saksi AA dan FL ditingkatkan menjadi tersangka.

Penetapan tersangka didasari oleh perbuatan AA selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya selaku PPK dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Peran AA dalam kasus ini yakni memaksa seseorang yakni penyedia barang atau kontraktor untuk memberikan sesuatu berupa sejumlah uang atau komitmen fee dari proyek eks jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 pada dinas PU PR KOta Gorontalo.

Berdasarkan hasil pemilihan Pokja pengadaan barang dan jasa Setda Kota Gorontalo yang diserahkan kepada tersangka AA selaku KPA, merangkap sebagai PPK.

Bertempat di Dinas PUPR KOta Gorontalo, terdapat tiga penyedia barang dan jasa yang dipilih saat itu yakni PT Cahaya Mitra Nusantara sebagai pemenang, kemudian PT Rizki Cahaya Abadi sebagai cadangan 1, dan PT Mahardika Permata Mandiri sebagai cadangan ke 2.

Bahwa terhadap hasil pemilihan tersebut tersangka AA selaku PPK menolak hasil pemilihan penyedia yang dilakukan oleh Pokja pengadaan barang dan Jasa Setda Kota Gorontalo.

Bahkan, tersangka AA meminta untuk dilakukan evaluasi ulang, namun hasil review tersebut ditanggapi Pokja yang tetap pada hasil pemilihan mereka.

Sebab Pokja menganggap pemilihan penyediaan barang dan jasa yang dilakukan AA selaku PPK bertentangan dengan aturan Lembaga kebinakan pengadaan barang dan jasa serta sejumlah aturan lain.

Tersangka AA menunjukan surat penunjukan kepada PT Mahardika Permata Mandiri dengan Dirut Azhari. Memberikan kuasa direktur kepada Deni Juaeni selaku pihak yang dinyatakan sebagai cadangan kedua. Padahal revieu yang dilakukan bertentangan dengan dokumen pemilihan nomor 600 tanggal 1 sept 2021.

Penetapan PT Mahardika sebagai pemenang tender paket tersebut, tersanka AA bekerjasama dengan FL selaku pihak swasta untuk meminta komitmen pemberian Fee sebesar 17 persen dari nilai kontrak sebelum dilakukan penandatanganan kontrak.

Jika komitmen tidak diberikan, maka tidak akan dilakukan penandatanganan kontrak antara tersangka AA dengan saksi Deni Juaeni, selaku Direktur PT Mahardika Permata Mandiri.

“Saksi Deni Juaeni memberikan Fee sebesar Rp 2,3 Miliar. Pemberian Fee tersebut melalui rekening BCA milik saksi Baharudin Pulukadang alias Alo, dimana yang dinikmati FL sebesar 1,6 Miliar. Selain itu Deni menyerahkan secara tunai melelalui Baharudin kepada AA senilai Rp 303 Juta.

“Atas temuan ini maka kami menetapkan AA dan FL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor B- 1113/P5/Fd. 1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 atas nama tersangka AA dan Surat Penetapan tersangka Nomor B-1114/P5/F4.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 atas nama tersangka FL,”ungkap Nur Surya.

Selain itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun.

Para tersangka juga disangkakan dengan Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun. (roy)

Tags: Bina Marga Dinas PU PR Kota GorontaloKasus Korupsikejaksaan tinggi gorontalokorupsiProyek Jalan Eks Panjaitan

Related Posts

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea disambut para guru saat membuka SPMB tahun 2026 tingkat Kota Gorontalo, Rabu (3/6). (foto: istimewa)

Wali Kota Gorontalo Siap Pasang Badan untuk Guru, Adhan: Jangan Lagi Ada Kriminalisasi

Thursday, 4 June 2026
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo, Arie Suwandani. (F. Istimewa)

Gaji 13 Cair Hari Ini, Rp 120,59 M Dikucurkan DJPb Gorontalo

Tuesday, 2 June 2026
Longsor Jalan Trans Sulawesi di Desa Bakti Mulai Ditangani, Warga Masih Diliputi Kekhawatiran

Longsor Jalan Trans Sulawesi di Desa Bakti Mulai Ditangani, Warga Masih Diliputi Kekhawatiran

Saturday, 30 May 2026
Dinilai Sukses Kendalikan Inflasi, Kemendari Suntik Pemprov Gorontalo Rp 3 Miliar

Dinilai Sukses Kendalikan Inflasi, Kemendari Suntik Pemprov Gorontalo Rp 3 Miliar

Saturday, 30 May 2026
Pemprov Gorontalo Pacu Penerbitan IPR, Baru Satu Izin Terbit dari 10 Blok WPR Lengkap di Pohuwato

Pemprov Gorontalo Pacu Penerbitan IPR, Baru Satu Izin Terbit dari 10 Blok WPR Lengkap di Pohuwato

Saturday, 30 May 2026
Haji 2026, Mina dan Jamarat jadi Fase Terberat Jamaah Butuh Fisik yang Prima

Haji 2026, Mina dan Jamarat jadi Fase Terberat Jamaah Butuh Fisik yang Prima

Friday, 29 May 2026
Next Post
Pemeriksaan salah seorang tersangka yang diduga menggadaikan mobil cicilan.

Gadaikan Mobil Cicilan, Warga Mootilango Jadi Tersangka

Discussion about this post

Rekomendasi

Pembukaan SPMB tahun 2026 tingkat Kota Gorontalo oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, Rabu (3/6/2026). (Foto: Prokopim)

SPMB Kota Gorontalo Dimulai, Adhan Tekankan Hapus Stigma Sekolah Favorit

Thursday, 4 June 2026
Muh. Amier Arham

Pertumbuhan Ekonomi Melesat Menuju Proses Crowding Out

Thursday, 4 June 2026
Rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Gorontalo terkait NTP Gorontalo yang dipublikasikan pada 2 Juni 2026. (foto: tangkapan layar)

NTP Gorontalo Turun 3,06 Persen, Terdalam Diantara Provinsi di KTI

Thursday, 4 June 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., menerima audiensi Wakil Ketua LPSK.

Kapolda Gorontalo Dukung Perlindungan Saksi-Korban

Thursday, 4 June 2026

Pos Populer

  • Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail semeja bersama para gubernur se sulawesi, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam kegiatan apresiasi Pemerintah Daerah di Kendari, Sulawesi Tenggara, baru-baru ini. (Foto : Istimewa)

    Gusnar Temui YSK Bahas Kredit ASN Pemkot, Pemotongan Gaji ASN Tetap Melalui Debit Otomatis

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Peringati Hari Lahir Pancasila, BRI BO Gorontalo Gelar Upacara, Tekankan Komitmen Melayani

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • SPMB Kota Gorontalo Dimulai, Adhan Tekankan Hapus Stigma Sekolah Favorit

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Pertumbuhan Ekonomi Melesat Menuju Proses Crowding Out

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • NTP Gorontalo Turun 3,06 Persen, Terdalam Diantara Provinsi di KTI

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.