Gadaikan Mobil Cicilan, Warga Mootilango Jadi Tersangka

Gorontalopost.id, GORONTALO – Akibat perbuatannya yang diduga menggadaikan mobil cicilan tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan. Seorang pria berinisial IH (33) warga Kecamatan Mootilango Kabupaten Gorontalo menjadi tersangka.

Terungkapnya perbuatan IH bermula ketika adannya laporan dari pihak perusahaan leasing di Gorontalo. Awalnya pada l 21 Mei 2022, IH melakukan kredit satu unit mobil Daihatsu Gran Max, tipe : PU AC 1.5 PS E4, tahun 2022, warna : ULTRA BLACK dengan nomor polisi : DM 8382 BN. Namun, kendaraan tersebut telah digadaikan oleh IH kepada orang lain tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.

Hal ini dilakukan IH demi untuk membayar hutang. Setelah ditelusuri, ternyata mobil tersebut sudah digadaikan kepada DL sebesar Rp. 40 Juta pada November 2023 dan hingga saat ini belum di tebus.

“Jadi Telah terjadi tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia. Tentunya kondisi ini perlu kita cermati dan menjadi perhatian atau penanganan khusus,”

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K. Lebih lanjut Leonardo mengatakan, penetapan tersangka pada IH berdasarkan laporan dari salah satu perusahaan pembiayaan (leasing).

“IH sudah ditetapkan tersangka kemudian dilakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota dan dijerat dengan Pasal 36 UURI nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHPidana,”tandas Leonardo sembari menghimbau kepada masyarakat untuk jangan sembarangan menggadaikan atau menjual kendaraan yang masih berstatus cicilan atau kredit jika tak mau berurusan dengan hukum. (roy/tha)

Comment