logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Laporan Dugaan Permainan Harga Tanah di Bulango Ulu Dipertanyakan

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 4 June 2024
in Metropolis
0
Unjuk rasa di kantor Kejati Gorontalo mempertanyakan laporan dugaan permainan Harga tanah di Bulango Ulu segera ditindaklanjuti. (Foto: Natha/Gorontalo Post).

Unjuk rasa di kantor Kejati Gorontalo mempertanyakan laporan dugaan permainan Harga tanah di Bulango Ulu segera ditindaklanjuti. (Foto: Natha/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Laporan dugaan permainan Harga lahan oleh oknum mafia tanah di lokasi terdampak proyek Waduk Bulango Ulu, Kabupaten Bone Bolango diminta segera dituntaskan.

Pasalnya, laporan yang dialamatkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo itu hingga kini belum ditindaklanjuti. Hal ini tentu mendorong warga Bulango Ulu melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Adhyaksa Gorontalo itu untuk mempertanyakan tindak lanjut dari laporan tersebut, Selasa (2/6).

Selaku Koordinator Aksi Dewa Diko saat diwawancarai Gorontalo Post mengungkapkan, tujuan aksi di Kejati Gorontalo tak lain mempertanyakan laporan tentang dugaan mafia tanah yang dilakukan oknum pejabat di Bulango Ulu.

“Laporan kami sejak 7 Mei 2024 belum ada tindak lanjut dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Ini yang kami sayangkan laporan sejak 7 mei baru ditanggapi hari ini,”ungkap Dewa Diko.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Dijelaskan Dewa Diko, lahan di waduk Bulango Ulu diduga ada yang melakukan pembelian tanah ke masyarakat dengan Harga murah lalu menjualnnya dengan Harga tinggi.

Sementara kata Dewa, sangat jelas dalam parturan pemerintah No. 19 tahun 2021 pasal 139 menyatakan bahwa pejabat yang mengetahui adannya pembangunan strategis nasional untuk kepentingan umum, dilarang melakukan transaksi jual beli tanah milik masyarakat di lokasi tersebut.

Namun sangat disayangkan justru da oknum pejabat di Bulango Ulu mendapat bayaran paling tinggi ganti rugi lahan dibandingkan dengan pembayaran lahan milik masyarakat biasa dengan Harga yang rendah. Padahal tanah tersebut sebelumnya dibeli dengan Harga murah dari masyarakat Bulango Ulu itu sendiri.

“Ini yang perlu menjadi perhatian khusus dari kejaksaan untuk dapat ditindaklanjuti, apalagi kami sudah mengajukan bukti-bukti petunjuk yang sudah diserahkan ke kejaksaan. Parahnya lagi, ada sejumlah rumah yang terkena dampak Waduk bulango Ulu yang hingga kini belum dibayarkan, sementara pihak pelaksana proyek akan melakukan uji coba untuk mengalirkan air di rumah yang terkena dampak proyek tersebut dalam Waktu dekat ini,”tandas Dewa Diko.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Dadang Djafar saat dikonfirmasi mengatakan, terkait laporan tersebut pihaknya sudah melimpahkannya ke Kejari Bone Bolango untuk penanganannya. Mengingat, locus atau lokasi kejadian berada di wilayah hukum Kejari Bone Bolango.

“Sesuai informasi yang kami terima dari Kejari Bone Bolango bahwa laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan tahapan pengumpulan bukti-bukti pulbaket. “Ya, laporannya kan baru bulan Mei kemarin, jadi mohon kasih kesempatan penyidik untuk bekerja. Insya Allah laporan tersebut ada titik terang. Percayakan saja penanganannya kepada pihak penyidik,”tandas Dadang. (roy)

Tags: demoHarga Tanah Bulango Ulukejaksaan tinggi gorontaloKejati GorontaloMafia TanahPermainan Harga Tanah

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
DEMO. Puluhan truck melakukan aksi demo dibawah menara akibat kelangkaan solar yang dialami beberapa hari terakhir ini

Demo Mafia Solar Di Menara Nyaris Ricuh

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.