Gorontalopost.id, GORONTALO – Laporan dugaan permainan Harga lahan oleh oknum mafia tanah di lokasi terdampak proyek Waduk Bulango Ulu, Kabupaten Bone Bolango diminta segera dituntaskan.
Pasalnya, laporan yang dialamatkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo itu hingga kini belum ditindaklanjuti. Hal ini tentu mendorong warga Bulango Ulu melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Adhyaksa Gorontalo itu untuk mempertanyakan tindak lanjut dari laporan tersebut, Selasa (2/6).
Selaku Koordinator Aksi Dewa Diko saat diwawancarai Gorontalo Post mengungkapkan, tujuan aksi di Kejati Gorontalo tak lain mempertanyakan laporan tentang dugaan mafia tanah yang dilakukan oknum pejabat di Bulango Ulu.
“Laporan kami sejak 7 Mei 2024 belum ada tindak lanjut dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Ini yang kami sayangkan laporan sejak 7 mei baru ditanggapi hari ini,”ungkap Dewa Diko.
Dijelaskan Dewa Diko, lahan di waduk Bulango Ulu diduga ada yang melakukan pembelian tanah ke masyarakat dengan Harga murah lalu menjualnnya dengan Harga tinggi.
Sementara kata Dewa, sangat jelas dalam parturan pemerintah No. 19 tahun 2021 pasal 139 menyatakan bahwa pejabat yang mengetahui adannya pembangunan strategis nasional untuk kepentingan umum, dilarang melakukan transaksi jual beli tanah milik masyarakat di lokasi tersebut.
Namun sangat disayangkan justru da oknum pejabat di Bulango Ulu mendapat bayaran paling tinggi ganti rugi lahan dibandingkan dengan pembayaran lahan milik masyarakat biasa dengan Harga yang rendah. Padahal tanah tersebut sebelumnya dibeli dengan Harga murah dari masyarakat Bulango Ulu itu sendiri.
“Ini yang perlu menjadi perhatian khusus dari kejaksaan untuk dapat ditindaklanjuti, apalagi kami sudah mengajukan bukti-bukti petunjuk yang sudah diserahkan ke kejaksaan. Parahnya lagi, ada sejumlah rumah yang terkena dampak Waduk bulango Ulu yang hingga kini belum dibayarkan, sementara pihak pelaksana proyek akan melakukan uji coba untuk mengalirkan air di rumah yang terkena dampak proyek tersebut dalam Waktu dekat ini,”tandas Dewa Diko.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Dadang Djafar saat dikonfirmasi mengatakan, terkait laporan tersebut pihaknya sudah melimpahkannya ke Kejari Bone Bolango untuk penanganannya. Mengingat, locus atau lokasi kejadian berada di wilayah hukum Kejari Bone Bolango.
“Sesuai informasi yang kami terima dari Kejari Bone Bolango bahwa laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan tahapan pengumpulan bukti-bukti pulbaket. “Ya, laporannya kan baru bulan Mei kemarin, jadi mohon kasih kesempatan penyidik untuk bekerja. Insya Allah laporan tersebut ada titik terang. Percayakan saja penanganannya kepada pihak penyidik,”tandas Dadang. (roy)
Comment