logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Persepsi

ADD & BH-PDRD Sebagai Hak Pemerintah Desa

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 21 February 2024
in Persepsi
0
Yusran Lapananda-

Yusran Lapananda-

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Oleh:
Yusran Lapananda
Penulis adalah Penulis Buku Hukum Pengelolaan Keuangan Desa

 

PENGATURAN soal Desa begitu dinamis. Perubahan & perbaikan dilakukan tiada hentinya guna mendapatkan formula yang dapat memenuhi kepentingan & kebutuhan masyarakat Desa. Perubahan & perbaikan tak terkecuali terhadap pengelolaan keuangan desa, penghasilan Pemdes, penyusunan APBDesa, sumber pendapatan Desa seperti ADD (alokasi dana desa);, Dana Desa; BH-PDRD (bagi hasil pajak daerah & retribusi daerah); bantuan keuangan dari APBD; PADesa (pendapatan asli desa); hibah & sumbangan pihak ketiga.

Pemdes dalam menyelenggarakan pemerintahan & pembangunan pembiayaannya didominasi dana & anggaran dari Pemerintah Pusat maupun Pemda melalui Dana Desa, ADD, BH-PDRD, & bantuan keuangan dari APBD. ADD adalah sumber utama untuk membiayai penghasilan tetap Kades, Sekdes, & perangkat Desa 1ainnya. Sehingga, betapa pentingnya ADD & BH-PDRD bagi Pemdes, baik terhadap besaran alokasinya maupun ketepatan waktu penyalurannya.

Related Post

Sensus Ekonomi 2026: Mencatat Transformasi, Menjemput Masa Depan

Berpikir Strategis di Tengah Dunia yang Bergejolak: Refleksi Pembangunan Gorontalo

Kebangkitan Ekonomi Gorontalo

Laut yang Tak Pernah Kita Kenali Sepenuhnya

Namun demikian, penyaluran ADD & BH-PDRD oleh Pemda-Pemda bukanlah sesuatu prioritas atau kewajiban utama namun hanyalah pilihan dari berbagai belanja pilihan, padahal sumber dana ADD berasal dari dana perimbangan DAU (dana alokasi umum) & DBH (dana bagi hasil) setelah dikurangi DAK (dana alokasi khusus) yang ditransfer Kementerian Keuangan setiap bulan ke RKUD (rekening kas umum daerah). Sedangkan BH-PDRD sumber dananya dari hasil penerimaan PDRD yang diperoleh oleh Pemda-Pemda setiap bulan. Bukan itu saja, besaran alokasi ADD & BH-PDRD dibuat sedemikian, sehingga alokasinya dibuat seminimal mungkin, padahal di UU Desa dinyatakan alokasi ADD & BH-PDRD minimal 10%.

SUMBER-SUMBER PENDAPATAN DESA

PADesa adalah pendapatan yang berasal dari kewenangan desa berdasarkan hak asal usul & kewenangan skala lokal Desa. Menurut UU Desa, sumber-sumber pendapatan desa terdiri dari: (a). PADesa, terdiri atas: hasil usaha, hasil aset, swadaya & partisipasi, gotong royong, & lain-lain PADesa; (b). alokasi APBN atau dana desa; (c). BH-PDRD (bagian dari hasil PDRD Kabupaten/Kota; (d). ADD yang merupakan bagian dari dana perimbangan (DAU & DBH) yang diterima Kabupaten/Kota setelah dikurangi DAK; (e). bantuan keuangan dari APBD Provinsi & Kabupaten/Kota; (f). hibah & sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; (g). lain-lain pendapatan desa yang sah.

Selain itu, dikenal konstruksi pendapatan desa sebagaimana diterangkan dalam Permendagri 20 Thn 2018 ttg Pengelolaan Keuangan Desa. Pendapatan desa yaitu semua penerimaan desa dalam 1 TA yang menjadi hak Desa & tidak perlu dikembalikan oleh desa.

Pendapatan desa diklasifikasikan menurut kelompok, jenis & objek pendapatan. Kelompok pendapatan desa terdiri dari kelompok: (a). PADesa; (b). transfer; & (c). pendapatan lain. Kelompok PADesa terdiri atas jenis: (a). hasil usaha; (b). hasil aset; (c). swadaya, partisipasi & gotong royong; & (d). PADesa lain. Hasil usaha desa antara lain bagi hasil BUM Desa & tanah bengkok. Hasil aset, antara lain, tanah kas desa, tambatan perahu, pasar Desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi, & hasil aset lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal-usul & kewenangan lokal berskala desa. Swadaya, partisipasi & gotong royong adalah penerimaan yang berasal dari sumbangan masyarakat desa. PADesa lain antara lain hasil pungutan Desa.

Kelompok transfer, terdiri atas jenis: (a). dana desa; (b). BH-PDRD; (c). ADD; (d). bantuan keuangan dari APBD Provinsi; & (e). bantuan keuangan dari APBD Kabupaten/Kota. Bantuan keuangan dari APBD Provinsi & Kabupaten/Kota dapat bersifat umum & khusus.

Kelompok pendapatan lain, terdiri atas: (a). penerimaan dari hasil kerja sama desa; (b). penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di desa; (c). penerimaan dari hibah & sumbangan dari pihak ketiga; (d). koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas desa pada tahun anggaran berjalan; (e). bunga bank; & (f). pendapatan lain Desa yang sah. Sumber pendapatan lain yang dapat diusahakan oleh desa berasal dari BUMDesa, pengelolaan pasar desa, pengelolaan kawasan wisata skala desa, pengelolaan tambang mineral bukan logam & tambang batuan dengan tidak menggunakan alat berat, serta sumber lainnya & tidak untuk dijualbelikan.

 ADD (ALOKASI DANA DESA)

Pemda kabupaten/kota wajib & harus mengalokasikan dalam APBD setiap TA. ADD dialokasikan paling sedikit 10% dari dana perimbangan (DAU & DBH) yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi DAK (Dana Alokasi Khusus).

ADD dibagi kepada setiap Desa dengan mempertimbangkan: (a). kebutuhan penghasilan tetap Kades & perangkat Desa; & (b). jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, & tingkat kesulitan geografis desa. Ketentuan mengenai: (a). Tata cara pengalokasian ADD; (b). pengalokasian ADD & pembagian ADD kepada setiap desa diatur dengan Perbup/Perwako. Perbup/Perwako soal tata cara pengalokasian ADD ditetapkan sekali & dapat dilakukan perubahan atau penggantian. Sedangkan Perbup/Perwako soal pengalokasian ADD & pembagian ADD kepada setiap Desa ditetapkan setiap tahun sebagai dasar penganggaran & penyusunan APBDesa.

Perbup/Perwako mengenai tata cara pengalokasian ADD & Perbup/Perwako mengenai pengalokasian ADD & pembagian ADD kepada setiap Desa wajib disampaikan paling lambat bulan Oktober TA berjalan kepada menteri Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Mendagri & Menteri terkait.

Sesungguhnya penggunaan ADD sebagai penghasilan tetap Kades, Sekdes, & perangkat desa 1ainnya yang dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD. Seandainya, ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kades, Sekdes, & perangkat Desa lainnya dapat dipenuhi dari sumber 1ain dalam APBDesa selain Dana Desa.

Selain itu, dalam UU Desa & PP sebagai tindaklanjut UU Desa mengatur seandainya kabupaten/kota tidak mengalokasikan ADD paling sedikit 10%, Menteri Keuangan dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan (DAU/DBH) setelah dikurangi DAK yang seharusnya disalurkan ke desa. Ketentuan mengenai tata cara penundaan dan/atau pemotongan dana perimbangan (DAU & DBH) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikoordinasikan dengan Mendagri.

 BH-PDRD (BAGI HASIL PAJAK DAERAH & RETRIBUSI DAERAH)

Selain ADD, sumber pendapatan desa yang wajib & harus dianggarkan dalam APBD Kabupaten/Kota adalah BH-PDRD (Bagi Hasil Pajak Daerah & Retribusi Daerah). Pemerintah kabupaten/kota wajib & harus mengalokasikan BH-PDRD kabupaten/kota kepada Desa paling sedikit 10% dari realisasi penerimaan hasil pajak & retribusi daerah kabupaten/kota.

Pengalokasian BH-PDRD dilakukan berdasarkan ketentuan: (a). 60% dibagi secara merata kepada seluruh Desa; dan (b). 40% dibagi secara proporsional realisasi penerimaan hasil pajak & retribusi dari Desa masing-masing. Tata cara pengalokasian BH-PDRD & Pengalokasian BH-PDRD kabupaten/kota kepada Desa ditetapkan dengan Perbup/Perwako.

Perbup/Perwako soal tata cara pengalokasian BH-PDRD ditetapkan sekali & dapat dilakukan perubahan atau penggantian. Sedangkan Perbup/Perwako soal pengalokasian BH-PDRD & pembagian BH-PDRD kepada setiap Desa ditetapkan setiap tahun sebagai dasar penganggaran & penyusunan APBDesa.

 BANTUAN KEUANGAN DARI APBD PROVINSI & KABUPATEN/KOTA

Lain dari pada itu, sumber pendapatan desa lainnya yang berasal dari Pemerintah Provinsi & Pemerintah Kabupaten/Kota adalah bantuan keuangan dari APBD Provinsi & Kabupaten/Kota. Bantuan keuangan dari APBD kepada Desa diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah.

Bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi & Pemerintah Kabupaten/Kota dapat bersifat umum atau khusus. Bantuan keuangan yang bersifat umum peruntukan & penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada desa penerima bantuan dalam rangka membantu pelaksanaan tugas Pemda di Desa. Sedangkan, bantuan keuangan yang bersifat khusus peruntukan & pengelolaannya ditetapkan oleh Pemda pemberi bantuan dalam rangka percepatan pembangunan Desa & pemberdayaan masyarakat.

PENUTUP

Betapa pentingnya ADD bagi Pemdes sehingga pembuat & pembentuk UU mengatur sanksi atas Pemda-Pemda yang tak mengalokasikan & tak menyalurkan ADD. Menurut UU Desa, bagi Pemda yang tidak memberikan ADD, Pemerintah dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan (DAU/DBH) setelah dikurangi DAK yang seharusnya disalurkan ke Desa.

ADD & BH-PDRD adalah hak Desa & Pemdes yang sudah diatur pengaturannya dalam UU & PP. Pemda-Pemda tinggal mengekesekusi & menindaklanjutinya melalui Perda APBD Kabupaten/Kota. Tak ada alasan apapun untuk tidak menganggarkannya dalam APBD & menyalurkannya ke desa-desa, sebab ADD bersumber dari APBN yang disalurkan melalui DAU & DBH. Begitu pula, BH-PDRD sebab BH-PDRD bersumber dari realisasi penerimaan PDRD yang diterima Pemda-Pemda setiap waktu, hari & bulan.

Imbas dari Pemda tak menganggarkan ADD & BH-PDRD & tak membayar atau tak menyalurkan ADD & BH-PDRD ke desa-desa, pengahasilan tetap atau gaji Kades, Sekdes & perangkat desa lainnya terganggu hingga tak terbayar. (*)

Tags: persepsitulisan persepsiTulisan Yusranyusran lapananda

Related Posts

Dr. Herwin Mopangga, S.E., M.Si.

Sensus Ekonomi 2026: Mencatat Transformasi, Menjemput Masa Depan

Monday, 15 June 2026
Ridwan Monoarfa

Berpikir Strategis di Tengah Dunia yang Bergejolak: Refleksi Pembangunan Gorontalo

Saturday, 13 June 2026
Hendri Cahyo Dwi Safitri

Kebangkitan Ekonomi Gorontalo

Friday, 12 June 2026
Program MBG Bukan Implikasi Nilai-nilai Pancasila?

Program MBG Bukan Implikasi Nilai-nilai Pancasila?

Friday, 12 June 2026
Laut yang Tak Pernah Kita Kenali Sepenuhnya

Laut yang Tak Pernah Kita Kenali Sepenuhnya

Friday, 12 June 2026
Iwan Lakoro

Menjaga Napas WTP Pemprov Gorontalo: Dari Kertas Kerja Menuju Kesejahteraan Nyata

Tuesday, 9 June 2026
Next Post
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha melihat secara dekat kondisi rumah yang tertimpa musibah kebakaran di Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Selasa (20/2/2024). (Foto: Prokopim)

Tertimpa Musibah Kebakaran, Warga di Liluwo dapat Bantuan Kebutuhan Mendesak

Discussion about this post

Rekomendasi

Polda Gorontalo akan memperketat pengamanan di wilayah, jelang pelaksanaan kegiatan PENAS Petani Nelayan ke-XVII.

Polda Gorontalo Perketat Pengamanan Daerah

Wednesday, 17 June 2026
Perwakilan ahli waris Kisman Tilameo saat menyampaikan dua tuntutan ke Walikota Adhan Dambea terkait pemindahan pekuburan di eks Terminal 42 Andalas. Tuntutan itu disampaikan saat Rakor dan diskusi bersama para ahli waris di Aula Rumah Jabatan Walikota Gorontalo, Selasa (16/6/2026). (Foto: Istimewa).

Dua Tuntutan Ahli Waris ke Walikota, Terkait Pemindahan Makam di Eks Terminal 42

Wednesday, 17 June 2026
SENSUS EKONOMI- Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyematkan tanda pengenal petugas lapangan Sensus Ekonomi 2026 pada apel siaga di halaman rumah jabatan gubernur, Senin (15/6). ( Foto : Dok-Pemprov/Valen)

Gubernur Gorontalo Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Wednesday, 17 June 2026
Hebat! Brilli Kids Leadership Wakili Gorontalo ke Final Nasional DANCOW Indonesia Cerdas 2026

Hebat! Brilli Kids Leadership Wakili Gorontalo ke Final Nasional DANCOW Indonesia Cerdas 2026

Saturday, 13 June 2026

Pos Populer

  • Hebat! Brilli Kids Leadership Wakili Gorontalo ke Final Nasional DANCOW Indonesia Cerdas 2026

    Hebat! Brilli Kids Leadership Wakili Gorontalo ke Final Nasional DANCOW Indonesia Cerdas 2026

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Dukung Edukasi Jurnalis dan Pelajar, Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kupas Tuntas UU ITE dan Hak Cipta

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Program MBG Bukan Implikasi Nilai-nilai Pancasila?

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Antusias Ikut PENAS XVII Gorontalo, Kontingen Jambi Tempuh Jalur Darat dan Laut

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Polda Gorontalo Perketat Pengamanan Daerah

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.