Oleh:
Yusran Lapananda
Penulis adalah Penulis Buku Hukum Pengelolaan Keuangan Desa
PENGATURAN soal Desa begitu dinamis. Perubahan & perbaikan dilakukan tiada hentinya guna mendapatkan formula yang dapat memenuhi kepentingan & kebutuhan masyarakat Desa. Perubahan & perbaikan tak terkecuali terhadap pengelolaan keuangan desa, penghasilan Pemdes, penyusunan APBDesa, sumber pendapatan Desa seperti ADD (alokasi dana desa);, Dana Desa; BH-PDRD (bagi hasil pajak daerah & retribusi daerah); bantuan keuangan dari APBD; PADesa (pendapatan asli desa); hibah & sumbangan pihak ketiga.
Pemdes dalam menyelenggarakan pemerintahan & pembangunan pembiayaannya didominasi dana & anggaran dari Pemerintah Pusat maupun Pemda melalui Dana Desa, ADD, BH-PDRD, & bantuan keuangan dari APBD. ADD adalah sumber utama untuk membiayai penghasilan tetap Kades, Sekdes, & perangkat Desa 1ainnya. Sehingga, betapa pentingnya ADD & BH-PDRD bagi Pemdes, baik terhadap besaran alokasinya maupun ketepatan waktu penyalurannya.
Namun demikian, penyaluran ADD & BH-PDRD oleh Pemda-Pemda bukanlah sesuatu prioritas atau kewajiban utama namun hanyalah pilihan dari berbagai belanja pilihan, padahal sumber dana ADD berasal dari dana perimbangan DAU (dana alokasi umum) & DBH (dana bagi hasil) setelah dikurangi DAK (dana alokasi khusus) yang ditransfer Kementerian Keuangan setiap bulan ke RKUD (rekening kas umum daerah). Sedangkan BH-PDRD sumber dananya dari hasil penerimaan PDRD yang diperoleh oleh Pemda-Pemda setiap bulan. Bukan itu saja, besaran alokasi ADD & BH-PDRD dibuat sedemikian, sehingga alokasinya dibuat seminimal mungkin, padahal di UU Desa dinyatakan alokasi ADD & BH-PDRD minimal 10%.
SUMBER-SUMBER PENDAPATAN DESA
PADesa adalah pendapatan yang berasal dari kewenangan desa berdasarkan hak asal usul & kewenangan skala lokal Desa. Menurut UU Desa, sumber-sumber pendapatan desa terdiri dari: (a). PADesa, terdiri atas: hasil usaha, hasil aset, swadaya & partisipasi, gotong royong, & lain-lain PADesa; (b). alokasi APBN atau dana desa; (c). BH-PDRD (bagian dari hasil PDRD Kabupaten/Kota; (d). ADD yang merupakan bagian dari dana perimbangan (DAU & DBH) yang diterima Kabupaten/Kota setelah dikurangi DAK; (e). bantuan keuangan dari APBD Provinsi & Kabupaten/Kota; (f). hibah & sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; (g). lain-lain pendapatan desa yang sah.
Selain itu, dikenal konstruksi pendapatan desa sebagaimana diterangkan dalam Permendagri 20 Thn 2018 ttg Pengelolaan Keuangan Desa. Pendapatan desa yaitu semua penerimaan desa dalam 1 TA yang menjadi hak Desa & tidak perlu dikembalikan oleh desa.
Pendapatan desa diklasifikasikan menurut kelompok, jenis & objek pendapatan. Kelompok pendapatan desa terdiri dari kelompok: (a). PADesa; (b). transfer; & (c). pendapatan lain. Kelompok PADesa terdiri atas jenis: (a). hasil usaha; (b). hasil aset; (c). swadaya, partisipasi & gotong royong; & (d). PADesa lain. Hasil usaha desa antara lain bagi hasil BUM Desa & tanah bengkok. Hasil aset, antara lain, tanah kas desa, tambatan perahu, pasar Desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi, & hasil aset lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal-usul & kewenangan lokal berskala desa. Swadaya, partisipasi & gotong royong adalah penerimaan yang berasal dari sumbangan masyarakat desa. PADesa lain antara lain hasil pungutan Desa.
Kelompok transfer, terdiri atas jenis: (a). dana desa; (b). BH-PDRD; (c). ADD; (d). bantuan keuangan dari APBD Provinsi; & (e). bantuan keuangan dari APBD Kabupaten/Kota. Bantuan keuangan dari APBD Provinsi & Kabupaten/Kota dapat bersifat umum & khusus.
Kelompok pendapatan lain, terdiri atas: (a). penerimaan dari hasil kerja sama desa; (b). penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di desa; (c). penerimaan dari hibah & sumbangan dari pihak ketiga; (d). koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas desa pada tahun anggaran berjalan; (e). bunga bank; & (f). pendapatan lain Desa yang sah. Sumber pendapatan lain yang dapat diusahakan oleh desa berasal dari BUMDesa, pengelolaan pasar desa, pengelolaan kawasan wisata skala desa, pengelolaan tambang mineral bukan logam & tambang batuan dengan tidak menggunakan alat berat, serta sumber lainnya & tidak untuk dijualbelikan.
ADD (ALOKASI DANA DESA)
Pemda kabupaten/kota wajib & harus mengalokasikan dalam APBD setiap TA. ADD dialokasikan paling sedikit 10% dari dana perimbangan (DAU & DBH) yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi DAK (Dana Alokasi Khusus).
ADD dibagi kepada setiap Desa dengan mempertimbangkan: (a). kebutuhan penghasilan tetap Kades & perangkat Desa; & (b). jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, & tingkat kesulitan geografis desa. Ketentuan mengenai: (a). Tata cara pengalokasian ADD; (b). pengalokasian ADD & pembagian ADD kepada setiap desa diatur dengan Perbup/Perwako. Perbup/Perwako soal tata cara pengalokasian ADD ditetapkan sekali & dapat dilakukan perubahan atau penggantian. Sedangkan Perbup/Perwako soal pengalokasian ADD & pembagian ADD kepada setiap Desa ditetapkan setiap tahun sebagai dasar penganggaran & penyusunan APBDesa.
Perbup/Perwako mengenai tata cara pengalokasian ADD & Perbup/Perwako mengenai pengalokasian ADD & pembagian ADD kepada setiap Desa wajib disampaikan paling lambat bulan Oktober TA berjalan kepada menteri Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Mendagri & Menteri terkait.
Sesungguhnya penggunaan ADD sebagai penghasilan tetap Kades, Sekdes, & perangkat desa 1ainnya yang dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD. Seandainya, ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kades, Sekdes, & perangkat Desa lainnya dapat dipenuhi dari sumber 1ain dalam APBDesa selain Dana Desa.
Selain itu, dalam UU Desa & PP sebagai tindaklanjut UU Desa mengatur seandainya kabupaten/kota tidak mengalokasikan ADD paling sedikit 10%, Menteri Keuangan dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan (DAU/DBH) setelah dikurangi DAK yang seharusnya disalurkan ke desa. Ketentuan mengenai tata cara penundaan dan/atau pemotongan dana perimbangan (DAU & DBH) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikoordinasikan dengan Mendagri.
BH-PDRD (BAGI HASIL PAJAK DAERAH & RETRIBUSI DAERAH)
Selain ADD, sumber pendapatan desa yang wajib & harus dianggarkan dalam APBD Kabupaten/Kota adalah BH-PDRD (Bagi Hasil Pajak Daerah & Retribusi Daerah). Pemerintah kabupaten/kota wajib & harus mengalokasikan BH-PDRD kabupaten/kota kepada Desa paling sedikit 10% dari realisasi penerimaan hasil pajak & retribusi daerah kabupaten/kota.
Pengalokasian BH-PDRD dilakukan berdasarkan ketentuan: (a). 60% dibagi secara merata kepada seluruh Desa; dan (b). 40% dibagi secara proporsional realisasi penerimaan hasil pajak & retribusi dari Desa masing-masing. Tata cara pengalokasian BH-PDRD & Pengalokasian BH-PDRD kabupaten/kota kepada Desa ditetapkan dengan Perbup/Perwako.
Perbup/Perwako soal tata cara pengalokasian BH-PDRD ditetapkan sekali & dapat dilakukan perubahan atau penggantian. Sedangkan Perbup/Perwako soal pengalokasian BH-PDRD & pembagian BH-PDRD kepada setiap Desa ditetapkan setiap tahun sebagai dasar penganggaran & penyusunan APBDesa.
BANTUAN KEUANGAN DARI APBD PROVINSI & KABUPATEN/KOTA
Lain dari pada itu, sumber pendapatan desa lainnya yang berasal dari Pemerintah Provinsi & Pemerintah Kabupaten/Kota adalah bantuan keuangan dari APBD Provinsi & Kabupaten/Kota. Bantuan keuangan dari APBD kepada Desa diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah.
Bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi & Pemerintah Kabupaten/Kota dapat bersifat umum atau khusus. Bantuan keuangan yang bersifat umum peruntukan & penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada desa penerima bantuan dalam rangka membantu pelaksanaan tugas Pemda di Desa. Sedangkan, bantuan keuangan yang bersifat khusus peruntukan & pengelolaannya ditetapkan oleh Pemda pemberi bantuan dalam rangka percepatan pembangunan Desa & pemberdayaan masyarakat.
PENUTUP
Betapa pentingnya ADD bagi Pemdes sehingga pembuat & pembentuk UU mengatur sanksi atas Pemda-Pemda yang tak mengalokasikan & tak menyalurkan ADD. Menurut UU Desa, bagi Pemda yang tidak memberikan ADD, Pemerintah dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan (DAU/DBH) setelah dikurangi DAK yang seharusnya disalurkan ke Desa.
ADD & BH-PDRD adalah hak Desa & Pemdes yang sudah diatur pengaturannya dalam UU & PP. Pemda-Pemda tinggal mengekesekusi & menindaklanjutinya melalui Perda APBD Kabupaten/Kota. Tak ada alasan apapun untuk tidak menganggarkannya dalam APBD & menyalurkannya ke desa-desa, sebab ADD bersumber dari APBN yang disalurkan melalui DAU & DBH. Begitu pula, BH-PDRD sebab BH-PDRD bersumber dari realisasi penerimaan PDRD yang diterima Pemda-Pemda setiap waktu, hari & bulan.
Imbas dari Pemda tak menganggarkan ADD & BH-PDRD & tak membayar atau tak menyalurkan ADD & BH-PDRD ke desa-desa, pengahasilan tetap atau gaji Kades, Sekdes & perangkat desa lainnya terganggu hingga tak terbayar. (*)
Comment