Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Polemik terkait pemindahan kuburan/makam di lokasi eks Terminal 42 Andalas, Kota Gorontalo masih menjadi topik pembahan penting di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo. Bahkan, kemarin (16/6/2026), Pemkot Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi dan Diskusi Bersama para ahli waris di Aula Rumah Jabatan Walikota Gorontalo.
Adapun topik utama yang dibahas yakni dalam rangka penyelesaian tanah di eks terminal 42 Kota Gorontalo. Salah satunnya yang sangat menarik adalah penyelesaian masalah pemindahan puluhan makan di lokasi yang rencananya akan dibangun kantor walikota tersebut.
Perwakilan ahli waris yakni Kisman Tilameo menyampaikan dua tuntutan ke Walikota Gorontalo Adhan Dambea yang memimpin langsung diskusi tersebut. Adapun dua tuntutan itu yakni, pertama pihak ahli waris menuntut transparansi Pemkot dalam menentukan berapa nilai kompensasi pemindahan kuburan tersebut berdasarkan estimasi akurat tim appraisal yang secara independent.

Tuntutan kedua yakni ahli waris meminta jaminan dari Walikota Gorontalo agar status pekuburan yang akan digunakan untuk memindahkan makam tersebut adalah tanah pekuburan keluarga bukan Tempat Pemakaman Umum (TPU).
“Kami minta jaminan dari pak Walikota agar ketika sudah menjadi pekuburan keluarga, maka lokasi yang baru tersebut sudah punya kekuatan hukum, sehingga disaat terjadi pergantian pemerintahan yang baru, status tanah pekuburan keluarga itu tidak akan diusik lagi oleh pihak manapun,”tegas Kisman.
Pihaknya kata Kisman tidak memiliki pekuburan keluarga di Kota Gorontalo, dan satu-satunya pekuburan keluarga hanya di lokasi eks terminal 42 Andalas saat ini.
“Kami khwatir jika tanah itu bukan berstatus pekuburan keluarga, maka kami selaku ahli waris yang meninggal tidak bisa dikuburkan disitu, malahan orang lain yang bukan ahli waris justru diberi ruang untuk dikuburkan disitu,”kata Kisman.
Untuk itu Kisman berharap Walikota Gorontalo bisa memberikan solusi serta jaminan terkait pemindahan pekuburan tersebut. Kisman mengaku bahwa pihaknnya mendukung sepenuhnya pemindahan pekuburan untuk melaksanakan program pembangunan kantor Walikota Gorontalo, asalkan tidak mengabaikan pula kepentingan dari para ahli waris yang menginginkan pemindahan pekuburan ke tanah yang statusnya adalah tanah pekuburan keluarga serta adannya transparansi dalam pembayaran kompensasi.
“Kami penduduk asli Kelurahan Tapa, rumah kami di kompleks pekuburan tersebut. Jadi kami tahu persis status dari tanah pekuburan keluarga itu. Sengaja tidak dibuatkan SHM (Sertfikat Hak Milik), karena itu bukan milik perorangan melainkan status tanah pekuburan keluarga. Jadi semua yang masih ada ikatan keluarga ahli waris bisa dikuburkan disitu,”ungkap Kisman.
Diungkapkan Kisman, tanah pekuburan itu sudah ada sejak tahun 50-an jauh sebelum ada pembebasan lahan untuk pembangunan terminal 42. Dan sebagian besar para penghuni kuburan di eks terminal 42 Andalas merupakan keluarga terdekatnya mulai dari kakek, nenek, paman, tante hingga orang tua kandungnya sendiri.
“Alhamdulillah pak Walikota bersedia membantu mencarikan solusi serta mengabulkan permohonan dua tuntutan ahli waris tersebut dan akan membicarakan hal ini secara khusus dengan ahli waris, pihak kelurahan dan camat dengan catatan ahli waris setuju untuk pemindahan pekuburan tersebut,”tandas Kisman. (roy)











Discussion about this post