logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Proyek Tanggidaa Temuan BPK

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 5 January 2024
in Headline
0
Kelebihan Bayar Rp 1,23 Miliar, Potensi Kekurangan Penerimaan Rp 1,47 Miliar Kelebihan Bayar Rp 1,23 Miliar, Potensi Kekurangan Penerimaan Rp 1,47 Miliar BPK Provinsi Gorontalo Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Gorontalo, saat menyampaikan temuan masalah pada laporan keuangan, pada kegiatan penyerahan LHP, Kamis (4/1/2024) (F. Diyanti/Gorontalo Post)

BPK Provinsi Gorontalo Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Gorontalo, saat menyampaikan temuan masalah pada laporan keuangan, pada kegiatan penyerahan LHP, Kamis (4/1/2024) (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Proyek kanal banjir tanggidaa, Kota Gorontalo yang dicanangkan pembangunanya sejak Mei 2022 oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo, tak kunjung rampung hingga saat ini.

Proyek berbanderol Rp 33 Miliar yang didanai program percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) itu, belakangan menjadi termuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BPK dalam rekomendasinya pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas pemeriksaan kepatuhan belanja daerah tahun 2022-2023 yang diserahkan kepada Pj Gubernur Ismail Pakaya, Kamis (4/1) meyebutkan.

Jika penyelesaian pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa berlarut-larut dan terdapat kelebihan pembayaran serta potensi kekurangan penerimaan daerah.

Related Post

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Permasalahan tersebut, menurut BPK RI perwakilan Gorontalo, mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp 1,23 Miliar atas uang muka yang belum dikembalikan.

Selain itu, dalam proyek ini juga ditemukan Rp 2,57 miliar atas pekerjaan pengadaan dan pengiriman Aramco, yakni pipa baja bergelombang yang digunakan untuk drainase.

“Serta potensi kekurangan penerimaan daerah senilai Rp1,47 miliar dari jaminan pelaksanaan yang tidak diperpanjang dan senilai Rp 1,03 miliar dari denda yang belum dikenakan dan dibayarkan,”.

Ujar Kepala perwakilan BPK Provinsi Gorontalo, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah dalam sambutanya pada penyerahan LHP di kantor BPK, kemarin.

Menurut dia, persoalan kanal banjir tanggidaa itu, Pemprov Gorontalo harus segera mengambil keputusan.

“Jadi rekomendasi kami (BPK,red), agar Pemerintah Provinsi Gorontalo bisa menentukan sikap terkait permasalahan ini, karena pekerjaan ini didanai oleh dana PEN dan ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat,” ungkap Ahmad Luthfi.

Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya merespon temuan BPK tersebut.

Menurut dia, temuan BPK merupakan pelajaran penting agar tidak terulang di masa mendatang. Ia mengatakan, adanya temuan berarti terdapat ketidakpatuhan terhadap regulasi yang harusnya dijalankan.

Untuk itu, Penjagub Ismail mengajak seluruh jajaran baik badan keuangan, inspektorat, dan Sekda untuk mengawal jangan sampai temuan tersebut terjadi lagi.

“Kepala perwakilan BPK menyerahkan laporan kepada ketua DPRD untuk memonitor, mengawasi tindak lanjut dari temuan tersebut.

Sementara kami, gubernur, wali kota, bupati diserahkan untuk menindaklanjuti, apa yg kami lakukan akan diawasi dan dimonitor oleh DPRD dan BPK RI,” ungkap Ismail.

Sementara itu, dalam kesempatan tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo memberikan penganugerahan capaian dan progres TLRHP.

Untuk kategori penyelesaian tertinggi TLRHP BPK di Wilayah Provinsi Gorontalo Tahun 2022-2023 peringkat pertama diraih oleh Kabupten Pohuwato, Kota Gorontalo peringkat kedua, dan Boalemo peringkat ketiga.

Selanjutnya kategori progres tertinggi TLRHP BPK di Wilayah Provinsi Gorontalo Tahun 2022-2023 peringkat pertama diraih oleh Kabupaten Gorontalo utara, peringkat kedua Kota Gorontalo, dan peringkat ketiga Kabupaten Gorontalo.

Pemerintah Provinsi Gorontalo dibawa kendali Pj Gubernur Ismail Pakaya tak mendapat satu pun penghargaan dalam dua kategori itu.

TEMUAN BPK LAINYA

Selain temuan pada proyek kanal tanggidaa, BPK juga memberikan sejumlah rekomendasi yang menjadi temuan untuk Pemerintah Daerah se Gorontalo.

Seperti untuk Pemda Kota Gorontalo, teredapat tiga poin penting hasil rekomendasi, yakni adanya temuan terkait denda keterlambatan belum dipungut minimal Rp 12,34 Miliar atas tujuh paket pekerjaan pada Dinas PUPR.

Temuan kekurangan volume pada belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran Rp 283,06 juta serta potensi kelebihan pembayaran senilai Rp 11,23 miliar atas 13 paket pekerjaan pada Dinas PUPR.

Serta kekurangan volume belanja modal gedung dan bangunan, mengakibatkan kelebihan pembayaran pekerjaan senilai Rp102,76 juta dan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp5,05 miliar .

Atas delapan paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, RSUD Prof. Aloei Saboe, dan RSUD Otanaha.

Pada Pemda Kabupaten Gorontalo, BPK memberikan dua rekomendasi hasil temuan, yakni pertama adalah temuan pengadaan dan pelaksanaan paket pekerjaan pembangunan pasar modern pada Dinas Perindag, yang tidak sesuai kontrak dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Permasalahan tersebut mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dalam proses pemilihan penyedia, kelebihan pembayaran senilai Rp2,32 miliar.

Pekerjaan yang belum dilakukan test and commissioning belum diketahui kesesuaiannya dengan kontrak, serta instalasi
hydrant dan fire alarm belum dapat difungsikan.

Rekomendasi kedua adalah adanya temuan pembayaran gaji dan tunjangan DPRD yang tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp3,46 miliar dan membebani
keuangan daerah senilai Rp2,30 miliar.

Pada Pemda Kabupaten Bone Bolango, BPK memberika rekomendasi berupa temuan belanja jasa insentif kepada dokter spesialis part-time pada RSUD Tombulilato tidak sesuai ketentuan.

Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran jasa insentif senilai Rp249,37 juta.

Sedangkan pada Pemerintah Kabupaten Pohuwato, rekomendasi yang diberikan yakni adanya temuan berupa kekurangan volume dan kurang dikenakan denda keterlambatan atas sepuluh paket pekerjaan belanja modal pada Dinas PUPR.

Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp326,06 juta dan kurang dikenakan denda keterlambatan senilai Rp652,05 juta.

Rekomendasi-rekomendasi tersebut disampaikan BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo pada penyerahan LHP atas Pemeriksaan Kepatuhan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan 2023 (s.d. Triwulan III) .

Pada lima entitas pemerintah daerah, yaitu Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pemerintah Kota Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato.

Serta LHP atas Pemeriksaan Kinerja atas Efektifitas Pembangunan Kawasan Pedesaan untuk Mempercepat dan Meningkatkan Kualitas Pelayanan.

Pengembangan Ekonomi, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun Anggaran 2021 s.d. Semester I 2023 pada Pemerintah Kabupaten Boalemo. (tro/Tr-76)

Tags: Proyek Tanggidaa Temuan BPK

Related Posts

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Next Post
TINGGAL PUING : Gazebo yang menjadi fasilitas wisata pantai Botutonuo, Bone Bolango diratakan dalam proses eksekusi sengketa lahan, Kamis (4/1). (foto : istimewa)

Gazebo Wisata Pantai Botutonuo Diratakan

Discussion about this post

Rekomendasi

Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.