logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kota Gorontalo

Kapolda Bakal Evaluasi Kinerja Oknum Polisi Arogan

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 5 October 2023
in Kota Gorontalo
0
Kapolda Bakal Evaluasi Kinerja Oknum Polisi Arogan

Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Agesta Romano Yoyol saat memberikan keterangan kepada awak media yang melakukan aksi unjuk rasa damai di Mapolda Gorontalo, Kamis (5/10/2023). (Foto: Natha/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALOPOST.ID- Oknum anggota Polda Gorontalo yang diduga melakukan intimidasi sejumlah wartawan
saat meliput berita di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polda Gorontalo bakal dievaluasi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Gorontalo, Irjen Pol. Angesta Romano Yoyol.

Bahkan, orang nomor satu di Institusi Tribrata Gorontalo itu memohonkan maaf atas tindakan arogansi dilakukan anggotanya kepada sejumlah Jurnalis beberapa hari lalu.

Permintaan maaf Kapolda Gorontalo ini menyusul aksi unjuk rasa damai dari Aliansi Jurnalis Gorontalo di depan
Mapolda Gorontalo, Kamis (5/10/2023).

Para awak media mengecam tindakan penghalang-halangan kerja jurnalis yang dilakukan oknum polisi di SPKT Polda Gorontalo pada Selasa 03 Oktober 2023.

Related Post

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Imbau Warga Lengkapi Dokumen Kependudukan Sejak Dini

APBD 2027 Diproyeksikan Capai Rp1,3 Triliun, Optimalkan Sumber Pendapatan Lewat Sistem Modern

Ekonomi, Sampah, dan Banjir, Fokus Utama Pembangunan Tahun 2027

Ketergantungan Dana Transfer Mulai Dikurangi, Adhan Targetkan PAD Rp450 Miliar pada 2027

Waratwan menyatakan, tindakan polisi menghalangi jurnalis adalah tindakan keliru. Tindakan tersebut melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).

Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, termasuk di SPKT Polda Gorontalo.

Sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Atas nama Kapolda Gorontalo saya minta maaf. Yang kedua saya akan evaluasi terhadap anggota saya tersebut, yang ketiga sekali lagi saya mengharapkan rekan-rekan jangan kapok ke sini, karena biar bagaimana pun saya yang bertanggung jawab sebagai Kapolda mengarahkan anggota saya,”ujar Kapolda Gorontalo saat menerima kedatangan para awak media.

Lebih lanjut disampaikan Kapolda, bahwa undang-undang Pers sangat jelas melindungi Jurnalis, dan memberikan hak jawab kepada pejabat publik. Kapolda juga kembali menegasjan bahwa pihaknya sama sekali tidak melarang wartawan melakukan tugas peliputan berita di Mapolda Gorontalo.

“Ya, kantor saya ini kantor rekan-rekan juga,”jelas Kapolda. Jenderal dua bintang ini berjanji dalam waktu dekat akan mengundang seluruh humas yang ada di Polres jajaran.

”Sesegera mungkin saya akan sosialisasikan mengenai kerja-kerja pers atau wartawan yang diatur dalam UU Pers.

Kasat-Kasat Humas di Polres akan saya kumpulkan untuk memahami, bahwa rekan-rekan Wartawan itu kerja membantu kita juga,” tegas Kapolda sembari berharap agar para insan pers untuk terus meningkatkan sinergitas dalam mendukung kinerja kepolisian Gorontalo.

Para massa aksi yang mendatangi Polda Gorontalo merupakan para pimpinan media serta pimpinan organisasi pers seperti Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) serta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) wilayah Gorontalo. (roy)

Tags: berita gorontalooknum polisiwartawan

Related Posts

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Imbau Warga Lengkapi Dokumen Kependudukan Sejak Dini

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Imbau Warga Lengkapi Dokumen Kependudukan Sejak Dini

Wednesday, 22 July 2026
APBD 2027 Diproyeksikan Capai Rp1,3 Triliun, Optimalkan Sumber Pendapatan Lewat Sistem Modern

APBD 2027 Diproyeksikan Capai Rp1,3 Triliun, Optimalkan Sumber Pendapatan Lewat Sistem Modern

Wednesday, 22 July 2026
Ekonomi, Sampah, dan Banjir, Fokus Utama Pembangunan Tahun 2027

Ekonomi, Sampah, dan Banjir, Fokus Utama Pembangunan Tahun 2027

Tuesday, 21 July 2026
Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi, Wujud Komitmen Adhan Perkuat Syiar Islam

Ketergantungan Dana Transfer Mulai Dikurangi, Adhan Targetkan PAD Rp450 Miliar pada 2027

Tuesday, 21 July 2026
Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi, Wujud Komitmen Adhan Perkuat Syiar Islam

Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi, Wujud Komitmen Adhan Perkuat Syiar Islam

Thursday, 16 July 2026
Pemkot Ajak Warga Jaga Kelestarian Lingkungan

Pemkot Ajak Warga Jaga Kelestarian Lingkungan

Thursday, 16 July 2026
Next Post
New CBR150R Edisi MotoGP, Serupa Tunggangan Marc Marquez dan Joan Mir

New CBR150R Edisi MotoGP, Serupa Tunggangan Marc Marquez dan Joan Mir

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Thursday, 23 July 2026
Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Thursday, 23 July 2026
Cegah Pernikahan Dini, Poltekkes Gorontalo Bentuk Konselor Sebaya di Desa Tualango

Cegah Pernikahan Dini, Poltekkes Gorontalo Bentuk Konselor Sebaya di Desa Tualango

Thursday, 23 July 2026
Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

Thursday, 23 July 2026

Pos Populer

  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.