logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kota Gorontalo

Kapolda Bakal Evaluasi Kinerja Oknum Polisi Arogan

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 5 October 2023
in Kota Gorontalo
0
Kapolda Bakal Evaluasi Kinerja Oknum Polisi Arogan

Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Agesta Romano Yoyol saat memberikan keterangan kepada awak media yang melakukan aksi unjuk rasa damai di Mapolda Gorontalo, Kamis (5/10/2023). (Foto: Natha/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALOPOST.ID- Oknum anggota Polda Gorontalo yang diduga melakukan intimidasi sejumlah wartawan
saat meliput berita di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polda Gorontalo bakal dievaluasi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Gorontalo, Irjen Pol. Angesta Romano Yoyol.

Bahkan, orang nomor satu di Institusi Tribrata Gorontalo itu memohonkan maaf atas tindakan arogansi dilakukan anggotanya kepada sejumlah Jurnalis beberapa hari lalu.

Permintaan maaf Kapolda Gorontalo ini menyusul aksi unjuk rasa damai dari Aliansi Jurnalis Gorontalo di depan
Mapolda Gorontalo, Kamis (5/10/2023).

Para awak media mengecam tindakan penghalang-halangan kerja jurnalis yang dilakukan oknum polisi di SPKT Polda Gorontalo pada Selasa 03 Oktober 2023.

Related Post

Tekan Angka Putus Sekolah, Dekot Gorontalo Dorong Pemkot-Warga Perkuat Kolaborasi

Aleg Dekot Gorontalo Minta Bapenda Benahi Kebocoran PAD

Wali Kota Adhan Hadiri Sewindu Warga Amal

Pemkot Gorontalo Imbau Warga Tak Termakan Isu Kelangkaan BBM

Waratwan menyatakan, tindakan polisi menghalangi jurnalis adalah tindakan keliru. Tindakan tersebut melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).

Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, termasuk di SPKT Polda Gorontalo.

Sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Atas nama Kapolda Gorontalo saya minta maaf. Yang kedua saya akan evaluasi terhadap anggota saya tersebut, yang ketiga sekali lagi saya mengharapkan rekan-rekan jangan kapok ke sini, karena biar bagaimana pun saya yang bertanggung jawab sebagai Kapolda mengarahkan anggota saya,”ujar Kapolda Gorontalo saat menerima kedatangan para awak media.

Lebih lanjut disampaikan Kapolda, bahwa undang-undang Pers sangat jelas melindungi Jurnalis, dan memberikan hak jawab kepada pejabat publik. Kapolda juga kembali menegasjan bahwa pihaknya sama sekali tidak melarang wartawan melakukan tugas peliputan berita di Mapolda Gorontalo.

“Ya, kantor saya ini kantor rekan-rekan juga,”jelas Kapolda. Jenderal dua bintang ini berjanji dalam waktu dekat akan mengundang seluruh humas yang ada di Polres jajaran.

”Sesegera mungkin saya akan sosialisasikan mengenai kerja-kerja pers atau wartawan yang diatur dalam UU Pers.

Kasat-Kasat Humas di Polres akan saya kumpulkan untuk memahami, bahwa rekan-rekan Wartawan itu kerja membantu kita juga,” tegas Kapolda sembari berharap agar para insan pers untuk terus meningkatkan sinergitas dalam mendukung kinerja kepolisian Gorontalo.

Para massa aksi yang mendatangi Polda Gorontalo merupakan para pimpinan media serta pimpinan organisasi pers seperti Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) serta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) wilayah Gorontalo. (roy)

Tags: berita gorontalooknum polisiwartawan

Related Posts

Irwan Hunawa

Tekan Angka Putus Sekolah, Dekot Gorontalo Dorong Pemkot-Warga Perkuat Kolaborasi

Friday, 11 September 2026
Alwi Podungge

Aleg Dekot Gorontalo Minta Bapenda Benahi Kebocoran PAD

Friday, 11 September 2026
Wali Kota Adhan Hadiri Sewindu Warga Amal

Wali Kota Adhan Hadiri Sewindu Warga Amal

Friday, 11 September 2026
Pemkot Gorontalo Imbau Warga Tak Termakan Isu Kelangkaan BBM

Pemkot Gorontalo Imbau Warga Tak Termakan Isu Kelangkaan BBM

Friday, 11 September 2026
Adhan: PAD Jadi Benteng Keuangan Ditengah Efisiensi

Adhan: PAD Jadi Benteng Keuangan Ditengah Efisiensi

Thursday, 10 September 2026
UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

Thursday, 10 September 2026
Next Post
New CBR150R Edisi MotoGP, Serupa Tunggangan Marc Marquez dan Joan Mir

New CBR150R Edisi MotoGP, Serupa Tunggangan Marc Marquez dan Joan Mir

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Friday, 11 September 2026
Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Friday, 11 September 2026
Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Friday, 11 September 2026
Air Bersih di Bulotalangi Timur Menipis

Air Bersih di Bulotalangi Timur Menipis

Friday, 11 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.