logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kota Gorontalo

Kapolda Bakal Evaluasi Kinerja Oknum Polisi Arogan

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 5 October 2023
in Kota Gorontalo
0
Kapolda Bakal Evaluasi Kinerja Oknum Polisi Arogan

Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Agesta Romano Yoyol saat memberikan keterangan kepada awak media yang melakukan aksi unjuk rasa damai di Mapolda Gorontalo, Kamis (5/10/2023). (Foto: Natha/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALOPOST.ID- Oknum anggota Polda Gorontalo yang diduga melakukan intimidasi sejumlah wartawan
saat meliput berita di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polda Gorontalo bakal dievaluasi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Gorontalo, Irjen Pol. Angesta Romano Yoyol.

Bahkan, orang nomor satu di Institusi Tribrata Gorontalo itu memohonkan maaf atas tindakan arogansi dilakukan anggotanya kepada sejumlah Jurnalis beberapa hari lalu.

Permintaan maaf Kapolda Gorontalo ini menyusul aksi unjuk rasa damai dari Aliansi Jurnalis Gorontalo di depan
Mapolda Gorontalo, Kamis (5/10/2023).

Para awak media mengecam tindakan penghalang-halangan kerja jurnalis yang dilakukan oknum polisi di SPKT Polda Gorontalo pada Selasa 03 Oktober 2023.

Related Post

LPM Diminta Lebih Aktif di Tengah Masyarakat

SPMB Tahun 2026, Lebih Berpihak ke Warga Kurang Mampu

SPMB Kota Gorontalo Dimulai, Adhan Tekankan Hapus Stigma Sekolah Favorit

Jelang Iduladha, Adhan Cek Harga Pangan di Pasar Sentral

Waratwan menyatakan, tindakan polisi menghalangi jurnalis adalah tindakan keliru. Tindakan tersebut melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).

Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, termasuk di SPKT Polda Gorontalo.

Sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Atas nama Kapolda Gorontalo saya minta maaf. Yang kedua saya akan evaluasi terhadap anggota saya tersebut, yang ketiga sekali lagi saya mengharapkan rekan-rekan jangan kapok ke sini, karena biar bagaimana pun saya yang bertanggung jawab sebagai Kapolda mengarahkan anggota saya,”ujar Kapolda Gorontalo saat menerima kedatangan para awak media.

Lebih lanjut disampaikan Kapolda, bahwa undang-undang Pers sangat jelas melindungi Jurnalis, dan memberikan hak jawab kepada pejabat publik. Kapolda juga kembali menegasjan bahwa pihaknya sama sekali tidak melarang wartawan melakukan tugas peliputan berita di Mapolda Gorontalo.

“Ya, kantor saya ini kantor rekan-rekan juga,”jelas Kapolda. Jenderal dua bintang ini berjanji dalam waktu dekat akan mengundang seluruh humas yang ada di Polres jajaran.

”Sesegera mungkin saya akan sosialisasikan mengenai kerja-kerja pers atau wartawan yang diatur dalam UU Pers.

Kasat-Kasat Humas di Polres akan saya kumpulkan untuk memahami, bahwa rekan-rekan Wartawan itu kerja membantu kita juga,” tegas Kapolda sembari berharap agar para insan pers untuk terus meningkatkan sinergitas dalam mendukung kinerja kepolisian Gorontalo.

Para massa aksi yang mendatangi Polda Gorontalo merupakan para pimpinan media serta pimpinan organisasi pers seperti Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) serta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) wilayah Gorontalo. (roy)

Tags: berita gorontalooknum polisiwartawan

Related Posts

Husin Ali

SPMB Tahun 2026, Lebih Berpihak ke Warga Kurang Mampu

Thursday, 4 June 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea didampingi Sekda Ismail Madjid saat membina LPM dari sejumlah kelurahan, Selasa (2/6/2026) malam di BLY.

LPM Diminta Lebih Aktif di Tengah Masyarakat

Thursday, 4 June 2026
Pembukaan SPMB tahun 2026 tingkat Kota Gorontalo oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, Rabu (3/6/2026). (Foto: Prokopim)

SPMB Kota Gorontalo Dimulai, Adhan Tekankan Hapus Stigma Sekolah Favorit

Thursday, 4 June 2026
Jelang Iduladha, Adhan Cek Harga Pangan di Pasar Sentral

Jelang Iduladha, Adhan Cek Harga Pangan di Pasar Sentral

Tuesday, 26 May 2026
Adhan Bagikan Hewan Kurban ke Kecamatan, Lapas Klas II A Juga Ikut Kebagian

Adhan Bagikan Hewan Kurban ke Kecamatan, Lapas Klas II A Juga Ikut Kebagian

Tuesday, 26 May 2026
Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo, Meydi N. Silangen ketika menjabarkan proyek pembangunan infrastruktur pada kegiatan silaturahmi antara warga dengan Pemkot Gorontalo, Selasa (19/5/2026) malam. (Foto: Prokopim)

Siapkan Penanganan Banjir dan Penataan Kawasan Lekobalo

Thursday, 21 May 2026
Next Post
New CBR150R Edisi MotoGP, Serupa Tunggangan Marc Marquez dan Joan Mir

New CBR150R Edisi MotoGP, Serupa Tunggangan Marc Marquez dan Joan Mir

Discussion about this post

Rekomendasi

Pembukaan SPMB tahun 2026 tingkat Kota Gorontalo oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, Rabu (3/6/2026). (Foto: Prokopim)

SPMB Kota Gorontalo Dimulai, Adhan Tekankan Hapus Stigma Sekolah Favorit

Thursday, 4 June 2026
Muh. Amier Arham

Pertumbuhan Ekonomi Melesat Menuju Proses Crowding Out

Thursday, 4 June 2026
Rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Gorontalo terkait NTP Gorontalo yang dipublikasikan pada 2 Juni 2026. (foto: tangkapan layar)

NTP Gorontalo Turun 3,06 Persen, Terdalam Diantara Provinsi di KTI

Thursday, 4 June 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., menerima audiensi Wakil Ketua LPSK.

Kapolda Gorontalo Dukung Perlindungan Saksi-Korban

Thursday, 4 June 2026

Pos Populer

  • Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail semeja bersama para gubernur se sulawesi, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam kegiatan apresiasi Pemerintah Daerah di Kendari, Sulawesi Tenggara, baru-baru ini. (Foto : Istimewa)

    Gusnar Temui YSK Bahas Kredit ASN Pemkot, Pemotongan Gaji ASN Tetap Melalui Debit Otomatis

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Peringati Hari Lahir Pancasila, BRI BO Gorontalo Gelar Upacara, Tekankan Komitmen Melayani

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • SPMB Kota Gorontalo Dimulai, Adhan Tekankan Hapus Stigma Sekolah Favorit

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Pertumbuhan Ekonomi Melesat Menuju Proses Crowding Out

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • NTP Gorontalo Turun 3,06 Persen, Terdalam Diantara Provinsi di KTI

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.