Pedoman Penyusunan APBD Kebijakan Terabaikan

Oleh:
Yusran Lapananda

Untuk menghasilkan RAPBD menjadi APBD butuh jadwal, tahapan & regulasi untuk memandunya, mulai dari penyusunan RAPBD hingga penetapan APBD. Penyusunan RAPBD diawali dengan penyusunan Rancangan KUA-PPAS, pengajuan Rancangan KUA-PPAS ke DPRD, pembahasan KUA-PPAS hingga kesepakatan KUA-PPAS antara Kepala Daerah dengan DPRD. KUA-PPAS yang telah disepakati menjadi bahan untuk penyusunan RKA-SKPD. Sedangkan untuk penetapan APBD diawali dengan pengajuan RAPBD kepada DPRD, pembahasan RAPBD oleh DPRD, persetujuan Ranperda tentang APBD, evaluasi Ranperda tentang APBD oleh Mendagri/Gubernur, penyempurnaan atas hasil evaluasi oleh TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dengan Badan Anggaran, terakhir penetapan Perda tentang APBD.

Kini, siklus penyusunan RAPBD Provinsi, Kabupaten & Kota mendekati batas waktu. Saat ini, Pemerintah Provinsi, Kabupaten & Kota dalam tahapan penyusunan dan pembahasan RKA-SKPD oleh masing-masing SKPD & diverifikasi oleh TAPD dengan batas waktu hingga minggu pertama September untuk daerah yang menerapkan 5 (lima) hari kerja & minggu ketiga September bagi daerah yang menerapkan 6 (enam) hari kerja. Serta minggu kedua September batas akhir untuk daerah yang menerapkan 5 (lima) hari kerja & minggu keempat September batas akhir bagi daerah yang menerapkan 6 (enam) hari kerja atas penyusunan RAPBD dengan tahapan reviu RKA-SKPD oleh APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) Daerah.

Dari jadwal & tahapan penyusunan APBD, pada bulan September ini daerah-daerah harus berjibaku dengan penyelesaian APBD Perubahan. Pada bulan September ini daerah-daerah diperhadapkan dengan batas waktu penyampaian Ranperda tentang Perubahan APBD kepada DPRD & batas waktu untuk pengambilan keputusan Ranperda tentang Perubahan APBD menjadi Perda tentang Perubahan APBD ditanggal 30 September.

Lebih penting dari jadwal & tahapan penyusunan APBD adalah regulasi yang menyertainya. Terdapat 2 (dua) regulasi yang harus diterbitkan dalam penyusunan APBD, yakni tata cara penyusunan RKA-SKPD yang diatur dalam Perda mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah yang menjadi tugas Pemda & Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD yang menjadi tugas Kemendagri. Apakah daerah-daerah sudah membentuk Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang turut mengatur tata cara penyusunan RKA-SKPD?. Apakah Kemendagri telah membentuk Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD 2024?.

PEDOMAN PENYUSUNAN APBD

Satu dari sekian amanah dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaann Keuangan Daerah kepada Mendagri adalah tugas membentuk Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD, yang setiap tahun wajib diterbitkan untuk memandu daerah-daerah dalam menyusun APBD termasuk menganggarkan APBD mulai dari menyusun KUA-PPAS & KUA-PPAS Perubahan, menyiapkan RAPBD/RAPBD  Perubahan hingga menetapkan APBD & APBD Perubahan.

Tugas ini ditegaskan dalam Pasal 308 UU Nomor 23 Tahun 2014 yang dinyatakan, “Menteri menetapkan pedoman penyusunan APBD setiap tahun setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan nasional & menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan”. Dan ditegaskan dalam Pasal 89 ayat (1) dan (2) PP Nomor 12 Tahun 2019 yang dinyatakan, “(!). Kepala Daerah menyusun rancangan KUA & rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD. (2). Pedoman penyusunan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional & menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan”.

Hingga saat ini, memasuki minggu kedua September Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 belum dirilis oleh Kemendagri. Jika menyesuaikan dengan jadwal & tahapan yang diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 saat ini sudah dalam jadwal & tahapan penyusunan dan penyiapan Ranperda tentang APBD oleh PPKD. Hal ini menandakan separuh waktu penyusunan RAPBD mulai dari KUA & PPAS serta penganggaran pendapatan & belanja disusun tanpa pedoman penyusunan APBD hingga saatnya pengajuan Ranperda tentang APBD tak berlandaskan Pedoman Penyusunan APBD, sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 89 ayat (1) yang dinyatakan, “Kepala Daerah menyusun rancangan KUA & rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD”,

Diketahui, pedoman penyusuan APBD memuat sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, prinsip penyusunan APBD, kebijakan penyusuan APBD, teknik penyusunan APBD & hal-hal khusus lainnya seputar penganggaran pendapatan maupun belanja. Sejatinya Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD paling lambat dikeluarkan oleh Kemendagri pada akhir Juni atau minggu keempat Juni. Akhir Juni atau tanggal 30 Juni batas akhir dari penetapan RKPD dan paling lambat minggu pertama bulan Juli Rancangan KUA & PPAS disampaikan oleh Ketua TAPD kepada Kepala Daerah setelah di reviu APIP daerah, seterusnya paling lambat minggu kedua bulan Juli Rancangan KUA & PPAS disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD. RKPD bersama Pedoman Penyusunan APBD merupakan landasan untuk penyusuan KUA & PPAS.

Dari catatan yang ada, dimasa Mendagri dijabat oleh Tjahjo Kumolo Permendagri diterbitkan tepat waktu, paling lambat medio Mei atau Juni. Untuk 3 (tiga) tahun terakhir tercatat: (1). Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018 diterbitkan pada tanggal 8 Juni 2017. (2). Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019 diterbitkan pada tanggal 18 Mei 2018, dan (3). Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 diterbitkan pada tangga 11 Juni 2019.

Kemudian, dimasa Mendagri dijabat oleh Muhammad Tito Karnavian Permendagri tentang Pedoman Penyusuan APBD mengalami keterlambatan dalam penerbitannya. Sebagai contoh untuk 3 (tiga) tahun terakhir tercatat: (1). Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 diterbitkan pada tanggal 28 Juli 2020. (2). Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 diterbitkan pada tanggal 4 Agustus 2021, dan (3). Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 diterbitkan pada tangga 19 September 2022, dan untuk Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 hingga kini belum dirilis.

Implikasi dari keterlambatan penerbitan oleh Kemendagri atas Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD, yakni berakibat pada: (1). Kemendagri lalai & tidak tepat waktu dalam pemenuhan amanah & tugas yang diatur dalam Pasal 308 UU Nomor 23 Tahun 2014 & Pasal 89 ayat (1) & (2) PP Nomor 12 Tahun 2019. (2). Penyusunan KUA-PPAS yang disusun pada awal bulan Juli setelah RKPD ditetapkan paling lambat 30 Juni tak berdasarkan pada Pedoman Penyusunan APBD sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 89 PP Nomor 12 Tahun 2019, sehingga keberadaan KUA-PPAS dianggap tak berdasar. (3). Penyusunan RKA-SKPD oleh Kepala SKPD yang diserahkan kepada PPKD sebagai bahan penyusuan RKPD tak beradasarkan Pedoman Penyusunan APBD sebagaimana yang ketentuan yang diatur dalam Pasal 93 ayat (3) PP Nomor 12 Tahun 2019. (4). Penganggaran atas pendapatan & belanja sebagaimana yang diatur dalam Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD bisa saja tak berkesesuaian dengan APBD yang telah disusun.

Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD sangat dibutuhkan dalam penyusunan anggaran atau penganggaran. Misalnya untuk penganggaran Gaji 13 & THR. Penganggaran Gaji 13 & THR hanyalah diatur dalam Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD, tak ada regulasi lainnya yang mengatur penganggaran Gaji 13 dan THR kedalam APBD. Contoh untuk penganggaran Gaji 13 & THR untuk TA 2023 diatur dalam huruf D Kebijakan Penyusunan Anggaran Belanja Daerah angka 16 Kebijakan Belanja Daerah huruf a Belanja Operasi angka 1).

Belanja Pegawai huruf j) Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2023, “Kebijakan penganggaran belanja pegawai memperhatikan ketentuan: penganggaran untuk gaji pokok dan tunjangan ASN dengan memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok, & tunjangan ASN, pemberian Gaji 13 & THR berdasarkan peraturan perundang-undangan”. Adapun kepada siapa diberikan Gaji 13 & THR, besarannya dan waktu pemberian diatur dalam PP sebagaimana untuk pemberian Gaji 13 & THR Tahun 2023 diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, & Penerima Tunjangan Tahun 2023.

TATA CARA PENYUSUNAN RKA-SKPD

Selain kebijakan jadwal & tahapan yang tak boleh diabaikan dalam penyusunan APBD, maka terdapat 2 (dua) regulasi yang tak boleh diabaikan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, yakni Pertama, Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD yang diterbitkan setiap tahun sebelum kick off penyusunan KUA-PPAS sebagai awal penyusunan APBD dimulai. Kedua, Tata Cara Penyusunan RKA-SKD yang diatur dalam Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pengaturan soal tata cara penyusunan RKA-SKPD diatur dalam Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai amanah ketentuan Pasal 100 PP Nomor 12 Tahun 2019 yang dinyatakan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RKA-SKPD diatur dalam Perda mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Dipastikan daerah-daerah telah menetapkan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebab penetapan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan paling lambat tahun 2022. Hal ini berkesesuian dengan ketentuan yang diatur 223 dan 224 PP Nomor 19 Tahun 2019 jo Pasal 3 Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Jika terdapat daerah-daerah pada tahun 2023 belum menetapkan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang turut mengatur tata cara penyusunan RKA-SKPD, daerah-daerah tersebut mengabaikan kebijakan yang sudah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Eksistensi Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang turut mengatur tata cara penyusunan RKA-SKPD adalah sebuah keharusan dalam menyusun RKA-SKPD dan menjadi tugas & tanggungjawab Pemda. Presensi Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD tepat waktu adalah suatu kewajiban & menjadi tugas & tanggungjawab Kemendagri. Pemda & Kemendagri tak bisa mengabaikan kebijakan ini, kebijakan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang turut mengatur tata cara penyusunan RKA-SKPD & Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD yang penetapannya harus tepat waktu.(*)

 Penulis adalah Penulis Buku Catatan Hukum Keuangan Daerah

Comment