logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Persepsi

Insentif Fiskal Opsi Pendapatan Daerah

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Wednesday, 6 September 2023
in Persepsi
0
Sanksi Administrasi dan Pemakzulan Dalam RLPPD

Yusran Lapananda

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Oleh:
Yusran Lapananda

Pengaturan atas kebijakan Transfer ke Daerah disingkat TKD begitu dinamis. Perubahan akan struktur pendapatan transfer & sumber pendapatan daerah berubah drastis, hingga terjadi tumpang tindih dalam struktur pengaturannya. Dinamika akan TKD berawal dari penggantian PP Nomor 58 Tahun 2005 tenatng Pengelolaan Keuangan Daerah dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, berlanjut ke penggantian UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat & Pemerintah Daerah.

Salah satu kebijakan yang berubah adalah perubahan pendapatan transfer, sebelumnya Dana Insentif Daerah (DID) berubah menjadi Insentif Fiskal (IF). Perubahan ini terjadi setelah terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022. Bukan saja frasa DID berubah menjadi IF namun perubahanpun terjadi dalam struktur TKD. IF terdegradasi dari struktur (jenis & kebijakan) TKD, menjadikan IF bukan lagi sesuatu yang wajib namun menjadi kebijakan dapat (kondisional & situasional).

Sesungguhnya, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maupun UU Nomor 33 Tahun 2004, sumber pendapatan daerah dari pendapatan transfer tak mengenal DID/IF, dan UU Nomor 33 Tahun 2004 serta UU 23 Tahun 2014 tak mengatur DID/IF. Kebijakan DID/IF merupakan perluasan makna dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 yang menjadikan DID merupakan sumber pendapatan daerah & pendapatan transfer dari pemerintah pusat selain dana perimbangan (DAU, DAK dan DBH), dana otonomi khusus, dana keistimewaan, & dana desa.

Memang sebelumnya DID pertama kali diperkenalkan 2009 diatur melalui UU Nomor 47 Tahun 2009 tentang APBN TA 2010 yang selanjutnya alokasi & pengaturannya diatur dalam PMK Nomor 198/PMK.07/2009 tentang Alokasi & Pedoman Umum Penggunaan Dana IF Tahun Anggaran 2010, yang selanjutnya diatur setiap tahun. Hingga 2019 mulai diatur dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 yang menjadikan DID sebagai bagian dari sumber pendapatan daerah yang tetap & menjadi bagian dari pendapatan transfer daerah.

Related Post

Batas-Batas Pengobatan

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Dana Abadi Rakyat Gorontalo: Menghidupkan Kembali Semangat Serambi Madinah Melalui Wakaf Produktif

Profesi-Profesi Hebat

Walaupun DID/IF bukan merupakan bagian dari jenis & kebijakan TKD & hanyalah kebijakan TKD yang dapat (kondisional & situasional), Pemerintah Daerah harus menggapai DID/IF guna menambah pundi-pundi sumber pendapatan daerah. Tentunya, untuk beroleh DID/IF harus melalui perjuangan dengan capaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu seperti tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, & pelayanan dasar.

 

DINAMIKA PENDAPATAN TRANSFER KE DAERAH

Pengaturan atas pendapatan transfer khususnya pendapatan transfer dari pemerintah pusat yang menjadi sumber pendapatan daerah tak berkesesuaian antara UU dengan PP. Dalam Pasal 285 UU Nomor 23 Tahun 2014 mengatur pendapatan transfer pemerintah pusat atau TKD hanyalah dana perimbangan (DAU, DAK & DBH), dana otonomi khusus, dana keistimewaan, & dana desa, tanpa DID/IF.

Sedangkan UU Nomor 33 Tahun 2004 mengatur pendapatan daerah dari pemerintah pusat berupa dana perimbangan (DBH, DAU dan DAK) serta lain-lain pendapatan (hibah & dana darurat) tanpa DID/IF. DID/IF menjadi bagian dari pendapatan transfer dari pemerintah pusat nanti diatur dalam Pasal 34 PP Nomor 12 Tahun 2019 dengan struktur, “Pendapatan transfer dari pemerintah pusat terdiri atas: (a). dana perimbangan (dana transfer umum yakni DBH, DAU & dana transfer khusus yakni DAK); (b). DID; (c). dana otonomi khusus; (d). dana keistimewaan; (e). dana desa.

Dinamika terjadi setelah terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022. Dalam UU ini, frasa DID hilang & diganti dengan frasa IF. Walaupun berganti frasa, namun substansi DID & IF tak jauh berbeda, IF sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diberikan kepada daerah berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja di bidang dapat berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, & pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.

Demikian pula IF sebagai pengganti DID sudah bukan merupakan pendapatan transfer dari pemerintah pusat yang baku & tetap. IF hanyalah jenis & kebijakan TKD yang dapat (kondisional & situasional) yang sewaktu-waktu tak dianggarkan dalam APBN, tergantung kemampuan keuangan negara. Hal ini terbaca pada Pasal 106 menganai jenis & kebijakan TKD (DBH, DAU, DAK, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan, & Dana Desa) & Pasal 135 UU Nomor 1 Tahun 2022 mengenai frasa “dapat”.

 INSENTIF FISKAL OPSI SUMBER PENDAPATAN DAERAH

Pengaturan IF sebagai pengganti DID diatur dalam Pasal 135 UU Nomor 1 Tahun 2022. Dalam Pasal 135 dinyatakan: (1). Pemerintah dapat memberikan insentif fiscal kepada daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu. (2). Kriteria tertentu sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja pemerintahan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayaanan dasar.

Sebagai penjabaran dari ketentuan Pasal 135 UU Nomor 1 Tahun 2022 & UU Nomor 23 Tahun 2014, untuk 2023 atas penjabaran ketentuan Pasal 15 ayat (4) UU Nomor 28 Tahun 2022 tentang APBN, Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK No. 171/PMK.07/2022 tanggal 22 Nopember 2022 tentang Pengelolaan IF. PMK ini hanya berlaku kurang lebih sebulan telah diganti dengan PMK No. 208/PMK.07/2022 tanggal 27 Desember 2022 tentang Pengelolaan IF. Melalui PMK No. 208/PMK.07/2022 untuk kali pertama Pemerinta Pusat memberikan IF kepada 62 daerah tertinggal. Dana IF kali ini guna percepatan pemulihan ekonomi pasca pandemi, percepatan penanganan kemiskinan & kemiskinan ekstrem serta yang prioritas untuk pemenuhan kebutuhan pembangunan & peningkatan infrastruktur strategis di Daerah Tertinggal.

Selanjutnya, terbit PMK 67 Tahun 2023 tentang IF untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada TA 2023 jo. KMK Nomor 271 Tahun 2023 tentang Rincian Alokasi IF Kinerja Tahun Berjalan untuk Kelompok Kategori Kinerja dalam rangka Pengendalian Inflasi Daerah pada TA 2023 Periode Pertama menurut Provinsi/Kabupaten/Kota. IF kali ini merupakan penghargaan kepada 33 daerah terbaik (24 kabupaten, 6 kota, & 3 provinsi). Penilaiannya dengan kategori sinergi kebijakan Pemerintah Daerah dengan Pemerintah dengan variabel pengendalian inflasi yang didasarkan pada peringkat inflasi, realisasi penandaan inflasi untuk provinsi, & untuk kabupaten/kota berdasarkan dimensi upaya pemerintah daerah & kepatuhan laporan, peringkat inflasi, realisasi penandaan inflasi.

Secara umum PMK No. 208/PMK.07/2022 telah merumuskan kriteria perhitungan IF yakni IF untuk penghargaan kinetja tahun sebelumnya & tahun berjalan. Untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya dibagikan kepada daerah berkinerja baik & daerah tertinggal. Pengalokasian IF untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya kepada Daerah berkinerja baik dihitung berdasarkan, klaster Daerah, indikator kesejahteraan, kriteria utama, &  kategori kinerja.

Klaster Daerah dibagi ke dalam 3 klaster berdasarkan data kapasitas fiskal Daerah, yakni  sangat tinggi/tinggi, sedang, rendah/sangat rendah. Untuk indikator kesejahteraan dinilai berdasarkan variabel penurunan persentase penduduk miskin, indeks pembangunan manusia & penurunan tingkat pengangguran terbuka. Untuk kriteria utama diatur dengan ketentuan  Klaster A indikator WTP 5 tahun terakhir, & penetapan Perda APBD tepat waktu. Klaster B indikator WTP 1 (satu) tahun terakhir, & penetapan Perda APBD tepat waktu. Klaseter C tidak menggunakan kriteria utama. Penetapan Perda APBD tepat waktu paling lambat tanggal 31 Desember TA sebelumnya.

Kategori kinerja terkait dengan tata kelola keuangan Daerah, pelayanan dasar publik, & pelayanan umum pemerintahan. Terkait kinerja tata kelola keuangan Daerah, kategorinya kemandirian Daerah variabelnya perbandingan realisasi penerimaan Pajak & Retribusi Daerah terhadap produk domestik regional bruto non minyak & gas bumi, & kategori interkoneksi sistem informasi keuangan Daerah & sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan variabelnya interkoneksi data transaksi melalui sistem informasi keuangan Daerah & sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan.

Kategori kinerja terkait dengan pelayanan dasar publik yakni kategori stunting & imunisasi variabelnya penurunan prevalensi stunting & balita sudah mendapatkan imunisasi lengkap. Kategori indeks standar pelayanan minimal pendidikan, & kategori sanitasi dan air minum variabelnya akses sanitasi layak & pengelolaan air minum. Kategori kinerja terkait dengan pelayanan umum pemerintahan dengan kategori penghargaan atas sinergi kebijakan Pemda dengan Pemerintah variabbelnya inovasi Daerah, inovasi pelayanan publik, penghargaan pembangunan Daerah, pengendalian inflasi Daerah, pelayanan terpadu satu pintu & percepatan pelaksanaan berusaha, pengelolaan lingkungan hidup & kehutanan & indeks pencegahan korupsi. Untuk kategori kesejahteraan masyarakat variabelnya penurunan persentase penduduk miskin, indeks pembangunan manusia, & penurunan tingkat pengangguran terbuka.

Jika dana perimbangan (DAU, DAK, DBH) maupun pendapatan transfer antar daerah. yakni bagi hasil maupun bantuan keuangan dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota) Pemda pasif mendapatkannya karena alokasinya berdasarkan rumusan yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi berdasarkan perundangan-unadangan, maka IF adalah dana tak bertuan, dana yang harus digapai & diraih oleh Pemda berdasarkan kinerja masing-masing daerah. Daerah tak berkinerja dipastikan tak beroleh IF. Daerah yang tak berkemampuan mengurus daerahnya melalui berbagai kinerja dipastikan tak mendapatkan IF. Hanya daerah yang berkinerjalah yang beroleh IF. IF menjadi opsi sumber pendapatan daerah, selain dana perimbangan (DAU, DAK, DBH) maupun bagi hasil & bantuan keuangan dari pemerintah provinsi bagi kabupaten/kota.(*)

Penulis adalah Penulis Buku Catatan Hukum Keuangan Daerah

Tags: Catatan Hukum Keuangan DaerahCatatan PNSkabupaten gorontaloLimbotopersepsiPNSyusran lapananda

Related Posts

Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Ridwan Monoarfa

Dana Abadi Rakyat Gorontalo: Menghidupkan Kembali Semangat Serambi Madinah Melalui Wakaf Produktif

Friday, 17 April 2026
Basri Amin

Profesi-Profesi Hebat

Monday, 13 April 2026
Ridwan Monoarfa

Dari Desa Andaleh ke Gorontalo: Mengakhiri Ilusi Peternakan Berbasis Bantuan

Saturday, 11 April 2026
Basri Amin

Kota Gorontalo, ‘298’ Tahun? (Catatan Terbuka kepada Wali Kota)  

Monday, 6 April 2026
Next Post
Pelayanan SPBU Agusalim Dikeluhkan : Terkait Penggunaan Barcode, Supervisor Klaim Miss Komunikasi

Pelayanan SPBU Agusalim Dikeluhkan : Terkait Penggunaan Barcode, Supervisor Klaim Miss Komunikasi

Discussion about this post

Rekomendasi

Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Proses evakuasi oleh tim SAR gabungan bocah yang tenggelam di sungai Bulango Kota Gorontalo, Sabtu (18/04) sore.

Mandi di Sungai Bulango, Dua Bocah Tewas Terseret Arus

Sunday, 19 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.