logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Gorontalo Utara

Sanksi Pertamina Menanti SPBU Nakal

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 4 August 2023
in Gorontalo Utara
0
Sanksi Pertamina Menanti SPBU Nakal

Petugas Polda Gorontalo memperlihatkan tangki mobil truk diduga sudah dimodifikasi untuk pembelian BBM jenis solar bersubsidi dalam jumlah banyak di SPBU, Kamis (3/8). (Foto: Natha/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id- Pertamina mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya pengungkapan oleh pihak Kepolisian terkait tindak pidana penyelewengan BBM jenis Solar di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo.

Seperti diketahui bahwa Polda Gorontalo telah mengamankan tiga unit mobil pengangkut bbm jenis Solar sebanyak 28 galon yang setiap galonnya berisi 35 liter dan ditotalkan mencapai 980 liter yang diduga diambil dari salah satu SPBU di wilayah Gorontalo Utara.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (1/8) dengan barang bukti dua mobil truk dan satu mobil pickup yang telah di modifikasi dan saat ini sudah diamankan di Polda Gorontalo.

“Menimbun BBM bersubsidi jenis solar apalagi meniagakan kembali merupakan tindakan pidana.

Related Post

Pemda Gorut Didorong Untuk Optimalisasi PAD, Lakukan Inovasi dan Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak

Aliansi Mahardika Geruduk Pemda Gorut, Terkait Ijazah Palsu, Calo, Korupsi dan Pengelolaan Pulau

Video Viral, Aleg Gorut Bantah Cibir Pendemo

PPPK Paruh Waktu, Hari Ini Batas Waktu Penginputan Data

Jika nantinya memang benar terbukti terdapat penyalahgunaan oleh oknum petugas SPBU ataupun Pengusaha SPBU nakal, maka Pertamina akan memberikan sanksi tegas sesuai kontrak kerjasama yang berlaku,”tegas Fahrougi Andriani Sumampouw Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi kepada Gorontalo Post, Kamis (3/8).

Adapun sanksi yang akan diberikan jelas Fahrougi yakni sanksi administratif berupa surat peringatan, bahkan sampai dengan pemutusan hubungan kerja.

Pembelian solar subsidi dengan menggunakan QR code ungkap Fahrougi telah berjalan sejak Maret 2023 di Propinsi Gorontalo.

dan saat ini seluruh SPBU telah menerapkannya, tentunya dengan penerapan QR code akan memudahkan para pengguna yang berhak mendapatkan solar subsidi.

Ketentuan mengenai cara mendapatkan BBM bersubsidi sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Sebagai informasi untuk pembelian BBM bersubsidi dikhususkan untuk pemilik kendaraan yang telah memiliki QR code dengan pembelian untuk kendaraan roda 4 pribadi sebanyak 60 liter perhari, kendaraan umum atau angkutan barang roda 4 sebanyak 80 liter perhari dan kendaraan roda 6 angkutan barang sebanyak 200 liter perhari.

“Kami berharap dengan pengungkapan kasus ini sekaligus penangkapan para pelakuunya, akan ada efek jera bagi pelaku dan siapa pun yang berniat menyelewengkan penggunaan solar karena ini adalah BBM bersubsidi Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik – praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135,”tandas Fahrougi.

Sementara itu Manager SPBU Gorut Helmi mengatakan, pihaknya melayani pengisian kendaraan untuk BBM jenis solar berdasarkan QR code dengan alokasi yang ada didalamnya.

“Kami terus mengingatkan ke operator untuk menanyakan barcode bagi yang ingin mengisi BBM.

Jika sesuai dengan nomor polisi maka diisi,”kata Helmi. Terkait pengisian BBM pada dinihari, diungkapkan Helmi, itu hanya berlaku untuk sesuatu yang emergency atau darurat seperti ambulance atau pemadam kebakaran.

Apabila ada petugas yang terlibat penyelewengan BBM bersubsidi, maka sesuai kontrak kerja oknum petugas tersebut akan dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Intinya kami tidak main-main dengan persoalan ini. Tentunya kami menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Gorontalo,”tandas Helmi.(roy)

 

 

 

Tags: BBM gorutPertaminaSolarSPBU Nakal

Related Posts

Jubir Fraksi Hanura-PKS, Wiwin pajiu saat menyampaikan pendapat fraksi.

Pemda Gorut Didorong Untuk Optimalisasi PAD, Lakukan Inovasi dan Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak

Wednesday, 22 October 2025
Masa aksi Aliansi Mahardika saat mendatangi Kantor Bupati dan DPRD Gorut, Senin (20/10/2025).

Aliansi Mahardika Geruduk Pemda Gorut, Terkait Ijazah Palsu, Calo, Korupsi dan Pengelolaan Pulau

Tuesday, 21 October 2025
Klarifikasi Aleg Kabupaten Gorontalo Utara dari Fraksi Nasdem, Dheninda Chaerunnisa, kepada awak media, Selasa (14/10). (Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Video Viral, Aleg Gorut Bantah Cibir Pendemo

Wednesday, 15 October 2025
Hendra Nurdin

PPPK Paruh Waktu, Hari Ini Batas Waktu Penginputan Data

Wednesday, 8 October 2025
Tamrin Puloli alias Ka Nini (62) ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kasus dugaan pencabulan.

Opa di Gorut Jadi DPO Kasus Dugaan Pencabulan

Wednesday, 8 October 2025
Tim bola voli setwan Gorut bersama manager, Kabag Tata Usaha dan Kehumasan, Yayu Rahayu Dali, Senin (11/08/2025).

Meriahkan HUT RI ke-80, Setwan Turunkan Tim Ikut Turnamen Voli

Tuesday, 12 August 2025
Next Post
Bagi yang Hobi Terabasan, Begini Teknik Aman dan Nyaman Naik Motor Trail

Bagi yang Hobi Terabasan, Begini Teknik Aman dan Nyaman Naik Motor Trail

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025
Basri Amin

Gorontalo, Jangan “Lari” di Tempat

Monday, 1 December 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.