Gorontalopost.id- Pertamina mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya pengungkapan oleh pihak Kepolisian terkait tindak pidana penyelewengan BBM jenis Solar di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo.
Seperti diketahui bahwa Polda Gorontalo telah mengamankan tiga unit mobil pengangkut bbm jenis Solar sebanyak 28 galon yang setiap galonnya berisi 35 liter dan ditotalkan mencapai 980 liter yang diduga diambil dari salah satu SPBU di wilayah Gorontalo Utara.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (1/8) dengan barang bukti dua mobil truk dan satu mobil pickup yang telah di modifikasi dan saat ini sudah diamankan di Polda Gorontalo.
“Menimbun BBM bersubsidi jenis solar apalagi meniagakan kembali merupakan tindakan pidana.
Jika nantinya memang benar terbukti terdapat penyalahgunaan oleh oknum petugas SPBU ataupun Pengusaha SPBU nakal, maka Pertamina akan memberikan sanksi tegas sesuai kontrak kerjasama yang berlaku,”tegas Fahrougi Andriani Sumampouw Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi kepada Gorontalo Post, Kamis (3/8).
Adapun sanksi yang akan diberikan jelas Fahrougi yakni sanksi administratif berupa surat peringatan, bahkan sampai dengan pemutusan hubungan kerja.
Pembelian solar subsidi dengan menggunakan QR code ungkap Fahrougi telah berjalan sejak Maret 2023 di Propinsi Gorontalo.
dan saat ini seluruh SPBU telah menerapkannya, tentunya dengan penerapan QR code akan memudahkan para pengguna yang berhak mendapatkan solar subsidi.
Ketentuan mengenai cara mendapatkan BBM bersubsidi sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Sebagai informasi untuk pembelian BBM bersubsidi dikhususkan untuk pemilik kendaraan yang telah memiliki QR code dengan pembelian untuk kendaraan roda 4 pribadi sebanyak 60 liter perhari, kendaraan umum atau angkutan barang roda 4 sebanyak 80 liter perhari dan kendaraan roda 6 angkutan barang sebanyak 200 liter perhari.
“Kami berharap dengan pengungkapan kasus ini sekaligus penangkapan para pelakuunya, akan ada efek jera bagi pelaku dan siapa pun yang berniat menyelewengkan penggunaan solar karena ini adalah BBM bersubsidi Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik – praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135,”tandas Fahrougi.
Sementara itu Manager SPBU Gorut Helmi mengatakan, pihaknya melayani pengisian kendaraan untuk BBM jenis solar berdasarkan QR code dengan alokasi yang ada didalamnya.
“Kami terus mengingatkan ke operator untuk menanyakan barcode bagi yang ingin mengisi BBM.
Jika sesuai dengan nomor polisi maka diisi,”kata Helmi. Terkait pengisian BBM pada dinihari, diungkapkan Helmi, itu hanya berlaku untuk sesuatu yang emergency atau darurat seperti ambulance atau pemadam kebakaran.
Apabila ada petugas yang terlibat penyelewengan BBM bersubsidi, maka sesuai kontrak kerja oknum petugas tersebut akan dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Intinya kami tidak main-main dengan persoalan ini. Tentunya kami menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Gorontalo,”tandas Helmi.(roy)
Comment