Masa Jabatan Pj. Sekda dan Implikasinya

Oleh:
Yusran Lapananda

Keputusan Pj. Gubernur Gorontalo tak meneruskan/memeperpanjang dan mengganti Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (SEKDA), Syukri Botutihe dan menunjuk Pj. SEKDA, Budiyanto Sidiki terhitung tgl pelantikan 21 Juni 2023 sangat tepat untuk menghindari beda penafsiran atas masa jabatan Pj. SEKDA. Diketahui masa jabatan Pj. SEKDA, Syukri Botutihe terhitung mulai tgl 16 September 2022 hingga tgl 20 Juni 2023 terakumulasi menjadi lebih dari 9 (sembilan) bulan. Semoga, masa jabatan ini tak melampaui masa jabatan Pj. SEKDA sebagaimana diatur dalam Pasal 214 UU No 23 Thn 2014 ttg Pemerintahan Daerah jo. Perpres Nomor 3 Tahun 2018 ttg Pj. SEKDA jo, SE Kepala BKN No. 2/SE/VII/2019 ttg Kewenangan Plh dan Plt dalam Aspek Kepegawaian.

Penunjukan/pengangkatan & masa jabatan Pj. SEKDA, serta penunjukan & masa jabatan Pelakasan Harian (Plh) & Pelaksana Tugas (Plt) SEKDA termasuk pejabat (JPT & Administrator, dll) harus didasarkan pada regulasi. Tak bisa penunjukan/pengangkatan Pj. SEKDA, Plh. & Plt. SEKDA & pejabat lainnya dilakukan “semau gue” oleh Kepala Daerah, jika tidak implikasi menanti.

Masa jabatan Pj. SEKDA & pejabat lainnya telah dibatasi dengan regulasi, tak bisa melampaui batas waktu masa jabatan yang ditentukan, jika melampaui berimplikasi pada tidak sahnya keputusan yang ditetapkan/ditandatangani hingga batal atau dapat dibatalkan termasuk keputusan dalam kepanitian seleksi terbuka untuk memutuskan kelulusan peserta seleksi terbuka JPT & hak-hak keuangan yang melekat pada jabatan Pj. SEKDA.menjadi tidak sah, & terutama berpotensi “digugat” (maladministrasi, PTUN & Pasal 1365 KUHPerdata) oleh yang dirugikan.

MASA JABATAN Pj. SEKDA

Penunjukan/pengangkatan & masa jabatan Pj. SEKDA oleh Pemerintah tak dianggap sebagai “komedian” namun dianggap sebagai sesuatu yang serius untuk diatur, sehingga diatur dengan UU. Penujukan/pengangkatan & masa jabatan Pj. SEKDA diatur dalam Pasal khusus, Pasal 214 UU No 23 Tahun 2014.

Pada Pasal 214 UU No 23 Tahun 2014, dinyatakan jika SEKDA Provinsi berhalangan melaksanakan tugasnya, tugas SEKDA Provinsi dilaksanakan oleh Pj yang ditunjuk oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atas persetujuan Mendagri. Masa jabatan Pj. SEKDA yang ditunjuk Gubernur paling lama 6 (enam) bulan dalam hal SEKDA tidak bisa melaksanakan tugas atau paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan SEKDA. Dari rumusan ini, jika SEKDA Provinsi berhalangan melaksanakan tugas, Gubernur menunjuk Pj. SEKDA dalam kondisi, Pertama, SEKDA tidak bisa melaksanakan tugas, dan Kedua, terjadi kekosongan SEKDA.

UU No 23 Tahun 2014 tak menjelaskan arti & makna dari kondisi SEKDA tidak bisa melaksanakan tugas & terjadi kekosongan SEKDA, namun UU No 23 Tahun 2014 telah membatasi masa jabatan Pj. SEKDA. Jika SEKDA tidak bisa melaksanakan tugas masa jabatannya paling lama 6 (enam) bulan & jika terjadi kekosongan SEKDA masa jabatannya paling lama 3 (tiga) bulan.

Kemudian pada Pasal 214 ayat (5) UU No 23 Tahun 2014, dinyatakan “Ketentuan lebih lanjut mengenai Pj SEKDA diatur dalam Perpres”. Dari ketentuan ini terbitlah Perpres No 3 Tahun 2018 ttg Pj. SEKDA. Dalam Perpres No 3 Tahun 2018 telah diatur pemaknaan atas “SEKDA tidak bisa melaksanakan tugas & terjadi kekosongan SEKDA”, serta mengatur masa jabatan Pj. SEKDA yang diperluas, serta diskresi Mendagri menunjuk Pj. SEKDA.

Tidak bisa melaksanakan tugas dimaknai, SEKDA karena: (a). mendapat penugasan yang berakibat SEKDA tidak dapat melaksanakan tugas & fungsinya paling singkat 15 (lima belas) hari kerja & kurang dari 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penugasan dalam SPT dari Gubernur; atau (b). menjalankan cuti selain cuti di luar tanggungan Negara terhitung sejak tanggal cuti berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang.

Terjadi kekosongan SEKDA dimaknai karena SEKDA: (a). diberhentikan dari jabatannya termasuk pensiun; (b). diberhentikan sementara dari PNS; (c). dinyatakan hilang berdasarkan kererangan dari pihak yang berwenang; (d). mengundurkan diri dari jabatan dan/atau PNS termasuk mencalonkan diri dalam PEMILU & PILKADA.

Pada Pasal 5 ayat (3) Perpres No 3 Tahun 2018 dinyatakan, masa jabatan Pj. SEKDA paling lama 6 (enam) bulan jika SEKDA tidak bisa melaksanakan tugas & masa jabatan Pj. SEKDA paling lama 3 (tiga) bulan jika terjadi kekosongan SEKDA. Pasal 5 ayat (4) Perpres No 3 Tahun 2018 telah memperluas makna masa jabatan Pj. SEKDA menurut Pasal 214 yakni masa jabatan Pj. SEKDA paling lama 6 (enam) bulan jika SEKDA tidak bisa melaksanakan tugas diteruskan/diperpanjang jabatannya paling lama 3 (tiga) bulan, dan masa jabatan Pj. SEKDA paling lama 3 (tiga) bulan jika terjadi kekosongan SEKDA diteruskan/diperpanjang jabatannya paling lama 3 (tiga) bulan.

Meneruskan/memperpanjang masa jabatan Pj. SEKDA menurut Pasal 5 ayat (3) Perpres No 3 Tahun 2018 kaitannya dengan masa jabatan Pj. SEKDA menurut Pasal 214 UU No 23 Tahun 2014, dimaknai dalam akumulasi masa jabatan Pj. SEKDA, menjadi jika kondisi SEKDA tidak bisa melaksanakan tugas akumulasinya, paling lama setelah diteruskan/diperpanjang yakni 9 (sembilan) bulan & jika kondisi terjadi kekosongan SEKDA akumulasinya, paling lama setelah diteruskan/diperpanjang yakni 6 (enam) bulan. Dan setelah akumulasi diteruskan/diperpanjang masa jabatan Pj. SEKDA, maka Pj. SEKDA yang bersangkutan harus diberhentikan & digantikan oleh PNS lainnya yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Perpres No 3 Tahun 2018.

Sesungguhnya, Pj. SEKDA yang ditunjuk/diangkat karena kondisi mengisi kekosongan SEKDA, maka tugas utamanya menurut Perpres No 3 Tahun 2018 adalah membantu Kepala Daerah melakukan proses seleksi terbuka pengisian SEKDA Definitif. Hal ini diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Perpres No 3 Tahun 2018, “Proses seleksi terbuka pengisian SEKDA oleh kepala daerah harus sudah dimulai paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak terjadinya kekosongan SEKDA”.

Pasal 10 ayat (2) Perpres No 3 Tahun 2018 mengingatkan, untuk meneruskan/memperpanjang masa jabatan Pj. SEKDA untuk 3 (bulan) berikutnya setelah 3 (tiga) bulan pertama berakhir hanya dengan alasan proses pengisian seleksi terbuka SEKDA Definitif terlampaui atau belum ditetapkan sebagaimana keharusan dari ketentuan Pasal 10 ayat (1) Perpres No 3 Tahun 2018 yang dinyatakan, “Dalam hal jangka waktu 3 (tiga) bulan terjadinya kekosongan SEKDA terlampaui & SEKDA definitif belum ditetapkan, paling lama 5 (lima) hari kerja, Mendagri menunjuk Pj. SEKDA Provinsi yang memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 Perpres No 3 Tahun 2018”.

Pasal 10 ayat (2) Perpres No 3 Tahun 2018 melegalkan diskresi kepada Mendagri jika Mendagri “khawatir” atas kinerja Gubernur tak bisa memproses pengisian SEKDA Definitif melalui seleksi terbuka dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dimulai paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak terjadinya kekosongan SEKDA lantaran pensiun Mendagri mengambil alih kewenangan Gubernur untuk menunjuk Pj. SEKDA dari PNS yang memenuhi syarat, akibat Gubernur tak bisa memproses pengisian SEKDA Definitif untuk masa jabatan 3 (tiga) bulan kedua atau terakhir. Penunjukan Mendagri atas Pj. SEKDA ini bukan meneruskan/memperpanjang Pj. SEKDA yang ada tapi menunjuk Pj. SEKDA yang baru & terakhir.

Akibat Gubernur tak bisa memproses seleksi terbuka pengisian SEKDA tepat waktu dengan alasan ketiadaan anggaran memicu “keraguan” Mendagri lantaran kebijakan & lembaga penganggaran untuk seleksi terbuka pengisian SEKDA (JPT Madya) sangat mudah dilakukan dengan menganggarkan melalui pergeseran anggaran jika RAPBD sudah melewati persetujuan RAPBD menjadi APBD 30 Nopember, dan 30 September batas waktu pengajuan RAPBD kepada DPRD. Bagi Mendagri tak ada alasan penganggaran dalam keterlambatan proses seleksi terbuka pengisian SEKDA.

KEPUTUSAN TIDAK SAH DAN/ATAU BATAL ATAU DAPAT DIBATALKAN

Jika masa jabatan Pj. SEKDA melampaui masa jabatan yang diatur dalam Pasal 214 ayat (3) UU No 23 Tahun 2014 jo Pasal 5 ayat (3) & (4), Pasal 10 Perpres No 3 Tahun 2018, “dikhawatirkan” akan bertentangan dengan regulasi hingga keputusan atau dokumen hukum yang ditandatangani Pj. SEKDA menjadi tidak sah dan/atau batal atau dapat dibatalkan.

Hal ini berkesesuaian dengan ketentuan Pasal 52 & Pasal 56 UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Syarat sahnya Keputusan meliputi: (a). ditetapkan oleh pejabat yang berwenang; (b). dibuat sesuai prosedur; dan (c). substansi yang sesuai dengan objek Keputusan. Dan sahnya Keputusan didasarkan pada ketentuan regulasi & Asas-asas Umum Pememrintahan yang Baik. Lebih lanjut dinyatakan Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan tidak ditetapkan pejabat yang berwenang merupakan Keputusan yang tidak sah, & Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dibuat sesuai prosedur & substansi yang tidak sesuai dengan objek Keputusan merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan.

Berdasarkan analisis diatas, penunjukan/pengangkatan Pj. SEKDA karena kondisi kekosongan SEKDA lantaran pensiun, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat mengangkat Pj. SEKDA dari PNS yang memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas SEKDA setelah mendapat persetujuan Mendagri dengan masa jabatan paling lama 3 (tiga) bulan. Pj. SEKDA yang diangkat oleh Gubernur dapat diteruskan/diperpanjang oleh Gubernur atau Mendagri mengambil alih penunjukan Pj.SEKDA untuk masa jabatan paling lama 3 (tiga) bulan terakhir. Secara akumulasi, maka masa jabatan Pj. SEKDA hanyalah maksimal atau paling lama 6 (enam) bulan.(*)

Penulis adalah Penulis Buku Perjalanan Dinas Undercover

Comment