Gorontalopost.co.id, BONE BOLANGO – Kepolisian Resor Bone Bolango berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Desa Bongoime, Kecamatan Tilongkabila.
Seorang pria berinisial HZ (38) diamankan setelah terbukti membawa kabur sepeda motor milik tetangganya sendiri yang selama ini telah mengetahui kebiasaan korban saat memarkir kendaraan.
Kasus ini menjadi perhatian karena pelaku dan korban diketahui memiliki hubungan yang cukup dekat. Selain tinggal bertetangga, pelaku juga memahami aktivitas sehari-hari korban, termasuk kebiasaan menyimpan kunci sepeda motor di dalam laci atau dasbor kendaraan.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro, saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Mapolres Bone Bolango, Senin (8/6), mengatakan bahwa peristiwa tersebut berawal dari kelalaian korban yang meninggalkan kunci kendaraan di tempat yang mudah dijangkau.
Menurut Kapolres, faktor kelengahan pemilik kendaraan menjadi salah satu penyebab utama yang dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku dapat dengan mudah membawa kendaraan karena kunci motor disimpan di dalam dasbor. Situasi ini memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan pencurian,” ujar AKBP Supriantoro.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi pada Senin, 18 Mei 2026. Saat itu korban berinisial RG (39) memarkirkan sepeda motor Yamaha Aerox miliknya di area gilingan padi yang berada tidak jauh dari lahan persawahan tempatnya bekerja di Desa Bongoime.
Usai memarkir kendaraan, korban kemudian menuju sawah untuk beraktivitas seperti biasa. Namun tanpa disadari, kunci sepeda motor tetap tersimpan di dalam laci kendaraan.
Beberapa jam kemudian, saat hendak pulang, korban kembali ke lokasi parkir dan mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Merasa menjadi korban pencurian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, AKP Robin Talib, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kondisi tersebut setelah mengetahui kunci kendaraan masih berada di dalam dasbor. Dengan leluasa, pelaku membuka laci motor, mengambil kunci, lalu membawa kendaraan tersebut keluar dari lokasi.
“Pelaku mengetahui kebiasaan korban yang sering meninggalkan kunci di dalam laci motor. Karena keduanya bertetangga dan cukup dekat, pelaku sudah memahami pola aktivitas korban sehingga memanfaatkan kesempatan tersebut,” kata AKP Robin.
Setelah menerima laporan, tim penyidik Polres Bone Bolango segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku. Dari hasil pengumpulan keterangan saksi dan pendalaman informasi di lapangan, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui.
Polisi kemudian mengamankan HZ beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox yang sebelumnya dilaporkan hilang. Kendaraan tersebut berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda kategori V.
Polres Bone Bolango juga mengingatkan masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan pribadi. Masyarakat diminta untuk tidak meninggalkan kunci di dalam kendaraan maupun di lokasi yang mudah dijangkau orang lain, karena dapat memicu terjadinya tindak kejahatan.
Kepolisian berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar selalu menerapkan langkah-langkah keamanan dasar saat memarkir kendaraan, sehingga dapat meminimalisir risiko terjadinya pencurian kendaraan bermotor di lingkungan sekitar.(tha)










Discussion about this post