Gorontalopost.co.id, BONE BOLANGO – Jajaran Polres Bone Bolango berhasil menyita sebanyak 477 botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis dan merek selama pelaksanaan Operasi Pekat Otanaha 2026.
Hasil pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa peredaran miras di wilayah Kabupaten Bone Bolango masih tergolong tinggi dan menjadi perhatian serius aparat kepolisian.
Ratusan botol miras itu diamankan dari sejumlah lokasi yang tersebar di wilayah hukum Polres Bone Bolango, mulai dari penjual hingga warung-warung kecil yang diduga menjadi tempat peredarannya.
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima baik melalui Polres Bone Bolango maupun Polsek jajaran.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro, saat memberikan keterangan persnya kepada awak media. Senin(8/6), mengatakan tingginya jumlah barang bukti yang berhasil diamankan menjadi indikator bahwa peredaran dan konsumsi minuman keras di daerah tersebut masih cukup masif.
Karena itu, pihaknya terus mengintensifkan langkah-langkah penegakan hukum melalui Operasi Pekat Otanaha sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Dari hasil pengungkapan yang dilakukan, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan cukup banyak. Ini menunjukkan bahwa peredaran miras di wilayah Bone Bolango masih tinggi sehingga perlu dilakukan langkah-langkah penindakan untuk meminimalisir potensi tindak kriminal,” ujar AKBP Supriantoro
Lebih lanjut, Kasat Samapta Polres Bone Bolango, Iptu Syamsul Azhar, memaparkan rincian barang bukti yang berhasil diamankan selama operasi berlangsung.
Dari total 477 botol miras yang disita, sebanyak 368 botol merupakan Bir Bintang, 47 botol Cap Tikus kemasan 600 mililiter, dua botol Bir Casanova, serta 60 botol minuman jenis Kasegaran.
Menurut Syamsul, pengungkapan kasus tersebut berawal dari tujuh laporan polisi yang diterima selama pelaksanaan operasi. Dari jumlah itu, lima laporan ditangani langsung oleh Polres Bone Bolango, sedangkan dua laporan lainnya berasal dari Polsek jajaran.
“Kami mencatat terdapat tujuh laporan polisi yang menjadi dasar pengungkapan kasus peredaran miras ini. Lima laporan ditangani Polres Bone Bolango dan dua laporan berasal dari Polsek jajaran,” jelasnya.
Ia menambahkan, tingginya jumlah barang bukti yang berhasil diamankan menjadi gambaran bahwa tingkat konsumsi maupun distribusi minuman keras di tengah masyarakat masih perlu mendapat perhatian bersama.
Oleh karena itu, kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menekan peredaran miras di lingkungan masing-masing.
Selain melakukan penindakan, Polres Bone Bolango juga terus mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif konsumsi alkohol.
Pasalnya, berdasarkan sejumlah kasus yang ditangani kepolisian, minuman keras kerap menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak lagi mengonsumsi minuman keras. Kepada para penjual juga kami meminta untuk menghentikan peredarannya, karena dari berbagai kasus tindak pidana yang terjadi, salah satu pemicunya adalah pengaruh alkohol,” tegas Syamsul.
Operasi Pekat Otanaha 2026 sendiri merupakan bagian dari upaya cipta kondisi yang dilaksanakan kepolisian guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Melalui operasi tersebut, aparat berharap dapat menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras, sehingga situasi kamtibmas di wilayah Bone Bolango tetap aman dan kondusif.(tha)











Discussion about this post