logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kota Gorontalo

Pembayaran Lahan TPU, Alami Jalan Buntu, Komisi I Meradang, Minta Pemprov Tuntaskan 15 Mei 

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 3 May 2023
in Kota Gorontalo
0
Rapat kerja Komisi I Deprov Gorontalo dengan asisten III Pemprov Gorontalo serta sejumlah pejabat Pemprov, kemarin (2/5). (Humas)

Rapat kerja Komisi I Deprov Gorontalo dengan asisten III Pemprov Gorontalo serta sejumlah pejabat Pemprov, kemarin (2/5). (Humas)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Pembayaran ganti rugi lahan tempat pemakaman umum (TPU) Pemprov Gorontalo di Kelurahan Bulota, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, rupanya mengalami jalan buntu. Pemprov belum berani membayar dana ganti rugi yang telah dianggarkan dalam APBD 2023 sebesar Rp 750 juta, karena belum memperoleh kepastian ahli waris pemilik lahan.

Hal ini disampaikan Asisten III Pemprov Gorontalo, Sutan Rusdi dalam rapat kerja Komisi I Deprov Gorontalo membahas pembayaran ganti rugi lahan TPU Bulota, kemarin (2/5).

“Dalam putusan pengadilan belum tidak disebutkan siapa pemilik ahli waris. Kejelasan ahli waris ini penting bagi kami untuk keperluan balik nama kepemilikan lahan menjadi milik Pemprov,” ujar Sutan Rusdi.

Dia mengatakan, terkait pembayaran ganti rugi lahan, Pemprov juga masih meminta legal opinion dari Kejaksaan sebagai pengacara pemerintah. “Ini seperti yang kami lakukan saat pembayaran lahan PPLP,” ujarnya.

Related Post

Tekan Angka Putus Sekolah, Dekot Gorontalo Dorong Pemkot-Warga Perkuat Kolaborasi

Aleg Dekot Gorontalo Minta Bapenda Benahi Kebocoran PAD

Wali Kota Adhan Hadiri Sewindu Warga Amal

Pemkot Gorontalo Imbau Warga Tak Termakan Isu Kelangkaan BBM

Sejumlah personil Komisi I meradang mendengar paparan ini. Anggota Komisi I Fikram Salilama mengatakan, adanya penjelasan ini menunjukkan bahwa Pemprov tidak serius dalam menangani persoalan ini. Kalau alasannya pembayaran harus menunggu kejelasan ahli waris, pembayaran ganti rugi lahan sebagian sudah dibayarkan. Selain itu, anggaran pembayaran ganti rugi sudah dianggarkan dalam APBD 2023.

“Kalau ini sudah dianggarkan, harusnya sudah ada langkah-langkah yang disiapkan pemprov untuk mempercepat pembayaran ganti rugi,” ungkapnya.

Fikram mengatakan, pembayaran ganti rugi ini kalau tak didesak oleh Komisi I, maka Pemprov tidak akan serius dalam mengurus persoalan ini. ” Terkesan hak rakyat sudah dirampok,” tegas Fikram.

Sementara itu, Anggota Komisi Adhan Dambea mengatakan, paparan pemprov seakan menunjukkan pemprov tak mengerti hukum. Kalau memang serius untuk menangani persoalan ini, harusnya Pemprov sudah mencari tahu ahli waris. Karena putusan pengadilan mempertegas bahwa lahan itu milik orang tua. “Pemprov terkesan lempar tanggung jawab,” ujarnya.

Sementara itu, dalam rapat kerja Komisi I Deprov Gorontalo diputuskan bahwa Komisi I masih memberikan kesempatan kepada Pemprov untuk secepatnya menuntaskan pembayaran ganti rugi lahan sampai 15 Mei mendatang.

“Memberikan waktu kepada Pemprov untuk secepatnya menuntaskan pembayaran ganti rugi lahan ini sampai 15 Mei,” pungkas Ketua Komisi I AW Thalib saat membacakan kesimpulan rapat. (rmb)

Tags: asisten III Pemprov Gorontalokomisi I Deprov GorontaloPembayaran ganti rugi lahan TPU

Related Posts

Irwan Hunawa

Tekan Angka Putus Sekolah, Dekot Gorontalo Dorong Pemkot-Warga Perkuat Kolaborasi

Friday, 11 September 2026
Alwi Podungge

Aleg Dekot Gorontalo Minta Bapenda Benahi Kebocoran PAD

Friday, 11 September 2026
Wali Kota Adhan Hadiri Sewindu Warga Amal

Wali Kota Adhan Hadiri Sewindu Warga Amal

Friday, 11 September 2026
Pemkot Gorontalo Imbau Warga Tak Termakan Isu Kelangkaan BBM

Pemkot Gorontalo Imbau Warga Tak Termakan Isu Kelangkaan BBM

Friday, 11 September 2026
Adhan: PAD Jadi Benteng Keuangan Ditengah Efisiensi

Adhan: PAD Jadi Benteng Keuangan Ditengah Efisiensi

Thursday, 10 September 2026
UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

Thursday, 10 September 2026
Next Post
Pendiri Ponpes Al Zaytun Indramayu (Foto: Tangkapan layar media sosial)

Kemenag Indramayu No Comment Ada Ponpes Pelajar Putri Jadi Khatib Sholat Jumat

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Friday, 11 September 2026
Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

Friday, 11 September 2026
Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Friday, 11 September 2026
Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Friday, 11 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.