logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kota Gorontalo

Hindari Biaya Pajak Saat Transaksi Jual Beli Tanah, Siap-siap Disanksi Pidana Penjara

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 3 May 2023
in Kota Gorontalo
0
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Warga masyarakat Kota Gorontalo diimbau untuk tidak lagi melakukan manipulasi harga jual beli tanah, agar terhindar dari biaya pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sebab, jika kedapatan maka harus siap dengan konsekuensinya. Yakni, sanksi berupa denda, bahkan bisa dijatuhi hukuman pidana penjara atau kurungan badan.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 181 UU nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Pasal 181 UU nomor 1 tahun 2022 Ayat satu, wajib pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 5 ayat (5), sehingga merugikan keuangan daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak tertuang yang tidak atau kurang dibayar.

“Ayat dua, wajib pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (5), Sehingga, merugikan keuangan daerah, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak tertuang yang tidak atau kurang dibayar,” jelas Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto.

Nuryanto mengungkapkan, tidak sedikit warga menurunkan harga jual beli tanah. Menurutnya, hal ini bisa dicegah dengan peran aktif dari pejabat pembuat akta tanah dan notaris dalam pemberkasan pembayaran BPHTB. Selain itu, kejujuran masyarakat juga sangat dibutuhkan oleh pihaknya.

Related Post

Tekan Angka Putus Sekolah, Dekot Gorontalo Dorong Pemkot-Warga Perkuat Kolaborasi

Aleg Dekot Gorontalo Minta Bapenda Benahi Kebocoran PAD

Wali Kota Adhan Hadiri Sewindu Warga Amal

Pemkot Gorontalo Imbau Warga Tak Termakan Isu Kelangkaan BBM

“Kejujuran masyarakat (Nilai transaksi jual beli tanah) sangat perlu,” tutur mantan Inspektur Kota Gorontalo itu.

Untuk membayar BPHTB sendiri, Pemerintah Kota Gorontalo telah meluncurkan sebuah aplikasi yang mudah, cepat dan murah. Yaitu, kata Nuryanto, aplikasi e-Bili’u

“Melalui aplikasi e-Bili’u, masyarakat wajib BPHTB lebih mudah membayar kewajibannya melalui aplikasi tersebut,” ujar Nuryanto dan menambahkan, untuk mendapatkan aplikasi e-Bili’u caranya sangat mudah, yakni masyarakat bisa mengunduhnya atau mendownload secara sendiri melalui playstore yang ada di smart phone. Setelah diunduh, kata Nuryanto, masyarakat selanjutnya diwajibkan untuk mengikuti langkah-langkah untuk login.

“Seperti mengisi username, kemudian mengisi password. Kalau passwordnya lupa, bisa dibuat kembali dengan menekan lupa password yang ada di aplikasi tersebut,” tutur Nuryanto dan menambahkan, pada aplikasi itu juga, masyarakat bisa melakukan pengecekan pajak. (rwf)

Tags: manipulasi harga jual beli tanahNuryanto

Related Posts

Irwan Hunawa

Tekan Angka Putus Sekolah, Dekot Gorontalo Dorong Pemkot-Warga Perkuat Kolaborasi

Friday, 11 September 2026
Alwi Podungge

Aleg Dekot Gorontalo Minta Bapenda Benahi Kebocoran PAD

Friday, 11 September 2026
Wali Kota Adhan Hadiri Sewindu Warga Amal

Wali Kota Adhan Hadiri Sewindu Warga Amal

Friday, 11 September 2026
Pemkot Gorontalo Imbau Warga Tak Termakan Isu Kelangkaan BBM

Pemkot Gorontalo Imbau Warga Tak Termakan Isu Kelangkaan BBM

Friday, 11 September 2026
Adhan: PAD Jadi Benteng Keuangan Ditengah Efisiensi

Adhan: PAD Jadi Benteng Keuangan Ditengah Efisiensi

Thursday, 10 September 2026
UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

Thursday, 10 September 2026
Next Post
Suasana upacara peringatan Hardiknas tahun 2023 yang diselenggarakan Pemerintah Kota Gorontalo, Selasa (2/5) kemarin, di Lapangan Taruna Remaja. (Foto: Prokopim)

Peringatan Hardiknas Tahun 2023, Marten: Semarakkan Semangat Wujudkan Merdeka Belajar

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Friday, 11 September 2026
Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

Friday, 11 September 2026
Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Friday, 11 September 2026
Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Friday, 11 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.