logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kota Gorontalo

Potensi dan Sumber PAD Terus Digali

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 5 April 2023
in Kota Gorontalo
0
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, ketika menyerahkan Ranperda usul inisiatif, Senin (3/4/2023). (Foto: Prokopim)

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, ketika menyerahkan Ranperda usul inisiatif, Senin (3/4/2023). (Foto: Prokopim)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopst.id – Guna menjamin pembangunan yang berkelanjutan di daerah, Pemerintah Kota Gorontalo terus berupaya semaksimal mungkin untuk menggali berbagai potensi dan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar terus dikembangkan.

“Upaya peningkatan PAD Kota Gorontalo, telah kami lakukan dengan cara mengoptimalkan penggarapan sumber dan potensi, peningkatan pelayanan kepada masyarakat dengan penyederhanaan prosedur, serta peningkatan kualitas pengelolaan manajemen pendapatan daerah,” ujar Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, ketika memberikan sambutan pada sidang paripurna tingkat I dalam rangka penyampaian satu buah Ranperda Kota Gorontalo usul inisiatif eksekutif, Senin (3/4/2023).

Ia mengatakan, salah satu komponen PAD Kota Gorontalo yang dapat didorong peningkatannya adalah PAD dari pajak dan retribusi. Dimana, kata dia, pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Sedangkan retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang probadi atau badan,” tandas Marten.

Related Post

Tekan Angka Putus Sekolah, Dekot Gorontalo Dorong Pemkot-Warga Perkuat Kolaborasi

Aleg Dekot Gorontalo Minta Bapenda Benahi Kebocoran PAD

Wali Kota Adhan Hadiri Sewindu Warga Amal

Pemkot Gorontalo Imbau Warga Tak Termakan Isu Kelangkaan BBM

Sebelumnya, lanjut dia, pihaknya telah melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah melalui berbagai Perda Kota Gorontalo terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah yang menjadi kewenangannya. Namun, kata Marten, dengan diundangkannya UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi UU nomor 33 tahun 2004 dan UU nomor 28 tahun 2009.

“Meskipun pemerintah daerah dengan Perda yang berkaitan pajak dan retribusi masih berlaku paling lama 31 Desember 2023. Oleh sebab itu, maka kami yang merupakan bagian dari NKRI wajib menindak lanjuti kebijakan dari pemerintah pusat dengan melakukan percepatan pembentukan Perda tentang pajak dan retribusi yang baru untuk menggantikan Perda Kota Gorontalo terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah yang lama, serta disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU nomor 1 tahun 2022,” sambung Marten panjang lebar.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, pembentukan Perda tentang pajak dan retribusi yang baru, dibentuk berdasarkan UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, dalam rangka untuk memungut pajak dan retribusi dengan penguatan melalui restrukrisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi.

“Restrukrisasi pajak dilakukan melalui reklasifikasi lima jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak. Yaitu pajak barang dan jasa tertentu. Hal ini memiliki tujuan untuk menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah, sehingga bisa menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak, menyederhanakan administrasi perpajakan, sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan, memudahkan pemantauan pemungutan pajak terintegrasi oleh daerah dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajaknnya, sekaligus mendukung kemudahan berusaha dengan adanya simplifikasi administrasi perpajakan,” tutup Marten. (rwf)

Tags: Marten TahaPADPAD Kota Gorontaloranperda

Related Posts

Irwan Hunawa

Tekan Angka Putus Sekolah, Dekot Gorontalo Dorong Pemkot-Warga Perkuat Kolaborasi

Friday, 11 September 2026
Alwi Podungge

Aleg Dekot Gorontalo Minta Bapenda Benahi Kebocoran PAD

Friday, 11 September 2026
Wali Kota Adhan Hadiri Sewindu Warga Amal

Wali Kota Adhan Hadiri Sewindu Warga Amal

Friday, 11 September 2026
Pemkot Gorontalo Imbau Warga Tak Termakan Isu Kelangkaan BBM

Pemkot Gorontalo Imbau Warga Tak Termakan Isu Kelangkaan BBM

Friday, 11 September 2026
Adhan: PAD Jadi Benteng Keuangan Ditengah Efisiensi

Adhan: PAD Jadi Benteng Keuangan Ditengah Efisiensi

Thursday, 10 September 2026
UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

Thursday, 10 September 2026
Next Post
Kepala kejaksaan tinggi Gorontalo, Joko Irianto saat melayani langsung masyarakat yang hendak berbelanja di pasar murah ramadan yang digelar Kejati Gorontalo, di halaman kantor kejati, Senin (3/4). (foto : dok / pemprov)

Digelar Kejati, Pasar Murah Diserbu Warga , Kendalikan Inflasi, Penuhi Kebutuhan Ramadan 

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Friday, 11 September 2026
Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

Friday, 11 September 2026
Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Friday, 11 September 2026
Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Friday, 11 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.