logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kota Gorontalo

Mabuk, Remaja Tikam Pegawai Alfamart

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 28 February 2023
in Kota Gorontalo
0
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H didampingi Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K dan Kanit Pidum, Ipda Panji Winata Erwin,S.Tr.K, saat memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) di Kota Gorontalo. (F. Natha/ Gorontalo Post)

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H didampingi Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K dan Kanit Pidum, Ipda Panji Winata Erwin,S.Tr.K, saat memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) di Kota Gorontalo. (F. Natha/ Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam seperti piasau, meresahkan masyarakat. Baru-baru ini, seorang karyawan Alfamart di Kota Gorontalo, Didin, menjadi sasaran. Ia mengalami luka disejumlah bagian tubuh, lantaran berusaha menghindar dari aksi penganiayaan yang dilakukan orang yang tak dikenalnya, pada Sabtu (25/2) dini hari.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H, mengatakan, pihaknya langsung mengerahkan Satuan Reskrim, begitu mendapati ada laporan, tak berapa lama, SB alias Danil (19), terduga pelaku diciduk di rumahnya, di Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Rekan-rekanya juga turut diamankan, termasuk barang bukti berupa pisau.

Menurut Kapolres, dari hasil pengembangan, pelaku mengaku mendengar teriakan dari seseorang ketika melintas di TKP. Karena dalam kondisi mabuk Miras, pelaku dan rekanya mendatangi Didin, karyawan Alfamart depan UNG. Didin saat itu sedang berada di luar toko. Tanpa ba-bi-bu, Danil langsung mengayunkan pisau ke arah Didin. “Akibatnya, korban ini, mengalami luka pada bagian tangan kanan dan kiri,”terang Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap jika pelaku ternyata juga pelaku pada dua peristiwa penganiayaan sebelumnya, yakni yang terjadi pada Sabtru (7/1), dan pada 13 februari 2023. Penganiayaan yang dilakukan pun rata-rata karena tersinggung dan sudah dalam pengaruh miras.

Related Post

Wali Kota Adhan Hadiri Sewindu Warga Amal

Pemkot Gorontalo Imbau Warga Tak Termakan Isu Kelangkaan BBM

Adhan: PAD Jadi Benteng Keuangan Ditengah Efisiensi

UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

“Jadi, pelaku memang sering membawa Sajam. Ketika tersinggung, tanpa pandang bulu, pelaku akan menyerang korbannya,” paparnya. Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP. Tak hanya itu, untuk perkara lainnya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 junto Pasal 76C Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan serta pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan anaman hukuman 2 tahun penjara dan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.

Sementara itu, pelaku ketika diwawancarai mengaku, dirinya memang melakukan tiga aksi penganiayaan. Dua diantaranya menggunakan senjata tajam (Sajam) dan satu kali menggunakan bambu. Aksi tersebut rata-rata dilakukan dalam kondisi mabuk. (kif/MG-10).

Tags: Karyawan Alfamartpenganiayaan

Related Posts

Wali Kota Adhan Hadiri Sewindu Warga Amal

Wali Kota Adhan Hadiri Sewindu Warga Amal

Friday, 11 September 2026
Pemkot Gorontalo Imbau Warga Tak Termakan Isu Kelangkaan BBM

Pemkot Gorontalo Imbau Warga Tak Termakan Isu Kelangkaan BBM

Friday, 11 September 2026
Adhan: PAD Jadi Benteng Keuangan Ditengah Efisiensi

Adhan: PAD Jadi Benteng Keuangan Ditengah Efisiensi

Thursday, 10 September 2026
UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

Thursday, 10 September 2026
Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi, Wujud Komitmen Adhan Perkuat Syiar Islam

Pendapatan Asli Daerah Jadi Andalan

Friday, 4 September 2026
Dapat Bonus Rp1,2 Juta, Paskibraka Beri Apresiasi untuk Adhan

TPP ASN Segera Cair, Adhan: Cicilan Utang BSG Langsung Dipotong

Friday, 4 September 2026
Next Post
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Hendra Kurniawan. Foto/dok: Ricardo/JPNN.com

Hendra Kurniawan Divonis Penjara 3 Tahun

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Friday, 11 September 2026
Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

Friday, 11 September 2026
Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Thursday, 10 September 2026
Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda TNI AL Kerahkan 3 KRI

Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda TNI AL Kerahkan 3 KRI

Friday, 11 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.