Gorontalopost.id – Beberapa nama jalan di Kota Gorontalo tak lama lagi akan berganti. Beragam usulan yang masuk dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemberian nama jalan dan sarana umum tersebut yang dibahas Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Gorontalo bersama eksekutif. Salah satunya pemberian nama jalan ada yang harus merupakan tokoh yang mempunyai jasa namun masih hidup.
“Pada pasal 4 huruf D menyinggung terkait dengan pemberian nama jalan,”kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) III, Heriyanto Thalib. Lebih lanjut diungkapkan Heriyanto, ada juga yang mengusulkan nama tokoh yang akan diabadikan lewat nama jalan ini hanya yang sudah meninggal.
Dalam pembahasan ranperda ini, banyak usulan yang berkembang. Salah satu yang paling menarik adalah pemberian nama jalan untuk mengabadikan nama tokoh tertentu yang berjasa namun masih hidup. Sebaliknya pula ada yang mengusulkan hanya tokoh yang telah meninggal dunia yang namanya bisa bisa digunakan menjadi nama jalan.
Dengan demikian, untuk tokoh yang masih hidup, namanya belum bisa dijadikan nama jalan. Pihaknya kata Heriyanto belum ada kesepakatan mana yang akan dituangkan dalam pasal ini. Tapi usulan ini tentu akan menjadi catatan.
“Kita lingkari dulu, insyaallah kita akan bahas lagi di pertemuan-pertemuan selanjutnya,”kunci Heriyanto. Seperti diketahui, jumlah pasal yang tertuang dalam Ranperda usul inisiatif legislatif tersebut ada sekitar 17 pasal (10 bab) yang harus akan dibahas nanti. (roy)












Discussion about this post