Gorontalopost.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Gorontalo menjadi OPD yang layanan publiknya terbaik dari OPD lain yang memberikan palayanan langsung kepada masyarakat. Ini berdasarkan data yang dirilis Ombudsman RI Provinsi Gorontalo atas hasil penilaian yang dilakukan sepanjang tahun 2022 dan diumumkan pada Rabu (1/2/2023) kemarin.
Pada data itu, Disdukcapil menempati posisi teratas dengan kategori zona hijau nilai 86,67. Terbaik dua, Puskesmas Piloloda’a kategori zona hijau dengn nilai 79,35 dan terbaik ketiga DPM PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dengan nilai 78,54
Kepala Ombudsman RI Provinsi Gorontalo, Alim S. Niode mengatakan, penilaian layanan publik di OPD Pemerintah Kota Gorontalo meliputi empat dimensi. Yaitu, dimensi input, proses, outuput dan dimensi pengelolaan pelayanan publik.
“Dari segi total semua OPD, yang masuk kategori penilaian itu adalah puskesmas, DPM PTSP, Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Dinas Sosial,” kata dia.
Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo, Ismail Madjid mengemukakan, penilaian Ombudsman RI terhadap pelayanan publik yang dilaksanakan OPD merupakan salah satu upaya pihaknya untuk menakar kinerja OPD. Selain itu, kata dia, penilaian juga akan dijadikan sebagai bahan evaluasi dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pemilik hak kedaulatan, yakni rakyat.
“Atas nama Pemerintah Kota Gorontalo, saya mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada Ombudsman RI yang sudah melakukan penilaian pelayanan publik yang diselenggarakan oleh OPD dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo,” kata Sekda Ismail pada kegiatan yang dilangsungkan di aula kantor wali kota itu.
Sekda Ismail menegaskan, layanan kepada publik mutlak untuk ditingkatkan. Apalagi, ucap Sekda Ismail, saat ini tuntutan masyarakat akan pembangunan dan pelayanan publik yang cepat, tepat dan berkualitas kian hari semakin meningkat.
“Oleh karena itu, melalui pertemuan hari ini, kami berharap memperoleh masukan atau sumbang saran maupun kritik berikut solusi yang ditawarkan dari Ombudsman, sehingga ke depan, baik itu kuantitas maupun kualitasnya dapat ditingkatkan, dapat memenuhi atau paling tidak semakin dekat dengan apa yang diinginkan masyarakat sebagai pemilik pembangunan dan pelayanan publik yang sesungguhnya,” ujar Sekda Ismail.
Meminta masukan dari Ombudsman terkait layanan publik, karena Sekda Ismail menyadari jika layanan yang diberikan pihaknya kepada masyarakat Kota Gorontalo selama ini, masih dirasakan ada kekuragan yang perlu dilakukan pembenahan.
“Masukan dan saran yang disampaikan tentunya akan kita tindak lanjuti demi pelaksanaan pemerintahan yang sesuai dengan harapan masyarakat kebanyakan,” kunci Sekda Ismail.(rwf)












Discussion about this post