logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kota Gorontalo

Bapenda Tegaskan Pajak Jadi Penggerak Pembangunan, Bukan Sekadar Kewajiban Warga

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 29 July 2026
in Kota Gorontalo
0
Bapenda Tegaskan Pajak Jadi Penggerak Pembangunan, Bukan Sekadar Kewajiban Warga

Suasana silaturahmi dengan warga yang digelar Pemkot Gorontalo di Kelurahan Molosipat W, Kecamatan Kota Barat, Senin (27/7/2026) malam. (Foto: Prokopim)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Gorontalo mengajak masyarakat untuk melihat pajak sebagai bentuk kontribusi bersama dalam membangun daerah, bukan sekadar kewajiban yang harus dipenuhi.

Pesan tersebut disampaikan Kepala Bapenda Kota Gorontalo, Zamronie Agus, saat menghadiri kegiatan silaturahmi dan sosialisasi urusan pemerintahan, pembangunan, serta kemasyarakatan yang digelar Pemerintah Kota Gorontalo di Kelurahan Molosipat W, Kecamatan Kota Barat, Senin (27/7/2026) malam.

Dalam kesempatan itu, Zamronie menyoroti masih adanya anggapan bahwa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak memberikan manfaat langsung bagi pemilik rumah maupun tanah. Menurutnya, pemahaman tersebut perlu diluruskan karena pajak merupakan sumber pendanaan utama bagi berbagai program pembangunan daerah.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pajak daerah merupakan kontribusi wajib yang dipungut berdasarkan peraturan perundang-undangan tanpa imbal balik langsung kepada wajib pajak.

Related Post

Tinjau Tanggul Penahan Longsor di Tenda, Adhan Pastikan Perlindungan Warga Jadi Prioritas

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Imbau Warga Lengkapi Dokumen Kependudukan Sejak Dini

APBD 2027 Diproyeksikan Capai Rp1,3 Triliun, Optimalkan Sumber Pendapatan Lewat Sistem Modern

Ekonomi, Sampah, dan Banjir, Fokus Utama Pembangunan Tahun 2027

Meski demikian, hasil penerimaan pajak kembali kepada masyarakat dalam bentuk layanan publik dan pembangunan infrastruktur yang dinikmati secara luas. “Manfaat pajak memang tidak diterima secara langsung oleh setiap wajib pajak, tetapi hasilnya hadir dalam berbagai fasilitas dan pelayanan yang digunakan masyarakat setiap hari,” ujar Zamronie.

Ia mencontohkan pembangunan jalan, penerangan jalan umum, jembatan, sistem drainase, layanan pendidikan dan kesehatan, hingga program bantuan sosial sebagai bentuk nyata pemanfaatan pajak daerah.

Selain menyasar masyarakat umum, Bapenda juga memberikan pemahaman kepada pelaku usaha terkait mekanisme Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Zamronie menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan konsumen bukan menjadi beban pribadi pemilik usaha, melainkan dana yang dipungut dan disetorkan sebagai bagian dari kewajiban perpajakan.

Menurutnya, pelaku usaha berperan sebagai mitra pemerintah dalam mendukung penerimaan daerah. Infrastruktur yang baik dan lingkungan yang tertata juga turut menunjang aktivitas usaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

“Ketika akses jalan memadai, lingkungan bersih, dan fasilitas publik berfungsi dengan baik, manfaat pajak secara tidak langsung juga dirasakan oleh para pelaku usaha,” katanya.

Pada sosialisasi tersebut, Bapenda turut menjelaskan perbedaan antara pajak dan retribusi daerah. Pajak digunakan untuk membiayai kebutuhan pembangunan secara umum, sedangkan retribusi merupakan pembayaran atas layanan tertentu yang diterima masyarakat dari pemerintah daerah.

Salah satu contohnya adalah retribusi persampahan yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Dana yang terkumpul digunakan untuk mendukung layanan pengangkutan sampah dan menjaga kebersihan lingkungan perkotaan.

Di sisi lain, Zamronie mendorong masyarakat beralih ke sistem pembayaran pajak secara non-tunai. Menurutnya, metode digital lebih aman, transparan, dan mampu meminimalkan risiko keterlambatan penyetoran maupun potensi kebocoran penerimaan daerah.

Saat ini pembayaran PBB dan sejumlah pajak daerah sudah dapat dilakukan melalui layanan perbankan digital serta berbagai platform dompet elektronik. “Masyarakat tidak perlu lagi bergantung pada pembayaran tunai melalui kolektor. Seluruh transaksi dapat tercatat dengan baik sehingga lebih transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Bagi warga yang masih mengalami kesulitan menggunakan layanan pembayaran digital, pemerintah telah menyiapkan pendampingan melalui aparatur kelurahan setempat.

Zamronie menegaskan bahwa digitalisasi pembayaran pajak menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan Kota Gorontalo yang berkelanjutan.(adv)

Tags: Bapenda Kota GorontaloKota GorontaloPBB Kota Gorontalopemkot gorontalo

Related Posts

Tinjau Tanggul Penahan Longsor di Tenda, Adhan Pastikan Perlindungan Warga Jadi Prioritas

Tinjau Tanggul Penahan Longsor di Tenda, Adhan Pastikan Perlindungan Warga Jadi Prioritas

Wednesday, 29 July 2026
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Imbau Warga Lengkapi Dokumen Kependudukan Sejak Dini

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Imbau Warga Lengkapi Dokumen Kependudukan Sejak Dini

Wednesday, 22 July 2026
APBD 2027 Diproyeksikan Capai Rp1,3 Triliun, Optimalkan Sumber Pendapatan Lewat Sistem Modern

APBD 2027 Diproyeksikan Capai Rp1,3 Triliun, Optimalkan Sumber Pendapatan Lewat Sistem Modern

Wednesday, 22 July 2026
Ekonomi, Sampah, dan Banjir, Fokus Utama Pembangunan Tahun 2027

Ekonomi, Sampah, dan Banjir, Fokus Utama Pembangunan Tahun 2027

Tuesday, 21 July 2026
Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi, Wujud Komitmen Adhan Perkuat Syiar Islam

Ketergantungan Dana Transfer Mulai Dikurangi, Adhan Targetkan PAD Rp450 Miliar pada 2027

Tuesday, 21 July 2026
Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi, Wujud Komitmen Adhan Perkuat Syiar Islam

Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi, Wujud Komitmen Adhan Perkuat Syiar Islam

Thursday, 16 July 2026
Next Post
Suhu Politik

Suhu Politik

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 29 Juli 2026

Rekomendasi

Bapenda Tegaskan Pajak Jadi Penggerak Pembangunan, Bukan Sekadar Kewajiban Warga

Bapenda Tegaskan Pajak Jadi Penggerak Pembangunan, Bukan Sekadar Kewajiban Warga

Wednesday, 29 July 2026
Tinjau Tanggul Penahan Longsor di Tenda, Adhan Pastikan Perlindungan Warga Jadi Prioritas

Tinjau Tanggul Penahan Longsor di Tenda, Adhan Pastikan Perlindungan Warga Jadi Prioritas

Wednesday, 29 July 2026
Rutinitas Tanpa Was-was, Ada Astra Honda Care, Honda Siap Temani Perjalanan Konsumen

Rutinitas Tanpa Was-was, Ada Astra Honda Care, Honda Siap Temani Perjalanan Konsumen

Wednesday, 29 July 2026
Tersangka Kasus Penggelapan dalam Jabatan Dilimpahkan

Tersangka Kasus Penggelapan dalam Jabatan Dilimpahkan

Wednesday, 29 July 2026

Pos Populer

  • Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Independensi Habibie

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kota yang Terluka

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Bapenda Tegaskan Pajak Jadi Penggerak Pembangunan, Bukan Sekadar Kewajiban Warga

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Tinjau Tanggul Penahan Longsor di Tenda, Adhan Pastikan Perlindungan Warga Jadi Prioritas

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.