Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Gorontalo mengajak masyarakat untuk melihat pajak sebagai bentuk kontribusi bersama dalam membangun daerah, bukan sekadar kewajiban yang harus dipenuhi.
Pesan tersebut disampaikan Kepala Bapenda Kota Gorontalo, Zamronie Agus, saat menghadiri kegiatan silaturahmi dan sosialisasi urusan pemerintahan, pembangunan, serta kemasyarakatan yang digelar Pemerintah Kota Gorontalo di Kelurahan Molosipat W, Kecamatan Kota Barat, Senin (27/7/2026) malam.
Dalam kesempatan itu, Zamronie menyoroti masih adanya anggapan bahwa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak memberikan manfaat langsung bagi pemilik rumah maupun tanah. Menurutnya, pemahaman tersebut perlu diluruskan karena pajak merupakan sumber pendanaan utama bagi berbagai program pembangunan daerah.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pajak daerah merupakan kontribusi wajib yang dipungut berdasarkan peraturan perundang-undangan tanpa imbal balik langsung kepada wajib pajak.
Meski demikian, hasil penerimaan pajak kembali kepada masyarakat dalam bentuk layanan publik dan pembangunan infrastruktur yang dinikmati secara luas. “Manfaat pajak memang tidak diterima secara langsung oleh setiap wajib pajak, tetapi hasilnya hadir dalam berbagai fasilitas dan pelayanan yang digunakan masyarakat setiap hari,” ujar Zamronie.
Ia mencontohkan pembangunan jalan, penerangan jalan umum, jembatan, sistem drainase, layanan pendidikan dan kesehatan, hingga program bantuan sosial sebagai bentuk nyata pemanfaatan pajak daerah.
Selain menyasar masyarakat umum, Bapenda juga memberikan pemahaman kepada pelaku usaha terkait mekanisme Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Zamronie menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan konsumen bukan menjadi beban pribadi pemilik usaha, melainkan dana yang dipungut dan disetorkan sebagai bagian dari kewajiban perpajakan.
Menurutnya, pelaku usaha berperan sebagai mitra pemerintah dalam mendukung penerimaan daerah. Infrastruktur yang baik dan lingkungan yang tertata juga turut menunjang aktivitas usaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
“Ketika akses jalan memadai, lingkungan bersih, dan fasilitas publik berfungsi dengan baik, manfaat pajak secara tidak langsung juga dirasakan oleh para pelaku usaha,” katanya.
Pada sosialisasi tersebut, Bapenda turut menjelaskan perbedaan antara pajak dan retribusi daerah. Pajak digunakan untuk membiayai kebutuhan pembangunan secara umum, sedangkan retribusi merupakan pembayaran atas layanan tertentu yang diterima masyarakat dari pemerintah daerah.
Salah satu contohnya adalah retribusi persampahan yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Dana yang terkumpul digunakan untuk mendukung layanan pengangkutan sampah dan menjaga kebersihan lingkungan perkotaan.
Di sisi lain, Zamronie mendorong masyarakat beralih ke sistem pembayaran pajak secara non-tunai. Menurutnya, metode digital lebih aman, transparan, dan mampu meminimalkan risiko keterlambatan penyetoran maupun potensi kebocoran penerimaan daerah.
Saat ini pembayaran PBB dan sejumlah pajak daerah sudah dapat dilakukan melalui layanan perbankan digital serta berbagai platform dompet elektronik. “Masyarakat tidak perlu lagi bergantung pada pembayaran tunai melalui kolektor. Seluruh transaksi dapat tercatat dengan baik sehingga lebih transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Bagi warga yang masih mengalami kesulitan menggunakan layanan pembayaran digital, pemerintah telah menyiapkan pendampingan melalui aparatur kelurahan setempat.
Zamronie menegaskan bahwa digitalisasi pembayaran pajak menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan Kota Gorontalo yang berkelanjutan.(adv)












Discussion about this post