Gorontalopost.id – Sebanyak 10 ribu pil obat terlarang siap edar berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato, pada Kamis (2/2/2023).
Ribuan pil obat yang diduga akan digunakan untuk nge”Fly” itu diamankan dari salah seorang pemuda berinisial IB warga Desa Buntulia Selatan, Kecamatan Duhiadaa.
Dari informasi yang dirangkum, diamankanya IB dengan ribuan pil obat pereda batuk itu berawal dari adanya informasi warga tentang adanya praktik jual beli obat terlarang yang dilakukan salah satu warga yang diketahui beralamat di Desa Buntulia Selatan.
Mendengar informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Pohuwato langsung melakukan pemantauan dan mendapati pelaku hendak mengambil pesanan di salah satu jasa pengiriman yang berada di Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia.
Tak menunggu lama, tim yang sudah disebar langsung menangkap pelaku.
Setelah dilakukan penangkapan, didapati pesanan yang diambil pelaku berupa 10 ribu pil obat terlarang yang akan dijual kembali ke masyarakat, dimana obat-obatan tersebut didapatkan pelaku dari online shop “Shopee”.
Saat diwawancarai, IB mengaku baru melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali, dimana barang tersebut didapatkannya dari online shop di Jakarta.
Selama beraksi, dirinya mengaku menjual obat-obatan tersebut ke para penambang yang ada di Kecamatan Buntulia dengan harga Rp. 12.500 untuk satu strip.
“Sekali pakai bisa sampai 2 strip pak. Jual di gunung (penambang). Saya juga penambang pak,” tuturnya.
Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiono, melalui Kasat Narkoba, Iptu Renly H. Turangan, mengungkapkan, penangkapan IB dilakukan pada pukul 08.00 saat yang bersangkutan sedang mengambil pesanan di salah satu jasa pengiriman.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang pun kata dia berangkat dari penyelidikan Satnarkoba Polres Pohuwato bekerjasama dengan Balai POM dan BNK Pohuwato terkait fenomena penggunaan obat jenis Ifarsyl oleh para pemuda yang menjadi pelaku penganiayaan.
“Dari penyelidikan yang kita lakukan beberapa bulan ini, banyak obat-obatan seperti ini beredar di Pohuwato bahkan hampir setiap minggu obat-obat ini masuk di Pohuwato melalui jasa pengiriman.
Sehingga dari koordinasi kita bersama Balai POM, juga jasa pengiriman yang ada, kita temukan pelakunya. Tentu ini akan kita proses sebagai efek jera,” ungkapnya saat ditemui di ruangan Satnarkoba, Kamis (2/2/2023).
Mantan Kapolsek Popayato Barat itu pun menjelaskan, atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan undang-undang kesehatan.
“Untuk ancaman hukumannya itu 5 tahun,” jelasnya seraya menambahkan.
Pengungkapan kasus tersebut pun kata dia, diharapkan bisa menjadi peringatan kepada para orang tua untuk mengawasi generasi muda dari ancaman bahaya Narkoba dan obat-obatan terlarang.
“Harapanya, dengan pengungkapan ini anak-anak kita akan lebih diedukasi tentang bahaya penggunaan obat terlarang. Apalagi dampaknya bagi kesehatan juga sangat tidak baik,” pungkasnya. (ryn)









Discussion about this post