logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Persepsi

Putusan Hakim Sangat Premateur

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Wednesday, 25 January 2023
in Persepsi
0
Putusan Hakim Sangat Premateur

Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad (kanan) bersama Dahlan Pido SH (kiri). (foto : istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

 

Oleh :
Dahlan Pido, SH., MH
Koordinator Kuasa Hukum Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad

Menyikapi Putusan Sela perkara antara Fadel Muhammad terhadap AA La Nyalla Mahmud Mattalitti yang digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, langsung disikapi tim kuasa hukum dengan melakukan Banding.

Walaupun kuasa hukum belum menerima petikan resmi putusan Sela, Koordinator Kuasa Hukum Fadel Muhammad (Dahlan Pido) menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Berwewenang Mengadili Perkara No. 518/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST.
Dengan putusan tersebut, Majelis Hakim pemeriksa perkara belumlah masuk dalam pemeriksaan Pokok Perkara, sehingga SK DPD No: 02/DPDRI/I/2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR unsur DPD tidak dapat atau belum dapat dilaksanankan karena proses hukumnya masih berjalan dan belum mempunyai kekuatan hukum yang bersifat tetap (inkracht van gewijsde).

Dan kami Kuasa Hukum Penggugat memohon kepada Ketua dan Pimpinan MPR RI lainnya agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak bisa menindaklanjuti proses penggantian klien kami dari jabatan Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI.

Perkara tersebut masih butuh dan memakan waktu yang panjang sampai tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung RI.
Jadi semua pihak tidak boleh buru-buru menyikapi putusan Sela ini dengan suka ria seolah-olah sudah selesai.

Related Post

Dana Abadi Rakyat Gorontalo: Menghidupkan Kembali Semangat Serambi Madinah Melalui Wakaf Produktif

Profesi-Profesi Hebat

Dari Desa Andaleh ke Gorontalo: Mengakhiri Ilusi Peternakan Berbasis Bantuan

Kota Gorontalo, ‘298’ Tahun? (Catatan Terbuka kepada Wali Kota)  

Terkait putusan Sela ini kami Kuasa Hukum langsung mengambil langkah dan upaya hukum dengan menyatakan Banding pada hari yang sama, usai putusan Sela itu dibacakan.

Banding kami dengan nomor register Akta Permohonan Banding Nomor: 16/SRT.PDT.BDG/2023/PN.JKT PST., Jo. Nomor: 518/PDT.G/2022/PN.JKT.PST.

Pertimbangan Kuasa Hukum, bahwa asas Pengadilan tidak boleh menolak suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak ada dasar hukumnya, sehingga Pengadilan wajib memeriksa dan mengadili suatu Perkara yang diajukan kepadanya.

Hal ini sesuai ketentuan hukum dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih, bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
Masih dalam UU yang sama tentang upaya Banding, diatur dalam Pasal 26, yang menyebutkan, Terhadap putusan Pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan Banding kepada Pengadilan Tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali UU menentukan lain.

MPR RI sendiri dalam suratnya yang terdahulu Nomor: 10553/B-II/HM.03/09/2022, perihal usul penggantian pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI, yang ditandangani Ketua MPR RI H. Bambang Soesatyo, S.E., M.B.A., tertanggal 19 September 2022, menegaskan bahwa:
“Pimpinan MPR mempersilahkan kepada DPD RI untuk terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan hukum atas usul penggantian Saudara Prof. DR. Ir. H Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR RI dari Unsur DPD RI tersebut hingga memiliki kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari bagi Lembaga MPR RI.

Sekali lagi, kasus ini masih lama dan meminta semua pihak menghormati proses yang sedang berjalan itu. Indonesia negara hukum, semua pihak harus mentaatinya. Kami kuasa hukum sendiri belum tahu kapan selesai kasus tersebut sampai inkrach (berkekuatan hukum tetap). (*)

Tags: dahlan pidoDPD RIFadel MuhammadMPR RIPN Jakarta Pusat

Related Posts

Ridwan Monoarfa

Dana Abadi Rakyat Gorontalo: Menghidupkan Kembali Semangat Serambi Madinah Melalui Wakaf Produktif

Friday, 17 April 2026
Basri Amin

Profesi-Profesi Hebat

Monday, 13 April 2026
Ridwan Monoarfa

Dari Desa Andaleh ke Gorontalo: Mengakhiri Ilusi Peternakan Berbasis Bantuan

Saturday, 11 April 2026
Basri Amin

Kota Gorontalo, ‘298’ Tahun? (Catatan Terbuka kepada Wali Kota)  

Monday, 6 April 2026

Mengulik Variabel Identitas, Norma, dan Reproduksi Permusuhan Pada Konflik Iran-Israel-Amerika Serikat

Thursday, 2 April 2026
Yusran Lapananda

Kemandirian Fiskal Daerah Sebuah Keharusan

Thursday, 2 April 2026
Next Post
Hamka Rombak Kabinet, Berikut Nama-nama Pimpinan OPD yang Baru Dilantik

Mutasi Pejabat Pemprov Dikhawatirkan Jebak Penjagub

Discussion about this post

Rekomendasi

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • Profesi-Profesi Hebat

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.