logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Persepsi

Putusan Hakim Sangat Premateur

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Wednesday, 25 January 2023
in Persepsi
0
Putusan Hakim Sangat Premateur

Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad (kanan) bersama Dahlan Pido SH (kiri). (foto : istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

 

Oleh :
Dahlan Pido, SH., MH
Koordinator Kuasa Hukum Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad

Menyikapi Putusan Sela perkara antara Fadel Muhammad terhadap AA La Nyalla Mahmud Mattalitti yang digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, langsung disikapi tim kuasa hukum dengan melakukan Banding.

Walaupun kuasa hukum belum menerima petikan resmi putusan Sela, Koordinator Kuasa Hukum Fadel Muhammad (Dahlan Pido) menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Berwewenang Mengadili Perkara No. 518/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST.
Dengan putusan tersebut, Majelis Hakim pemeriksa perkara belumlah masuk dalam pemeriksaan Pokok Perkara, sehingga SK DPD No: 02/DPDRI/I/2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR unsur DPD tidak dapat atau belum dapat dilaksanankan karena proses hukumnya masih berjalan dan belum mempunyai kekuatan hukum yang bersifat tetap (inkracht van gewijsde).

Dan kami Kuasa Hukum Penggugat memohon kepada Ketua dan Pimpinan MPR RI lainnya agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak bisa menindaklanjuti proses penggantian klien kami dari jabatan Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI.

Perkara tersebut masih butuh dan memakan waktu yang panjang sampai tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung RI.
Jadi semua pihak tidak boleh buru-buru menyikapi putusan Sela ini dengan suka ria seolah-olah sudah selesai.

Related Post

Gorontalo, Jangan “Lari” di Tempat

Guru Pejuang di Gorontalo

Senggol-Senggolan di Pemerintahan

Subjektivitas Penilaian Hasil Capaian Kinerja ASN: Kelalaian atau Sentimen ? 

Terkait putusan Sela ini kami Kuasa Hukum langsung mengambil langkah dan upaya hukum dengan menyatakan Banding pada hari yang sama, usai putusan Sela itu dibacakan.

Banding kami dengan nomor register Akta Permohonan Banding Nomor: 16/SRT.PDT.BDG/2023/PN.JKT PST., Jo. Nomor: 518/PDT.G/2022/PN.JKT.PST.

Pertimbangan Kuasa Hukum, bahwa asas Pengadilan tidak boleh menolak suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak ada dasar hukumnya, sehingga Pengadilan wajib memeriksa dan mengadili suatu Perkara yang diajukan kepadanya.

Hal ini sesuai ketentuan hukum dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih, bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
Masih dalam UU yang sama tentang upaya Banding, diatur dalam Pasal 26, yang menyebutkan, Terhadap putusan Pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan Banding kepada Pengadilan Tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali UU menentukan lain.

MPR RI sendiri dalam suratnya yang terdahulu Nomor: 10553/B-II/HM.03/09/2022, perihal usul penggantian pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI, yang ditandangani Ketua MPR RI H. Bambang Soesatyo, S.E., M.B.A., tertanggal 19 September 2022, menegaskan bahwa:
“Pimpinan MPR mempersilahkan kepada DPD RI untuk terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan hukum atas usul penggantian Saudara Prof. DR. Ir. H Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR RI dari Unsur DPD RI tersebut hingga memiliki kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari bagi Lembaga MPR RI.

Sekali lagi, kasus ini masih lama dan meminta semua pihak menghormati proses yang sedang berjalan itu. Indonesia negara hukum, semua pihak harus mentaatinya. Kami kuasa hukum sendiri belum tahu kapan selesai kasus tersebut sampai inkrach (berkekuatan hukum tetap). (*)

Tags: dahlan pidoDPD RIFadel MuhammadMPR RIPN Jakarta Pusat

Related Posts

Basri Amin

Gorontalo, Jangan “Lari” di Tempat

Monday, 1 December 2025
M. Rezki Daud

Guru Pejuang di Gorontalo

Wednesday, 26 November 2025
Rohmansyah Djafar, SH., MH

Subjektivitas Penilaian Hasil Capaian Kinerja ASN: Kelalaian atau Sentimen ? 

Monday, 24 November 2025
Basri Amin

Senggol-Senggolan di Pemerintahan

Monday, 24 November 2025
Pariwisata Gorontalo: Potensi Ekonomi, Ancaman Ekologis, dan Risiko Greenwashing Tourism

Pariwisata Gorontalo: Potensi Ekonomi, Ancaman Ekologis, dan Risiko Greenwashing Tourism

Friday, 21 November 2025
Basri Amin

Pemimpin “Perahu” di Sulawesi

Monday, 17 November 2025
Next Post
Hamka Rombak Kabinet, Berikut Nama-nama Pimpinan OPD yang Baru Dilantik

Mutasi Pejabat Pemprov Dikhawatirkan Jebak Penjagub

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.