logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Persepsi

Putusan Hakim Sangat Premateur

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Wednesday, 25 January 2023
in Persepsi
0
Putusan Hakim Sangat Premateur

Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad (kanan) bersama Dahlan Pido SH (kiri). (foto : istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

 

Oleh :
Dahlan Pido, SH., MH
Koordinator Kuasa Hukum Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad

Menyikapi Putusan Sela perkara antara Fadel Muhammad terhadap AA La Nyalla Mahmud Mattalitti yang digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, langsung disikapi tim kuasa hukum dengan melakukan Banding.

Walaupun kuasa hukum belum menerima petikan resmi putusan Sela, Koordinator Kuasa Hukum Fadel Muhammad (Dahlan Pido) menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Berwewenang Mengadili Perkara No. 518/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST.
Dengan putusan tersebut, Majelis Hakim pemeriksa perkara belumlah masuk dalam pemeriksaan Pokok Perkara, sehingga SK DPD No: 02/DPDRI/I/2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR unsur DPD tidak dapat atau belum dapat dilaksanankan karena proses hukumnya masih berjalan dan belum mempunyai kekuatan hukum yang bersifat tetap (inkracht van gewijsde).

Dan kami Kuasa Hukum Penggugat memohon kepada Ketua dan Pimpinan MPR RI lainnya agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak bisa menindaklanjuti proses penggantian klien kami dari jabatan Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI.

Perkara tersebut masih butuh dan memakan waktu yang panjang sampai tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung RI.
Jadi semua pihak tidak boleh buru-buru menyikapi putusan Sela ini dengan suka ria seolah-olah sudah selesai.

Related Post

Politik Rangkul Ulama

Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

Perang, Damai, dan Arsitektur Hegemoni Amerika

Ketika Bandara Mengajar: Make Up School dan Cara Torang Bekeng Bae Kota Gorontalo

Terkait putusan Sela ini kami Kuasa Hukum langsung mengambil langkah dan upaya hukum dengan menyatakan Banding pada hari yang sama, usai putusan Sela itu dibacakan.

Banding kami dengan nomor register Akta Permohonan Banding Nomor: 16/SRT.PDT.BDG/2023/PN.JKT PST., Jo. Nomor: 518/PDT.G/2022/PN.JKT.PST.

Pertimbangan Kuasa Hukum, bahwa asas Pengadilan tidak boleh menolak suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak ada dasar hukumnya, sehingga Pengadilan wajib memeriksa dan mengadili suatu Perkara yang diajukan kepadanya.

Hal ini sesuai ketentuan hukum dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih, bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
Masih dalam UU yang sama tentang upaya Banding, diatur dalam Pasal 26, yang menyebutkan, Terhadap putusan Pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan Banding kepada Pengadilan Tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali UU menentukan lain.

MPR RI sendiri dalam suratnya yang terdahulu Nomor: 10553/B-II/HM.03/09/2022, perihal usul penggantian pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI, yang ditandangani Ketua MPR RI H. Bambang Soesatyo, S.E., M.B.A., tertanggal 19 September 2022, menegaskan bahwa:
“Pimpinan MPR mempersilahkan kepada DPD RI untuk terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan hukum atas usul penggantian Saudara Prof. DR. Ir. H Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR RI dari Unsur DPD RI tersebut hingga memiliki kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari bagi Lembaga MPR RI.

Sekali lagi, kasus ini masih lama dan meminta semua pihak menghormati proses yang sedang berjalan itu. Indonesia negara hukum, semua pihak harus mentaatinya. Kami kuasa hukum sendiri belum tahu kapan selesai kasus tersebut sampai inkrach (berkekuatan hukum tetap). (*)

Tags: dahlan pidoDPD RIFadel MuhammadMPR RIPN Jakarta Pusat

Related Posts

Muhammad Makmun Rasyid

Politik Rangkul Ulama

Tuesday, 3 March 2026
Dedy S. Palyama, SE. M.Si

Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

Tuesday, 3 March 2026
Ridwan Monoarfa

Perang, Damai, dan Arsitektur Hegemoni Amerika

Tuesday, 3 March 2026
Husin Ali

Ketika Bandara Mengajar: Make Up School dan Cara Torang Bekeng Bae Kota Gorontalo

Monday, 2 March 2026
Basri Amin

Jejak “Islam Gorontalo” di Nusantara

Monday, 2 March 2026
Ridwan Monoarfa

Bullshit Jobs, Ilusi Pembangunan, dan Jalan Birokrasi Entrepreneur di Gorontalo

Thursday, 26 February 2026
Next Post
Hamka Rombak Kabinet, Berikut Nama-nama Pimpinan OPD yang Baru Dilantik

Mutasi Pejabat Pemprov Dikhawatirkan Jebak Penjagub

Discussion about this post

Rekomendasi

BNNK Pohuwato saat melakukan test urine terhadap pimpinan dan karyawan PT LIL dan PT STN Pohuwato.

10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

Tuesday, 3 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

Wednesday, 4 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Airlangga Hartarto

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Wednesday, 4 March 2026

Pos Populer

  • BNNK Pohuwato saat melakukan test urine terhadap pimpinan dan karyawan PT LIL dan PT STN Pohuwato.

    10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Kasus PETI Saripi Jadi ‘Bola Pingpong’, Berkas Perkara Dikembalikan Kejati ke Polda

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.