Oleh :
Dahlan Pido, SH., MH
Koordinator Kuasa Hukum Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad
Menyikapi Putusan Sela perkara antara Fadel Muhammad terhadap AA La Nyalla Mahmud Mattalitti yang digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, langsung disikapi tim kuasa hukum dengan melakukan Banding.
Walaupun kuasa hukum belum menerima petikan resmi putusan Sela, Koordinator Kuasa Hukum Fadel Muhammad (Dahlan Pido) menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Berwewenang Mengadili Perkara No. 518/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST.
Dengan putusan tersebut, Majelis Hakim pemeriksa perkara belumlah masuk dalam pemeriksaan Pokok Perkara, sehingga SK DPD No: 02/DPDRI/I/2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR unsur DPD tidak dapat atau belum dapat dilaksanankan karena proses hukumnya masih berjalan dan belum mempunyai kekuatan hukum yang bersifat tetap (inkracht van gewijsde).
Dan kami Kuasa Hukum Penggugat memohon kepada Ketua dan Pimpinan MPR RI lainnya agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak bisa menindaklanjuti proses penggantian klien kami dari jabatan Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI.
Perkara tersebut masih butuh dan memakan waktu yang panjang sampai tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung RI.
Jadi semua pihak tidak boleh buru-buru menyikapi putusan Sela ini dengan suka ria seolah-olah sudah selesai.
Terkait putusan Sela ini kami Kuasa Hukum langsung mengambil langkah dan upaya hukum dengan menyatakan Banding pada hari yang sama, usai putusan Sela itu dibacakan.
Banding kami dengan nomor register Akta Permohonan Banding Nomor: 16/SRT.PDT.BDG/2023/PN.JKT PST., Jo. Nomor: 518/PDT.G/2022/PN.JKT.PST.
Pertimbangan Kuasa Hukum, bahwa asas Pengadilan tidak boleh menolak suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak ada dasar hukumnya, sehingga Pengadilan wajib memeriksa dan mengadili suatu Perkara yang diajukan kepadanya.
Hal ini sesuai ketentuan hukum dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih, bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
Masih dalam UU yang sama tentang upaya Banding, diatur dalam Pasal 26, yang menyebutkan, Terhadap putusan Pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan Banding kepada Pengadilan Tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali UU menentukan lain.
MPR RI sendiri dalam suratnya yang terdahulu Nomor: 10553/B-II/HM.03/09/2022, perihal usul penggantian pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI, yang ditandangani Ketua MPR RI H. Bambang Soesatyo, S.E., M.B.A., tertanggal 19 September 2022, menegaskan bahwa:
“Pimpinan MPR mempersilahkan kepada DPD RI untuk terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan hukum atas usul penggantian Saudara Prof. DR. Ir. H Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR RI dari Unsur DPD RI tersebut hingga memiliki kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari bagi Lembaga MPR RI.
Sekali lagi, kasus ini masih lama dan meminta semua pihak menghormati proses yang sedang berjalan itu. Indonesia negara hukum, semua pihak harus mentaatinya. Kami kuasa hukum sendiri belum tahu kapan selesai kasus tersebut sampai inkrach (berkekuatan hukum tetap). (*)










Discussion about this post